Sabtu, 28 Mei 2011

Hukum dan Pengertian Hukum

Definisi-Definisi Tentang Hukum dan Pengertian Hukum

Hukum (Law)Hakikat dan Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
Pengertian Hukum
Istilah hukum identik dengan istilah law dalam bahasa inggris, droit dalam bahasa Prancis, recht dalarn bahasa Jarman, recht dalam bahasa Belanda, atau dirito dalam bahasa Italia. Hukum dalam arti luas dapat disamakan dengan aturan, kaidah, atau norma, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bermasyarakat dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.
Namun, sejak lama orangsibuk mencari suatu definisi tentang hukum, tetapi belum pernah mendapat sesuatu yang memuaskan. Hampir semua ahli hukum yang memberikan definisi tentang hukum berlainan isinya.
Ini menandakan bahwa hukum itu bersifat abstrak, ruang lingkupnya luas, dan selaras dengan perkembangan masyarakat, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumusan secara memuaskan. Walaupun demikian, kita perlu punya pegangan mengenai pengertian hukum. Di bawah ini, diberikan beberapa definisi tentang hukum.
a. Menurut Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH, dalam bukunya Pengantar Tata Hukum di Indonesia, hukum adalah pikiran/ anggapan orangtentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antarmanusia.
b. Menurut Prof. Dr. E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar dalam
Hukum Indonesia, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata-tertib dalam sesuatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu.
c. Menurut Soerojo Wignyodipoero, S.H., dalam buku
Pengantar Ilmu Hukum, hukum adalah himpunan peraturan¬peraturan hidup yang bersifat memaksa berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata-tertib dalarn kehidupan masyarakat.
Referensi
Pendidikan Kewarganegaraan

1 komentar: