Jumat, 20 Mei 2011

Hukum dalam Perspektif Wahyu dan Akal

OTORITAS DAN KEBEBASAN
Oleh : Hartono

            Membicarakan tema otoritas dan sebuah kebebasan pada dasarnya sangat berkaitan dengan konsep awal yang ditawarkan oleh Noel J. Coulsen mengenai akal[1] dan wahyu,[2] dimana dalam konteks dunia nyata (peradilan) terkadang otoritas hukum Tuhan sangat sulit diterapkan tanpa adanya sebuah kebebasan interpretasi terhadap hukum Tuhan yang ada tersebut.
            Dalam perkembangan awal mengenai hukum Tuhan yang berbentuk Yurispodensi Islam adalah sebuah wacana pemikiran untuk memahami istilah-istilah hukum Tuhan secara tepat dan hal ini didominasi oleh kalangan fuqoha’ atau ahli fiqih untuk melakukan ijtihad, sedangkan seorang hakim atau Qodi tidak memiliki wilayah Ijtihad untuk menemukan hukum yang ada melainkan seorang hakim hanya melakukan dan mengaplikasikan produk-produk hukum[3] yang telah ditelurkan oleh para ahli yang ada tersebut.
            Selanjutnya dalam yurispodensi minimal ada tiga konsep yang perlu dipahami yakni; Syariah (hukum Tuhan bersifat otoritas), Fuqoha’ dan Hakim. Dalam posisi ini perkembangan yang ada antara fuqoha’ dan hakim memiliki posisi yang sejajar untuk bisa menemukan pesan dibalik hukum Tuhan yang ada, sedangkan sifst-sifat pengkultusan secara pribadi terhadap tokoh-tokoh abad awal seperti as-Syafii harus sebisa mungkin dihilangkan karena tokoh-tokoh yang ada tersebut pun menekankan sebuah kreatifitas dan kebebasan  individu. Sedangkan asumsi-asumsi pintu ijtihad sudah tertutup sejak abad ke 10 semua itu dikarenakan proses kretifitas seorang mujtahid sudah tidak sebagus seperti tokoh-tokoh sebelumnya atau ada sebab lain kerena konflik perbutan kekuasaan yang dilakukan oleh bangsa Mongol dan Barbar, artinya menurut hemat penyusun ada sebuah proses hegemoni dan pengkerdilan yang luar biasa terhadap pemikiran selanjutnya, jika semua ini diamini dan manusia selanjutnya tidak mau melakukan inovasi serta mengeluarkan kreatifitasnya sudah barang tentu Islam akan terus mengalami sebuah kemunduran[4] dan terlalu fanatisme serta taqlid.
            Bagaimanapun juga segala hukum yang ada di dunia ini memiliki priodesasi dan hirarkhi yang terus menerus dijaga dan dilaksanakan namun dalam dunia Islam sendiri (ada kecendrungan) keadaannya mengalami stagnasi serta relatif setatis sepanjang waktu ini (dengan terus menerus merujuk pada produk hukum zaman klasik), akan tetapi zaman modern hukum Islam sudah seharusnya menunjukan pogres untuk up to date terhadap produk hukum yang disesuaikan dengan waktu, tempat dan aspek-aspek lainnya.
            Kasus yang sering menjadi perdebatan dalam hukum Islam[5] (fiqh: sebagai cabang/patikular dalam pemikiran Islam) adalah masalah perceraian atau talaq, Coulson mencoba membandingkan hukum ini di wilayah Timur  Tengah dan Pakistan dan hal ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan di wilayah Indonesia dan Malaysia, dalam hukum Islam tradisional perceraian minimal dapat dilakukan melalui tiga cara, Pertama, kesepakatan bersama untuk berpisah tanpa ke pengadilan. Kedua, pemutusan dari pengadilan dengan istri sebagai pemohon (khulu’) karena suaminya menderita atau tidak memberi nafkah Ketiga, pemutusan sepihak suami dengan cara talaq.
Sedangkan melihat  konsepsi-konsepsi talaq yang terus dilestarikan sebetulnya ada titik-titik kelemahan, Pertama, talaq tiga tidak memiliki legitimasi yang kuat dalam al-Quran dan al-Hadis namun malah mengkebiri nilai-nilai yang ada di dalam al-Quran[6] (penghargaan terhadap sesama manusia). Kedua, pasal 117 dari huum Syria mengenai talaq ini seorang suami selama satu tahun diberikan beban untuk tetap menafkahi mantan istrinya namun dari sisi istrinya ada kerugian yang luar biasa baik meteri maupun non materi, lalu bagaimana pertanggung jawabannya. Pada tahun 1957 Tunisia membuka pintu ijtihad dengan menundang-undangkannya bahwa talaq di luar siding tidak memiliki efek hukum sama sekali.
        Akhirnya reaktualisasi hukum Islam khususnya fiqih (ushul fiqih),[7] maka pendekatan yang harus digunakan adalah fiqih bukanlah produk wahyu syari’ah[8] yang sakral dan suci, malainkan fiqih adalah produk manusai/akal yang bisa saja mengalami kesalahan konteks, wilayah dan lain sebagainya, maka dengan argumen itu produk hukum Islam yang berbentuk fiqih harus dipahami sebagai varian suatu  keragaman  yang  bersifat  partikularistik  yang terkait  dengan tempat dan waktu, yang harus selalu dikembangkan.












[1] Ahmad Munir, “Agama dan Etos Perubahan”, dalam Dialogia Jurnal Studi Islam dan Sosial, (ISSN: 1693-1149, Vol.5 No. Juni – Desember 2007), hlm. 256.
[2] Firtri Astuti, Membaca Konsep Wahyu Muhammad Syahrur dalam bukunya Rekonstruksi Konsep Wahyu,  Syahrur membagi wahyu dalam lima tingkatan, Pertama, wahyu program filosofis seperti pada lebah (al-barmajah al-‘udwiyya). Kedua, wahyu beupak personifikasi berupa suara dan rupa pada Ibrahim dan Nuh (tariq al-tasyhis). Ketiga, wahyu berupa getaran atau bisikan hati nurani semacam ilham (tariq tawarud al-khawatir). Keempat, Wahyu melalui mimpi al-hilm (mimpi yang jelek) dan al-manam (mimpi yang berimplikasi kedepan). Kelima, wahyu yang abstrak (al-wahy al-mujarrad) dalam Populis; Jurnal Pengembangan msyarakat (ISSN: 1412-4629 ), hlm. 130.
[3] Erfaniyah Zuhriyah, ia mengatakan Undang-undang telah memberikan kewenangan yang sangat luas bagi hakim untuk melakukan ijtihad, tetapi masih saja banyak diketemukan hakim yang tidak memberikan apresiasi terhadap rekan yang melakukan ijtihad secara luas yang nampak keluar dari teks undang-undangbahkan balik memnadang bahwa keputusan tersebut melanggar undang-undang. Pada waktu seperti itulah seorang hakim seharusnya melakukan inovasi dan ijtihad jika hukumnya tidak terdapat dalam undang-undang. Lihat, Erfaniyah Zuhriyah, “Ijtihad Hakim Agama dalam Konteks Undang-Undang”, dalam Jabal Hikmah; Jurnal Kependidikan dan Hukum Islam (ISSN: 1978-9653, Vol.1, No. 2. Juli 2008). hlm. 219.
[4] Atho' Mudzhar “Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah” (Jakarta: Penerbit Yayasan Paramadina) Fiqh  telah  dipandang   sebagai ekspresi  kesatuan hukum Islam yang universal daripada sebagai ekspresi keragaman partikular. Fiqh telah mewakili hukum dalam bentuk cita-cita   daripada  sebagai  respon  atau  refleksi kenyataan yang ada secara  realis.  Fiqh  juga  telah  memilih stabilitas  daripada per ubahan. Semua itu, telah mengakibatkan kemandekan pemikiran fiqh di dunia Islam selama ini
[5] M. Ikhsanudin, “Mengembangkan Metodologi Penemuan Hukum Islam “Syariah Cum Reality”; perspektif Historis dan Metodologis, dalam An-Nur Jurnal Studi Islam, (ISSN: 1829-8753 Vol. II, No.5, September 2006), hlm.191.
[6] Ahmad Arifi, “Membangun Paradigma Fiqih Humanis (Rekonstruksi Metodologis atas Nas-nas Hudud)”, dalam Jurnal Penelitian Agama, Media Komunikasi, Penelitian dan Pengembangan Ilmu-ilmu Agama (ISSN: 0858-2732), Vol. X., No. 3 September-Desember 2001), hlm. 172.
[7] Abdul Mughits, “Kajian Ushul Fiqih di Pesantren Tradisional; Studi Kasus Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri”, dalam Taswirul Afkar, Jurnal Refleksi Pemikiran Keagamaan & Kebudayaan (ISSN: 1410-9166, Edisi No. 18 tahun 2004), hlm.124.
[8] Abou El Fadl, membedakan secara tegas antara pengertian syariah dengan fiqh, menurutnya Syari’ah adalah konteks hukum dan teologi Islam berupa jalan yang diberikan Tuhan kepada manusia (jalan untuk menemukan kehendak Tuhan) selain itu syariah tidak hanya terbatas pada hukum positif semata tetapi juga mencakup wilayah nilai moral dan etika. Sedangkan fiqh (pemahaman) adalah kontek hukum Islam yang berupa proses penelaan hukum Islam yang melahirkan ketentuan hukum Islam. Lihat Khaled Abou El Fadl, Atas Nama Tuhan: Dari Fiqih Oteriter ke Fiqih Otoritatif, tej. R Cecep Lukman Yasin, (Jakarta: Serambi, 2004), hlm.542-560.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar