Tampilkan postingan dengan label Politik Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik Islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Oktober 2012

PEMIKIRAN POLITIK KHULAFA AR-RASYIDIN

                                     PEMIKIRAN POLITIK KHULAFA AR-RASYIDIN
                                                               Oleh : Hartono GS

A.    Pendahuluan
Khilafah Rasyidah merupakan para pemimpin ummat Islam setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat, yaitu pada masa pemerintahan Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in dimana sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan yang islami karena berundang-undangkan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah
Al-Khulafa Al-Rasyidin atau yang dikenal empat khalifah penerus Nabi Muhammad yaitu Abu Bakar, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, di dalam sejarah perkembangan dan pemikiran Islam memiliki peran yang cukup signifikan dalam perkembangan Islam, sehingga banyak para ahli sejarawan, ekonom dan pemikiran politik menukil beberapa konsep yang pernah dilakukan oleh salah satu khalifah yang ada itu.
Secara garis besar sebelum penyusun menjelaskan lebih mendalam, dalam perspektif politik dan ekonomi pada masa Al-Khulafa Al-Rasyidin, di masa itu senyatanya pergolakan politiklah yang menjadi sebuah keniscayaan dalam suksesi pemilihan khalifah, karena kalau dicermati secara mendalam masalah-masalah tentang keimanan, Islam, zakat, sodakoh, dan ziarah dll sudah pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tapi masalah kepemimpinan atau suksesi dalam pemilihan pemimpin belum dicontohkan secara konkrit, sehingga jamak sekali diketemukan perubahan tranformasi pada abad pertama Hijriyah menimbulkan berbagai konflik yang disebabkan oleh perubahan kedudukan kalangan elite Arab.
Dalam politik modern saat ini ada sebuah andigum politik adalah jenderal dari semua tata kehidupan, asumsi seperti ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar karena pada kenyataannya politik bisa berdiri tegakpun harus memiliki atau didukung oleh berbagai fariabel yang yang mendukungnya seperti hukum, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya. akan tetapi kebijakan politik atau pergerakan dalam ranah politik yang tujuannya adalah kekuasaan senyatanya akan berimplikasi pada berbagai bidang yang ada nantinya, seperti halnya pada suksesi pemilihan khalifah dimasa Ali bin Abi Thalib, yang akhinya memiliki dampak yang luar biasa.

B.    Islam Berbicara Masalah Khalifah (Pemimpin)
        Rujukan yang cukup popular dalam Islam mengenai khalifah ini terdapat dalam surah al-Baqoroh ayat 70 yang artinya “sesungguhnya saya (Allah) menciptakan (mahluk) dimuka bumi untuk menjadi pemimpin”, dalam kajian tafsir saat ini ada sebuah pemahaman bahwa ada pemaknaan tentang khalifah meliputi ulu al-amr, imam dan malik.
        Umar bin Khathab pernah bertanya pada suatu saat kepada Salman, “apakah aku ini seorang raja atau khalifaf” Salman menjawab; jikalau tuanku memungut pajak dari tanah kaum Muslimin satu dirham, kemudian tuanku menggunakannya tidak sesuai haknya maka tuanku adalah seorang raja bukan seorang khalifah umat Muslimin, dari pertanyaan Salman inilah tentunya harus pula dipahami perbedaan antara seorang raja dan khalifah karena didalamnya melekat sebuah atribut yang sulit sekali dipisahkan.
        Dari beberapa trem pengertian diatas ada kecendrungan penyusun untuk membahas kata khalifah sebagai padanan kata pemimpin, namun sebelum menyebutkan kategori tersebut pada hakekatnya setiap manusia memiliki hak asasi dalam kepemimpinan yaitu
    - sebagai mahluk pribadi
    - sebagai mahluk sosial
- sebagai mahluk Tuhan.
Tiga pemahaman di atas sebenarnya juga memiliki sebuah kesamaan dengan ketiga penafsiran tentang makna khalifah, yaitu ;
    a). Khalifah  sebagai kekuasaan politik atau lembaga politik
    b). Khalifah dalam tataran Nilai
    c). Khalifah dalam arti pemimpin untuk diri sendiri
        Setiap manusia yang hidup di dunia ini pada hakekatnya adalah pemimpin untuk dirinya sendiri, jika manusia itu belum mampu memimpin dirinya sendiri (baik dalam mengelola pikirannya, tindakannya, emosionalnya) tentu akan ada kecendruang bahwa jika orang seperti ini menjadi seorang pemimpin akan cendrung berbuat lalim atau tidak layak untuk menjadi pemimpin. Dari hal ini tentu dapat dilihat bahwa  kesempurnaan manusia insan kamil tentunya sebisa mungkin antara tindakan, ucapan dan spiritual yang menjadi ruh bisa berjalan bersamaan.

C.    Pemikiran Politik-Ekonomi Al-Khulafa Al-Rasyidin.
Dalam sejarah Islam ada beberapa pemilihan yang cukup menjadi sebuah rujukan, yaitu ketika pergantian kekhalifahan pasca kepemimpinan Nabi terhadap empat sahabat Nabi yang ada ketika itu, namun ada beberapa pendapat apakah khalifah itu harus keturunan Quraisy? atau tidak.
Selain pemahaman seperti diatas, pasca wafatnya Nabi Muhammad ketika itu terjadi ketegangan (atau yang dikenal dengan Saqifah) yang cukup sengit mengenai bagaimana suksesi atau cara pemilihan kepemimpinana/khalifah, dalam sejarah itupun tercatat ketika wafatnya Nabi jasadnya sampai belum dikebumuikan selama tiga hari demi untuk mencari format yang baik mengenai kehalifahan, pada dasarnya islam berbicara mengenai khalifah/pemimpin dapat dikategorikan menjadi dua fase;
1.    Fase Masa Rasulullah.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah, tidak lama setelah beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa’idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik Muhajirin maupun Anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam. Namun, dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi, akhirnya, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu terpilih. Rupanya, semangat keagamaan Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam, sehingga masing-masing pihak menerima dan membaiatnya.
2.    Fase masa Khalifah Al-Khulafa Al-Rasyidin
Imam Mawardi memetakan tentang masalah pemilihan khalifah, sebelum kekhalifahan berdiri seluruh rakyat merupakan dua golongan terpenting, yaitu;
Ø    Ahli ikhtiar (kaum pemilih) yaitu rakyat yang memberikan suaranya
Ø    Ahli Imamah (orang-orang yang dipilih) calon yang di ajukan
Ø    Mekanisme pemilihan, namun lembaga atau cara yang baku seperti ini belum diungkapkan secara pasti ketika itu secara independent, yang nantinya dapat dijadikan sebuah topi kajian, dengan tujuan pemilihan seorang pemimpin itu dapat dipahami secara konferhensif.

a.    Abu Bakar Melalui Pemilihan Bai’at (632-634)
Sebagai pemimpin umat Islam setelah Rasul, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu disebut Khalifah Rasulillah (Pengganti Rasul Allah) yang dalam perkembangan selanjutnya disebut khalifah saja. Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat untuk menggantikan beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan.
Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu menjadi khalifah hanya dua tahun. Pada tahun 634 M ia meninggal dunia. Masa sesingkat itu habis untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri terutama tantangan yang disebabkan oleh suku-suku bangsa Arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintah Madinah sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam. Mereka menganggap bahwa perjanjian yang dibuat dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam, dengan sendirinya batal setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat. Karena itu mereka menentang Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu. Karena sikap keras kepala dan penentangan mereka yang dapat membahayakan agama dan pemerintahan, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu menyelesaikan persoalan ini dengan apa yang disebut Perang Riddah (perang melawan kemurtadan). Khalid ibn Al-Walid Radhiallahu ‘anhu adalah panglima yang banyak berjasa dalam Perang Riddah ini.
Nampaknya, kekuasaan yang dijalankan pada masa Khalifah Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu, sebagaimana pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat di tangan khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, Khalifah juga melaksanakan hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu selalu mengajak sahabat-sahabat besarnya bermusyawarah.
Setelah menyelesaikan urusan perang dalam negeri, barulah Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu mengirim kekuatan ke luar Arabia. Khalid ibn Walid Radhiallahu ‘anhu dikirim ke Iraq dan dapat menguasai wilayah al-Hirah di tahun 634 M. Ke Syria dikirim ekspedisi di bawah pimpinan empat panglima yaitu Abu Ubaidah ibnul Jarrah, Amr ibnul ‘Ash, Yazid ibn Abi Sufyan dan Syurahbil Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in. Sebelumnya pasukan dipimpin oleh Usamah ibn Zaid Radhiallahu ‘anhu yang masih berusia 18 tahun. Untuk memperkuat tentara ini, Khalid ibn Walid Radhiallahu ‘anhu diperintahkan meninggalkan Irak, dan melalui gurun pasir yang jarang dijalani, ia sampai ke Syria.
Pada saat Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu meninggal dunia, sementara barisan depan pasukan Islam sedang mengancam Palestina, Irak, dan kerajaan Hirah. Ia diganti oleh “tangan kanan” nya, Umar ibn Khatthab al-Faruq Radhiallahu ‘anhu. Ketika Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar ibn Khatthab Radhiallahu ‘anhu sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Kebijaksanaan Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar Radhiallahu ‘anhu . Umar Radhiallahu ‘anhu menyebut dirinya Khalifah Rasulillah (pengganti dari Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mu’minin (petinggi orang-orang yang beriman).
Melalui pemilihan disini dimaksudkan yaitu, ketika terjadinya pemilihan dan sekaligus pergantian kekhalifahan pasca nabi wafat maka dilakukanlah pemilihan dengan beberapa kerteria seperti, calon dari kaum muhajirin (Abu Bakar Sidik) dan ansor (Sa’d bin ‘Ubadah), dari dua kubu yang saling bersitegang untuk meraih kekuasaan maka ketika itu diadakan pertemuan/konfrensi dan seketika itupun dicetuskan istilah kholifah yang terus berlanjut hingga hari ini dan semua itu merupakan hal yang sangat berati dalam sejarah dunia Islam. Dilain hal banyak referensi yang menyebutkan bahwa penunjukan Abu Bakar sebenarnya sudah dilakukan nabi yaitu ketika beliau sakit lalu menunjuknya untuk menggantikan imam sholat, ini ditafsiri oleh banyak kalangan sebagai tongkat estafet kepemimpinan dalam Islam.
- Menajemen Pemerintahan Abubakar.
Pada masa Abubakar saat itu, masih banyak sekali pertentangan antara pemeluk Islam dengan sisa-sisa kabilah Arab yang masih berpegang teguh pada warisan jahiliyah. pemerintahan Abu Bakar pada hakekatnya bersifat sentralistik dengan beberapa tujuannya seperti menciptakan stabilitas keamanan, pemilihan pegawai dan pendelegasian, dilain hal dimasa Abu Bakar Jazirah Arab saat itu telah dibentuk beberapa provensi, diantaranya wilayah Hijaz meliputi 3 provensi yakni Makkah, Madinah dan Thaif, wilayah Yaman terbagi 8 provensi yakni Shan’a, hadramaut, Haulan, Zabid, Rama’, al-Jund, Najran, Jarsy dan Bahrain. dari sekian pembagian provensi ini Abu Bakar juga menempatkan para Gubernur dengan tujuan untuk bisa mengontrol serta mengawasi dan menegakkan ajaran Islam.

- Manajemen Ekonomi Abubakar
Abu Bakar yang memerintah hanya sekitar 27 bulan dimasa kepemimpinannya ia banyak pula mengurusi masalah murtad, dan orang-orang yang menolak membayar zakat. kedua poin ini disikapi dengan tegas oleh Abu Bakar karena pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW banyak umat muslim yang murtad kembali dan menolak membayar zakat dengan berbagai alasan yang ada. Abu Bakar memiliki komitmen yang cukup kuat dalam masalah zakat ini sehingga ia sampai-sampai menunjuk Anas (seorang ahli amil) untuk mengurusi masalah perzakatan dengan memperhatikan keakuraatn penghitungan zakat.

b.    Umar bin Khattab melalui penunjukan (634-644)
Di zaman Umar Radhiallahu ‘anhu gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi; ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan ‘Amr ibn ‘Ash Radhiallahu ‘anhu dan ke Irak di bawah pimpinan Sa’ad ibn Abi Waqqash Radhiallahu ‘anhu. Iskandariah/Alexandria, ibu kota Mesir, ditaklukkan tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh pada tahun 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Moshul dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar Radhiallahu ‘anhu, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.
Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar Radhiallahu ‘anhu segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dipandang perlu didirikan. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk. Demikian pula jawatan pekerjaan umum. Umar juga mendirikan Bait al-Mal, menempa mata uang, dan membuat tahun hijiah.
Umar Radhiallahu ‘anhu memerintah selama sepuluh tahun (13-23 H/634-644 M). Masa jabatannya berakhir dengan kematian. Dia dibunuh oleh seorang majusi, budak dari Persia bernama Abu Lu’lu’ah. Untuk menentukan penggantinya, Umar Radhiallahu ‘anhu tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang diantaranya menjadi khalifah. Enam orang tersebut adalah Usman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa’ad ibn Abi Waqqash, Abdurrahman ibn ‘Auf Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in. Setelah Umar Radhiallahu ‘anhu wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Utsman Radhiallahu ‘anhu sebagai khalifah, melalui proses yang agak ketat dengan Ali ibn Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu.
Masa kekhalifahan Umar bin Khathab inilah yang menunjukan kehadiran pemerintahan dalam Islam yang sesungguhnya karena di bawah kekuasanya berbagai kebijakan strategis dibangunnya seperti masalah ekonomi,politik dan yang sangat terkenal yaitu mengenai baitul mal, dimana dalam hal ini baitul mal sangat difungtsikan sekali kegunaannya untuk kepentingan pemerintahan dan juga rakyatnya.
Tak berlebihan jika seorang peneliti pemikiran seperti Michael H. Hart dalam bukunya yang merangking orang-orang paling berpengaruh sepanjang sejarah dunia di posisi ke-51, ia mengatakan “keberhasilan Umar sangat mengagumkan, ia adalah figur utama setelah wafatnya Nabi Muhammad dalam penyebaran Islam, tanpa jasanya dalam penaklukan daerah-daerah kekuasaan, Islamdiragukan dapat tersebar luas seperti sekarang ini” dan Umar Ibn al-Khattab adalah khalifah kedua, dan mungkin terbesar dari semua khalifah Islam.
- Menajemen Pemerintahan Umar bin Khattab
Pada masa Umar, konsep mengenai hubungan kahlifah dengan rakyatnya sudah mulai dibangun dengan mekanisme pentingnya tugas pegawai pelayanan publik dan menjaga kepentingaqn rakyat dari otoritas pemimpin yang berlebihan. beliau melakukan pemisahan antara kekuasaan peradilan dan kekuasaan esekutif, sistem peradilan ini terpisah secara hirarkhi dengan kekuasaan esekutif namun pertanggungjawabannya langsung pada khalifah (esekutif-yudikatif).
- Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah atau provensi di masa Umar bin Khattab mengalami perluasan daerah yang cukup luas, pembagian ini sebenarnya bertujuan untuk mempemudah pengaturannya dan memaksimalkan pemberdayaan sumber daya yang ada. wilayah Islam ketika itu terbagi menjadi provensi; Al-Ahwaz, Bahrain, Sajistan, Makran, Karman, Thabaristan, Khurasan, negara paris menjadi 3 provensi, negara Irak menjadi 2 provensi (Kufah dan Bahrah) negara Syam menjadi Himsha dan Damaskus, provensi Palestina, negara Afrika menjadi Mesir al-Ulya dan Mesir al-Sufla, Mesir Gharb dan Shara’ Libya.
        Pada masa Umar masih terus genjacar melakukan Infansi keluar tanah Arab, akan tetapi ada kesulitan bagaimana nantinya masalah tanah yang pernah ditaklukan mengenai jual belinya/Sertifikasi.
- Manajemen Ekonomi Umar bin Khattab
- Baitul Mall
Pada tahun 16 H, Abu Huraira (amil bahrain) mengunjungi Madinah dan membawa 500.000 dirham kharaj, dengan jumlah yang begitu besar maka Khalifah mengadakan pertemuan dengan majelis syura dan terjadilah kesepakatan untuk tidak mungkin mendistribusikan uang yang begitu besar melainkan disimpan di baitul mall, dalam perkembangannya Baitul Mall secara tidak langsung bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiscal Negara Islam dan Kahlifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut untuk kepentingan militer, rakyat dan lain sebaginya.
- Zakat
Zakat kekayaan dalam hal ini kuda sebagai tungangan perang, pada awalnya kuda ditanah Arab sangat sedikit sekali karena berkaitan dengan zakat, namun dalam perkembangannya zakat kuda dihapuskan dengan tujuannya untuk bisa memperbayak sehingga para bala tentara perang semuanya dapat memilikinya. akan tetapi kebijakan ini membuat gusar Abu Ubayda Gubernur Syiria dengan semakin banyaknya kuda yang digunakan tanpa mengluarkan zakat dari padanya, ia pun mengirimkan surat pada Umar (dengan data yang detail), maka akhirnya Umar menginstruksikan bahwa untuk kuda harus dizakati dan mendistribusikannya kepada fakir miskin serta budak-budak.
- Usrh (Pembayaran Pajak)
- Sodaqoh untuk nonmuslim (Kristen Banu Taghlib)
   

c. Utsman bin Affan melalui Musyawarah (644-656)
Dalam masa kepemimpinan khalifah Utsman bin Affan yang pemilihannya melalui cara musyawarah ada kecendrungan  bahwa sistem yang dipakai memiliki kemiripan dengan demokrasi yang ada saat ini namun tentunya tidak sama persis, masa kekhalifahan Utsaman pada hakekatnya ia ingin terus menjalankan semua kebijakan uang pernah dilakukan oleh pendahulunya yaitu Umar”, ia sebagai pemimpin juga sudah mengalami situasi yang mapan dalam banyak hal sehingga sangat mudah dalam menjalankan roda pemerintahannya. Namun fakta lain yang banyak diungkap oleh para sejarawan lebih banyak menulis dan mengidentifikasi sebab-sebab terbunuhnya Utsman yang meliputi beberapa hal yaitu; pertama, adanya indikasi meyalahgunaknnya keuangan negara untuk kepentinagn pribadi dan keluarga, kedua prngangkatan kepala daerah dari pihak keluarga seperti Muawiyah yang menaklukan Bizantium dan Marwan sebagai setneg.
- Menajemen Pemerintahan Utsman bin Affan
Dalam perspektif politik-pemerintahan Utsman bin Affan bisa dikatakan tidak mengalami kebehasilan dalam menata dan memformulakan berbagai unsur yang ada di dalam pemerintahannya, hal ini mungkin sedikit terbukti dengan beberapa pendapat mengenai adanya indikasi terjadinya KKN di dalam keluarganya untuk menduduki jabatan-jabatan penting didalam pemerintahannya, namun asumsi lain juga diungkapkan bahwa penunjukan dan pengangkatan keluarga Utsman dijabatan strategis dikarenakan berdasarkan kopetensi yang dimiliki pribadinya.
- Manajemen Ekonomi Utsman bin Affan
Utsman bin Affan adalah seorang yang jujur dan saleh, tetapi beliau sudah sangat tua dan lemah lembut, ia adalah salah seorang terkaya dari golongan sahabat Nabi. dalam kebijakan ekonominya ia terlalu lugu bisa dibilang seperti itu karena ia seorang yang kaya raya lalu menyimpan uangnya digabungkan dengan kas negara maka pada akhirnyamenimbulkan kesalah pahaman antara dirinya dan Abdullah bin Arqom (beliau adalah kepala yang berwenang melaksanakan kegiatan Baitl Mall Pusat), dari kejadian inilah timbul konflik yang controversial antara gajih pribadi dan pengeluaran pribadi.

d. Ali bin Abi Tholib melalui Diplomasi, (antar Ali Ra dan Muawiyah) (656-661
 Setelah Utsman Radhiallahu ‘anhu wafat, masyarakat beramai-ramai membaiat Ali ibn Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu sebagai khalifah. Ali Radhiallahu ‘anhu memerintah hanya enam tahun. Selama masa pemerintahannya, ia menghadapi berbagai pergolakan. Tidak ada masa sedikit pun dalam pemerintahannya yang dapat dikatakan stabil. Setelah menduduki jabatan khalifah, Ali Radhiallahu ‘anhu menon-aktifkan para gubernur yang diangkat oleh Utsman Radhiallahu ‘anhu. Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena keteledoran mereka. Dia juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan Utsman Radhiallahu ‘anhu kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara, dan memakai kembali sistem distribusi pajak tahunan diantara orang-orang Islam sebagaimana pernah diterapkan Umar Radhiallahu ‘anhu.
Ali bin Abi Tholib menjalankan roda pemerintahannya seperti halnya yang pernah dilakukan oleh para pendahulunya, ia dalam mengangkat seorang pemimpin, beliau mendelegasikannya dan memberi hak yang peneuh kepada pemimpin dibawahnya atas wilayah yang dipimpinnya.
        Ali pernah menulis surat yang dikirim ke pada Asytar al-Nukhai, Gubernur Mesir, yang berbunyi ;
    “Engkau harus senantiasa mengawasi pengelolaan harta kharaj untuk kemaslahatan orang yang berhak, dengan adanya pengelolaan yang baik, maka akan menimbulkan maslahah bagi orang lain, setiap manusia Merupakan baian dari harta kharaj dan mereka berhak menerimannya, engkau harus memiliki misi untuk memakmurkan kehiodupan di muka bumi dan jangan hanya terpaku dengan penarikan harta kharaj, karena penarikan itu tidak akan optimal jika tidak terdapat kemakmuran, dan barang siapa menarik harta kharaj tanpa diikiti oleh proses pembangunan (kemakmuran), maka negara dan rakyat itu akan mengalami kehancuran, dan persoalan tidak akan selesai kecuali sedikit”.


- Menajemen Pemerintahan Ali bin Abi Tholib
Dalam memanajemen pemerintahan Ali sangat konsekuwen serta mengajarkan kejujuran kepada siapapun, seperti yang ia lakukan :
-    Dalam seleksi Gubernur dan pegawainya maka harus selektif.
-    Sistem renumerasi (penyempurnaan gajih pada pegawainya)
-    Menjunjung tinggi kepentingan Rakyat.
-    Beliau juga konsen pada penegakan keadilan “ Berlakulah adil kepada Allah, adil kepada manusia, kepada dirimu, keluargamu dan rakyatmu”.
- Manajemen Ekonomi Ali bin Abi Tholib
Pada masa pemirantanah Ali dalam mendayagunakan Baitul Mall sangat berbeda sekali dengan kebijakan yang pernah dilakukan Umar pendahulunya;
-    Kahalifah Ali dalam membagi hata Baitul Mall menggunakan asas sama rata bagi semua kalangan kaum muslimin tanpa ada perbedaan yang cukup signifikan, baik itu orang yang baru masuk Islam, bala tentara dll.
-    Khalifah Umar menggunakan pola porposional mengenai pembagian hak yang dikeluarkan oleh Baitul Mall, Umar akan memberikan porsi yang lebih besar kepada para pemuka Isam  atau pioneer dari pada kaum muslimin lainnya.
Asumsi yang digunakan Ali pada kenyataannya lebih dekat pada pendapat atau tindakan yang pernah dilakukan oleh Abu Bakar, yaitu orang mendapatkan hak dari Baitul Mall lebih banyak atau lebih sedikit bukan karena keilmuan dan keimanan yang dimiliki seseorang melainkan lebih pada dai banyak dan sedikitnya kebutuhan yang diperlukan oleh setiap orang.
    Asumsi lain dari pebedaan antara kebijakan Ali dan Umar penyusun melihat bahwa pada masa Umar merupakan masa dimana penyebaran Islam sangat genjar sekali sehingga pemberian hadiah sesuai dengan kerjanya Merupakan sebuah stimulant atas hasil kerjanya, sedangkan dimasa Ali, penyebaran Islam tidak segencar seperti masa Umar dan malah ada kecendrungan pergolakan politik kekuasaan timbul dari dalam diri islam sendiri.
Tidak lama setelah itu, Ali ibn Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu menghadapi pemberontakan Thalhah, Zubair dan Aisyah. Alasan mereka, Ali Radhiallahu ‘anhu tidak mau menghukum para pembunuh Utsman Radhiallahu ‘anhu , dan mereka menuntut bela terhadap darah Utsman Radhiallahu ‘anhu yang telah ditumpahkan secara zhalim. Ali Radhiallahu ‘anhu sebenarnya ingin sekali menghindari perang. Dia mengirim surat kepada Thalhah dan Zubair Radhiallahu ‘anhu ajma’in agar keduanya mau berunding untuk menyelesaikan perkara itu secara damai. Namun ajakan tersebut ditolak. Akhirnya, pertempuran yang dahsyat pun berkobar. Perang ini dikenal dengan nama Perang Jamal (Unta), karena Aisyah Radhiallahu ‘anha dalam pertempuran itu menunggang unta, dan berhasil mengalahkan lawannya. Zubair dan Thalhah terbunuh, sedangkan Aisyah Radhiallahu ‘anha ditawan dan dikirim kembali ke Madinah.
Bersamaan dengan itu, kebijaksanaan-kebijaksanaan Ali Radhiallahu ‘anhu juga mengakibatkan timbulnya perlawanan dari para gubernur di Damaskus, Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu, yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan. Setelah berhasil memadamkan pemberontakan Zubair, Thalhah dan Aisyah, Ali Radhiallahu ‘anhu bergerak dari Kufah menuju Damaskus dengan sejumlah besar tentara. Pasukannya bertemu dengan pasukan Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu di Shiffin. Pertempuran terjadi di sini yang dikenal dengan nama perang shiffin. Perang ini diakhiri dengan tahkim (arbitrase), tapi tahkim ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan menyebabkan timbulnya golongan ketiga, al-Khawarij, orang-orang yang keluar dari barisan Ali Radhiallahu ‘anhu. Akibatnya, di ujung masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu umat Islam terpecah menjadi tiga kekuatan politik, yaitu Mu’awiyah, Syi’ah (pengikut Abdullah bin Saba’ al-yahudi) yang menyusup pada barisan tentara Ali Radhiallahu ‘anhu, dan al-Khawarij (orang-orang yang keluar dari barisan Ali). Keadaan ini tidak menguntungkan Ali Radhiallahu ‘anhu. Munculnya kelompok al-khawarij menyebabkan tentaranya semakin lemah, sementara posisi Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu semakin kuat. Pada tanggal 20 ramadhan 40 H (660 M), Ali Radhiallahu ‘anhu terbunuh oleh salah seorang anggota Khawarij yaitu Abdullah bin Muljam.
Kedudukan sebagai khalifah kemudian dijabat oleh anaknya al-Hasan bin Ali Radhiallahu ‘anhuma selama beberapa bulan. Namun, karena al-Hasan Radhiallahu ‘anhuma menginginkan perdamaian dan menghindari pertumpahan darah, maka al-Hasan Radhiallahu ‘anhuma menyerahkan jabaran kekhalifahan kepada Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu . Dan akhirnya penyerahan kekuasaan ini dapat mempersatukan umat Islam kembali dalam satu kepemimpinan politik, di bawah Mu’awiyah ibn Abi Sufyan Radhiallahu ‘anhu . Di sisi lain, penyerahan itu juga menyebabkan Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu menjadi penguasa absolut dalam Islam. Tahun 41 H (661 M), tahun persatuan itu, dikenal dalam sejarah sebagai tahun jama’ah (’am jama’ah)! Dengan demikian berakhirlah masa yang disebut dengan masa Khulafa’ur Rasyidin, dan dimulailah kekuasaan Bani Umayyah dalam sejarah politik Islam.
   
D.    Kesimpulan
Kontekstulisasi Pemikiran Politik-Ekonomi Al-Khulafa Al-Rasyidin
Setelah dengan seksama membaca dan menelaah buah pemikiran Al-Khulafa Al-Rasyidin, dari ke empat tokoh yang ada ini memiliki keistimewaan masing-masing dan sekaligus memiliki sumbangsih yang cukup besar terhadap kajian sejarah Islam modern,  seperti sosok Umar Ibn Khattab yang mencoba memaknai kepemimpinannya bukan sebagai khalifah semata namun sebagai pemikir, yang mencurahkan pemikirannya dalam banyak hal muali dari pengelolaan Baitul Mall, Zakat, Tentara, dan penegakan hukum.
Kalau memfles beck perjalanan pemerintahan sebelum masa khulafaur rasyidin sebenarnya ada perubahan yang cukup fundamental yaitu pemerintahan atau kerajaan yang sifatnya nomadik berubah menjadi pemerintahan yang semi-demokrasi yang pernah dilakukan pada zaman Yunani dan dilakukan pula pada saat ini, salah satunya inilah semangat serta pesan nilai yang dapat diambil dan dipelajari saat ini untuk dipraktekan secara nyata, jangan salah Islam sesungguhnya memiliki pesan yang begitu luhur dalam masalah pemerintahan dan khalifah yang berawal dari praktek dan pemikiran yang ada saat itu, seperti halnya pesan moral yang pernah disampaikan dan dicontohkan oleh Umar bin Abdul Aziz, dimana pada masa kepemimpinannya keadilan, kemakmuran serta keamanan bisa terwujud dengan nyata di muka dunia ini, pertanyanya selanjutnya mungkinkah semua itu bisa terjadi dan bisa memunculkan sosok yang memiliki romantika kehidupan cara memimpin seperti Umar bin Abdul Aziz?
Pelajaran berharga diatas jika bisa diambil oleh para pemimpin yang ada saat ini tentu sebuah kemakmuran dan kesejahteraan dengan jalan yang lain bisa diwujudkan, karena seperti judul diatas pemikiran Politik dan Ekonomi pada kenyataannya saat ini harus bisa dijalankan untuk mewujudkan sebuah tatanan kehidupan berbangsa yang damai, adil-makmur serta aman.

Daftar Pustaka

Ahmad, Haji Zainal Abidin. Membangun Negara Islam, Yogyakarta: Pustaka Iqro, Tahun 2001.
Adi Warman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Penerbit The International Institute of Islamic Thought Indonesia, januari 2002.
Fachruddin, Fuad Muhammad. Pemikiran Politik Islam, Jakarta: CV Pedoman Ilmu Jaya, 1988.
Hadari, Hadari Nawawi dan Martini. Kepemimpinan yang Efektif, Yogyakarta: Gajahmada University Perss, tahun 2004.
Hart Michael H. Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah, 1978 Jakarta PT. Dunia Pustaka Jaya Terjemahan H. Mahbub Djunaidi, 1982.
Karim, M. Abdul. Khilafah Utsman bin Affan (Geger Madinah studi atas kepemimpinan khalifah Utsman Ibn Affan) dalam Hermenia, Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, ISSN 1412-8349 PPs UIN Sunan Kalijaga, Volum. 6 No. 1 Januari-Juni 2007
M. Abdul Karim, (Moderator) Diskusi Ilmiah Dosen Tetap UIN Sunan Kalijaga Tahun Ke-29 Tahun 2009 Tanggal 20 februari 2009, diPersembahkan oleh Dr. Munawar Ahmad, S.S., M.Si dengan judul Fatwa Golput dan Fenomena Difisiensi Demokrasi di Indonesia.
Lapidus, Ira. M. Sejarah Sosial Umat Islam Bagian kesatu & dua, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Juni 2000
Tailor E B., Primitif Minimum, tahun 1871 (maaf data lengkap penerbit belum diketahui)
Sodiqin, Ali. Al-Quran dan Reproduksi Kebudayaan (Analisis terhadap Dialektika Wahyu dan Tradisi Arab) Diskusi Ilmiah Dosen Tetap UIN Sunan Kalijaga Tahun ke-29 tahun 2008, tanggal 21 November 2008.
Sinn, Ahmad Ibrahim Abu. Manajemen Syariah; Sebuah kajian Historis dan Kontemporer, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, tahun 2008.
       
       
       

DINASTI USMANI (Dalam Perspektif Awal Berdirinya, Hukum Pembunuhan Keluarga dan Pembaharuan Kemal Ataturk)

                                                  DINASTI USMANI
 (Dalam Perspektif Awal Berdirinya, Hukum Pembunuhan Keluarga dan Pembaharuan Kemal Ataturk)
                                                  Oleh : Hartono GS

A. Pendahuluan
        Dinasti Usmani atau yang sering dikenal juga Dinasti Ottoman dan Turki Utsmani berkuasa mulai pada abad 13 sampai abad 19. kalau dicermati secara seksama kedudukan dinasti ini terletak diantara dua benua yaitu Asia dan Eropa yang notabene bukan asli orang Arab (ashabiyah Arab dikalahkan dengan bangsa Turki) ataupun orang Persia, ketika itu sejak mundur dan berakhirnya era Abbasiyah, keadaan politik umat Islam mengalami kemajuan kembali oleh dua kerajaan besar lainnya yaitu: Mughal di India, dan Safawidi Persia. Dari ketiganya, Turki Usmani, adalah yang terbesar dan terlama. Turki dilihat dahulu hingga saat ini secara geografis memiliki tempat yang sangat strategis diantara dua benua, fakta geografis inilah antara lain akhirnya Turki hingga hari ini terus memperjuangkan untuk bergabung dengan Uni-Eropa, selain itu dari sisi pemikiran pun juga demikian yaitu Turki memiliki kecendrungan cara berpikir yang sekuler seperti kebanyakan negara Uni-Eropa.
        Sekilas fakta diatas seolah meyebutkan dua argumen serta negosiasi besar untuk melihat Turki saat ini,  pertama Turki seolah telah tercerabut dari akar yang sudah ada sejak abad ke 13 sampai ke 19 (7 abad), yaitu pemegang teguh konsep Khilafah Islamiyah/ideologi Islamnya artinya kelompok pertama ini ingin mengambalikan sistem kekhalifahan akan tetapi mereka lupa bahwa kekhalifahan yang baik dan bagus sebagai reaktualisasi adalah konsep ummatan wasathan (komunitas medium, Albaqarah 143) yang mana konsep ini sudah final pada masa khulafaur rasyidun, kedua Turki ingin dan telah mewujudkan negara sekuler saat ini, hal ini terjadi karena masyarakat Turki menginginkan negara yang modern dengan memisahkan persoalan agama dan negara, akan tetapi Refah (Persiden saat itu) 1995 mengingatkan adanya bahaya ideologi sekulerisme yaitu timbulnya “komunisme, fasisme dan reaksi religius yang tinggi” semua itu bisa saja terjadi dan selain itu sangat dikhawatirkan pula terjadinya gesekan-gesekan yang terus menerus antara golongan Islamis dan sekuler karena keduanya hingga hari ini Merupakan perjuangan antara hidup dan mati.
B. Sejarah Singkat Dinasti Turki Usmani


Dinasti Ottoman berasal dari nama leluhurnya yakni Utsman, dimulai dari Utsman dalam garis laki-laki secara langsung 36 berkuasa dari tahun 1288- 1924. Dinasti ini mencapai puncak keemasannya dalam abad ke-16 di bawah kepemimpinan Sulaiman Agung, puncak keemasan
dalam bidang seni, puisi dan arsitek.  Pada era ini penaklukan sampai ke seluruh Afrika Utara kecuali Maroko. seperti penyusun sebutkan di atas bangsa Turki bukan lah orang-orang Arab meliankan suku Turki sendiri, dari suku ini diantaranya suku Ughuj yang cukup terkenal, dari suku ini masih pula terbagi dalam sub-suku yang mencapai 24, namun pada akhirnya dari suku ini pulalah lahir Sultan Pertama dari Dinasti Usmani yang bernama Usman.
Dalam sejarah tercatat, kasus-kasus sebuah dinasti dan kerajaan acap kali terjadi dan berdiri karena ada sebuah tekanan, pengusiran dan perubahan sosial dari tempat tinggalnya atau bangsanya, hal ini pun serupa seperti yang dialami oleh leluhur Usman, Sulaeman dengan keempat anaknya Shunkur, Gundongdur, al-Thugril dan Dundar, pada Abad ke- 13 M, Chengis Khan mengusir mereka (orang-orang Turki) dari Khurasan dan sekitarnya. Usman yang merupakan khalifah pertama Dinasti Usmani nantinya adalah keturunan dari al-Thugril  yang memiliki kekuasaan di daerah Iski Shahr atas pemberian Sultan Alaudin karena telah menolong Sultan Alaudin untuk mengusir Mongol.
Usman yang lahir pada 1258 M, dan al-Tugril meninggal pada 1288, maka secara otomatis Usman menggantikan dan medeklarasikan diri menjadi Sultan, sejak itulah Dinasti Turki Usmani dimulai, pada tahun berikutnya yaitu 1300 M Sultan Aludin meningal dunia, pasca meningalnya maka Usman mendeklarasikan kembali menjadi Sultan yang berdaulat dengan tiga setrategi yang dibangunya yaitu mulai mencetak mata unag, pembecaan khutbah atas nama dirinya dan penguatan militer sebagai garda depan pertahanannya. kekuatan militer ini dalam perjuangannya sangat massif karena Turki yang awalnya sangat kecil kian hari kian terus berkembang, namun pada 1326 Usman meningal dan di gantikan oleh putranya Orkhan (Urkhan) naik tahta pada usia 42 tahun, pada priode inilah  Islam pertama kali masuk Eropa dengan dukungan tentara (yang terbagi sepuluh, seratus dan seribu) yang terbagi dalam tiga pasukan, pertama tentara Sipahi (tentara reguler) yang mendapatkan gajih setiap bulannya, kedua tentara Hazeb (tentara ireguler) yang mendapatkan gajih ketika mendapatkan harta rampasan perang. Ketiga tentara Jenisari tentara yang direkrut saat berusia dua belas tahun (kebanyakan anak-anak Kristen yang dibimbing Islam dandisiplin yang kuat).
Penganti dari sekian Sultan, Sultan Murad I lah yang dianggap paling berjasa dan disebut-sebut pula pendiri Dinasti Usmani yang sebenarnya, karena pada masa Murad I inilah kejayaan Dinasti sangat terasa seperti penaklukan Kosovo (1389 M) yang akhirnya lima ratus tahun dibawah kekuasaan Dinasti Usmani, Putra Murad yang bernama Bayazid menggantikan ayahnya namun naas ketika melakukan penaklukan Konstantinopel ia tertangkap oleh tentara Timur Lang di Anggora dan wafat didalam penjara, pasca kematian inilah Dinasti Usmani mengalami kemunduran yang luar biasa namun tak begitu lama Dinasti Usmani menemukan pemimpinnya kembali yakni Muhammad, dimasa Muhammad Dinasti Usmani ini bisa berjalan setabil seperti sedia kalanya, dengan keberhasilannya inilah ia dijuluki Umar II.
Murad  II dan Muhammad II, dalam sejarah terkenal dengan sebutan al-Fatih (karena menaklukan Konstantinopel yang pernah dicita-citakan oleh Usman ibn ‘Affan) membuat undang-undang dalam Islam qanun namah yang sangat keras, isinya adalah membunuh saudara kandung, termasuk keponakan, paman dan keluarga dekat yang diagnggap bersaing dalam perebutan kekuasaan adalah halal, dengan alasan lebih baik negara itu utuh dari pada kehilangan wilayah, fatwa ini itu disahkan oleh Shaikh al-Islam. dari fakta sejarah yang ada setelah meningalnya al-Fatih, digantikan oleh putranya Bayazid II, seterusnya di gantikan Salim I yang tekenal sangat kejam (Salim the Grim) karena ia tega melawan ayahnya dan membunuh saudara-saudaranya untuk merebut tahta kekuasaan.
Pasca kekuasan Salim, sejak itulah dalam sejarah Islam terdapat dua jabatan penting yaitu Sultan untuk Dinasti Usmani dan Khalifah bagi seluruh dnia Islam yang dipegang oleh Sulaiman Agung (1520-1560) dengan julukan Sulaeman al-Qanuni dengan berbagai kebijakannya yang sangat membangun Islam. pasca Sulaiman maka terjadi kemunduran yang luar biasa.
C. Periodesasi Sultan Dinasti Turki Utsmani
Raja-Raja Turki Utsmani bergelar Sultan dan Khalifah sekaligus. Sultan menguasai kekuasaan duniawi, sedangkan khalifah berkuasa di bidang agama atau spiritual. Mereka mendapatkan kekuasaan secara turun temurun, walau tidak harus dari putra pertama, bahkan dapat diwariskan kepada saudaranya.
Khilafah Bani Utsmaniyyah tercatat memiliki kurang lebih 36 orang khalifah, yang berlangsung mulai dari abad 10 Hijriyah atau abad ke enam belas Masehi. Nama-nama mereka sebagai berikut:

No    Nama dan Masa Pemerintahannya        No    Nama dan Masa Pemerintahannya     
1.     Utsman I (tahun 1229-1326 M)        20.     Muhammad IV (tahun 1648-1687 M)     
2.     Orkhan ( Tahun 1326 – 1359 M)        21.     Sulaiman II (tahun 1687-1691 M)     
3.     Murad I (tahun 1359-1389 M)        22.     Ahmad II (tahun 1691-1695 M)     
4.     Bayazid I (tahun 1389-1402M)        23.     Mushthafa II (tahun 1695-1703 M)     
5.     Muhammad I (tahun 1402-1421 M)        24.     Ahmad III (tahun 1703-1730 M)     
6.     Murad II (tahun 1421-1451 M)        25.     Mahmud I (tahun 1730-1754 M)     
7.     Muhammad II (tahun1451-1481M)        26.     ‘Utsman III (tahun 1754-1757 M)     
8.     Bayazid II (tahun 1481-1512 M)        27.     Musthafa III (tahun 1757-1774 M)     
9.     Salim I (tahun1512-1520 M)        28.     ‘Abdul Hamid I (tahun 1774-1789 M)     
10.     Sulaiman al-Qanuni (tahun 1520-1566 M) peralihan        29.     Salim III (tahun 1789-1807 M)     
11.     Salim II (tahun 1566-1574 M)        30.     Musthafa IV (tahun 1807-1808 M)     
12.     Murad III (tahun 1574-1595 M)        31.     Mahmud II (tahun 1808-1839 M)     
13.     Muhammad III (tahun 1595-1603 M)        32.     ‘Abdul Majid I (tahun 1839-1861 M)     
14.     Ahmad I (tahun 1603-1617 M)        33.     ‘Abdul ‘Aziz I (tahun 1861-1876 M)     
15.     Mushthafa I (tahun 1617-1618 M)        34.     Murad V (tahun 1876-1876 M)     
16.     ‘Utsman II (tahun 1618-1622 M)        35.     ‘Abdul Hamid II (tahun 1876-1909 M)     
17.     Mushthafa I (tahun 1622-1623 M)        36.     Muhammad Risyad V (tahun 1909-1918 M)     
18.     Murad IV (tahun 1623-1640 M)        37.     Muh. Wahiddin (II) (tahun 1918-1922 M)     
19.     Ibrahim I (tahun 1640-1648 M)        38.     ‘Abdul Majid II (tahun 1922-1924 M).    
Dalam sekian lama kekuasaannya, yakni sekitar 625 tahun, tidak kurang dari 38 sultan. Dari 38 sultan yang pernah memerintah Turki Utsmani, Syafiq A. Mughni membaginya ke dalam lima periode:
1. Periode pertama (1229- 1402 M). Periode ini dimulai darii berdirinya kerajaan, ekspansi pertama sampai kehancuran sementara oleh serangan Timur Lank. sultan-sultan yang memimpin pada periode ini adalah Utsman I, Orkhan, Murad I, dan Bayazid I.
2. Periode kedua (1402-1556 M). Periode ini ditandai dengan restorasi kerajaandan cepatnya pertumbuhan sampai pada ekspansinya yang terbesar khususnya pada masa Sultan Salim I putra sultan Bayazid II yang berhasil menguasai Afrika Utara, Syiria, dan Mesir yang pada waktu itu Mesir diperintah oleh kaum Mamluk yang dipimpin oleh al Mutawakkil ‘Ala Allah pada 1517 M. Sultan-sultan yang memimpin pada periode ini adalah Muhammad I, Murad II, Muhammad II, Bayazid II, Salim I dan Sulaiman I Al Qanuni.
Pada periode ini Dinasti Turki Utsmani mencapai masa keemasannnya pada masa pemerintahan Sulaiman I Al Qanuni. Wilayahnua meliputi Daratan Eropa hingga ustria, Mesir, Afrika Utara, Al Jazair, Asia hingga ke Persia; serta melingkupi Lautan Hindia, Laut Arabia, Laut Merah, Laut Tengah, dan Laut Hitam. Ia dijuluki Al Qanuni karena memberlakukan undang-undang dinegerinya. Orang Barat menyebutnya The Magnificient (Sulaiman yang agung), karena Al Al Qanuni-lah yang menyebut dirinya sultan dari segala sultan.
3. Periode ketiga (1556-1699M). Periode ini ditandai dengan kemampuan dalam mempertahankan wilayahnya karena masalah perang yang terus menerus terjadi karena alasan domestik, disamping juga gempuran dari daerah luar. Sultan-Sultan yang memimpin pada periode ini adalah: Salim II, Murad III, Muhammad III, Ahmad I, Mustafa I, Utsman II, Mustafa I (yang keduakalinya), Muarad IV, Ibrahim I, Muhammad IV, Sulaiman III, Ahmad II, dan Mustafa II.
4.Periode keempat (1699-1839 M). Periode ini ditandai dengan bersurutnya kekuatan kerajaan dan terpecahnya wilayah di tangan para penguasa wilayah. Sultan-sultannya adalah sebagai berikut: Ahmad III, Mahmud I, Utsman III, Mustafa III, Abdul Hamid I, Salim III, Mustafa IV, dan Mahmud II.
5. Periode kelima (1839-1922 M). Periode ini ditandai oleh kebangkitan kultural dan administratif dari negara di bawah pengaruh ide-ide Barat. Sultannya adalah Abdul Majid I, Abdul Aziz, Murad V, Abdul Hamid II, Muhammad V, Muhammad VI, dan Abdul Majid II. Sultan sebagaimana yang tersebut terahir hanya bergelar khlaifah, tanpa sultan yang ahirnya diturunkan pula dari jabatan khalifah.


D. Islam pada Masa Modern (memasuki Abad ke- 17 M)
Masa modern atau masa peralihan dari masa Abad pertengahan ke Abad modern dimulai pada Abad ke-17, tepatnya saat terjadinya perjanjian Carltouiz (Carlouiz), 26 Januari 1699 M antara Turki dan Austria, Rusia, Polandia, Venesia, dan Inggris. dengan semangat gold, glory, dan gospel, sedangkan isi dari perjanjian Carltouiz adalah Turki dan Austria terikat perjanjian selama 25 tahun mengenai daerah kekuasaan atau pembagian kekuasaan, dari perjanjian inilah merupakan embrio keruntuhan Dinasti Turki Usmani dan dunia Islam ketika itu mengalami kelumpuhan yang maha dahsyat, ditambah lagi adanya masuknya pengaruh renaissance kedunia Islam melalui Mesir oleh Napoleon tahun 1798 M, semua ini menurut Harun Nasution Merupakan cara pandang pemikir Islam sedangkan sudut pandang Ekonomi Erpoa dan barat mengalami krisis yang luar biasa sehingga mereka mengkolonialisasi berbagai belahan dunia samapai ke Indonesia.
Kebangkitan Eropa pada Abad ke 17-18 merupakan kebangkitan sebuah keilmuan yang memisahkan antara agama dan politik, ketika itu berbagai produk keilmuan terus gencar dikembangkan mulai dari militernya, ekonominya, hukumnya, politiknya dan sebaginya, sehingga Erpoa telah siap untuk membalik menjajah hamper seluruh dunia Islam. peristiwa perang yang cukup tragis ketika Turki mengalami kekalahan Perang Balkan 1912-1913 dan Treaty of Bukharest 1913 M wilayah Turki di Erpoa 80 % sudah dikuasai Erapa, yang akhirnyamelahirkan nasionalisme Turki di bawah Gerakan Turki Muda yang sudah lahir sebelumnya pada 1908 M.
        Setalah Perang Dunia I berakhir, tidak lama kemudian Kerajaa Usmani (1923) lenyap, kemudian berdirilah Republik Turki, sebuah negara yang independent dan secara otomatis system kekhalifahan tidak ada lagi.
E. Hukum Pembunuhan Keluarga
            Kritik yang sering terdengar dari berbagai sistem pemerintahan yang didalamnya berupa kerajaan atau dinasti seperti Dinasti Usmani, ada kecendrungan kekuasaan akan bersifat waris mewarisi tanpa melihat kualitas putra mahkota yang akan mewarisi tahta yang ada, apakah dia memiliki kualitas sebagai pemimpin atau tidak, selain itu kekuasaan selalu diperebutkan oleh keturunannya yang sering terjadi konflik di dalamnya, hal ini seperti pernah terjadi pada masa dinasti Usmani ketika pasca Bayazid II, seterusnya di gantikan Salim I yang tekenal sangat kejam (Salim the Grim) karena ia tega melawan ayahnya dan membunuh saudara-saudaranya untuk merebut tahta kekuasaan.
        Melihata fakta-fakta perebutan kekuasaan yang tidak mengindahkan norma-norma ataupun nilai-nilai dalam memimpin tentunya semua itu akan mencitrakan bahwa kekuasaan yang bersifat aserfatif yang digagas oleh Max Webber sangat mendekati sebuah kebenaran, kebenaran yang dimaksud adalah kekuasaan berupa kerajaan akan mudah sekali terjadi konflik dan perebutan kekuasaan, tidak adanya kontrol untuk melihat berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh seorang Raja, Suara raja diibaratkan suara yang mewakili suara Tuhan di muka bumi ini.
F. Pembaharuan Kemal Ataturk
    Gerakan Nasionalis Turki
        Gerakan nasionalis Turki secara embrio sudah mulai muncul pada tahun 1919 ketika Dinasti Turki muali mengalami kemunduran dan mungkin menuju kehancuran dalam sistem khilafahnya, sedangkan dilihat dari sisi eksternal Turki pun mulai diserang oleh bangsa Eropa untuk diambil wilayahnya, Mustafa Kemal yang ketika itu masih menjadi Inspektur Jendral Angkatan Darat Kesembilan, muncul di Anatolio empat hari setelah invasi Yunani bersama beberapa temannya diantaranya Kazim Karabekir, Ali Fuad Pasha dan Husein Rauf untuk memperjuangkan perjuangan nasional, selanjutnya sebuah kongres delegasi profensi-profensi timur diselenggarakan di Erzerum dari tanggal 23 Juli sampai 19 Agustus 1919, yang menghasilkan resolusi antara lain menyatakan tuntutan atas kemerdekaan dan terciptanya persatuan bagi rakyat Turki yang bersatu dalam agama, ras dan tujuan. pada tnggal 4 September 1919 Kongres Erzerum dikukuhkan kebali oleh kongres di Sivas, yang di hadiri oleh seluruh kerajaan, sedangkan akhir dari resolusi itu terbentuklah enam pasal program yang dinamakan Misaki-Milli (Pakta Nasional).
        Mustafa Kemal Ataturk adalah tokoh perjuangan yang mewujudkan berdirinya negara republik Turki yang dirintis mulai tahun 1922, dibawah Kemal inilah negara Turki mengalami serangkaian reformasi radikal yang bertujuan mengubah Turki menjadi negara sekuler modern dengan mengikuti model laicite Perancis. perubahan radikal yang dilakukan Kemal antara lain mengenai pemisahan atau pembatasan peran agama (privat) hanya sebagai sistem kepercayaan yang terpisah dari ruang pablik, selain itu perubahan lain yang cukup mendasar adalah penghapusan sistem kekhalifahan, penutupan sekolah-sekolah Islam tradisional (madarasah) dan pembubaran pengadilan agama pada tahun 1924. sedangkan dalam perkembangan selanjutnya Kemal membubarkan pulasejumlah tarekat, melarang pemakaian tutup kepala khas Dinasti Usmani (fez) bagi laki-laki, menghalangi perempuan memakai kerudung, dan mengadopsi kalender Gregoria sebagai satu-satunya kalender resmi.
        Pembaharuan Turki ternyata tidak berhenti dari konsep-konsep mendasar yang telah lama dan hidup di Turki, melainkan pembaharuan terus gencar dilakukan oleh Kemal, tercatat pada tahun 1926 hukum pidana baru yang berdasarkan Swiss mulai diadopsi, pengadopsian ini merupakan babak baru untuk menandai akhirnya hubungan hukum negara dengan hukum yang berdasarkan syariah, pada tahun 1928 secara tegas Turki mendeklarasikan sebagai negara sekuler, Islam tidak lagi dianggap sebagai agama resmi negara dan alfabet Turki yang sudah dilatinkan mulai diadopsi, pada tahun 1935 negara secara resmi juga mengadopsi Hari Minggu sebagai hari libur Resmi.
Mustafa Kemal Atatruk melakukan beberapa perubahan dan pembaharuan dalam beberapa sektor, diantaranya sektor agama, bahasa, pemerintahan serta hukum. Pada I Januari 1935, pemerintah mengharuskan pemakaian nama keluarga bagi setiap orang  Turki dan melarang pemakaian gelar-gelar yang biasa dipakai pada masa  Turki Usmani. Mustafa Kemal menambahkan nama Ataturk, yang berarti Bapak Bangsa  Turki , sebagai nama keluarga. Pada tahun 1935 sistem kalender hijriyah diganti dengan sistem kalender masehi.
Demikianlah adanya Turki saat ini yang terus berkembang dan mempertahankan negara sekulernya, namun catatan yang cukup kritis adalah;
Pertama : Dengan sistem sekuler ini negara ingin mengontrol agama agar  agama tidak dijadikan legalisasi atau label untuk maraih kekuasaan seperti masa kekhalifan Dinasti Usmani terdahulu, selain itu langkah yang dibendung adalah negara ingin mengontrol ulama’ (pemakian baju turban oleh ulama dilarang serta penggunaan gelar yang melambangkan otoritas agama seperti “alim” dan “syaikh” juaga dilarang) dan tarekat sufi (fez) melalui lembaga pendidikan yang dipegang oleh pemerintah (kementrian pendidikan).
Kedua :     Dengan sistem sekuleristik total di Turki yang dilakukan oleh Kemal, terkadang ada pemaknaan yang sangat disayangkan, yaitu penghapusan berbagai sendi yang sangat fundamental  untuk menuju sebuah negara yang diimpikan yaitu negara modern, pertanyaannya kemudian apakah hanya denga jalan itukah kemoderenan bisa dilakukan? dengan mengekor dunia barat khususnya Eropa.
Sedangkan Untuk menilau bagaimana corak negara sekuler Turki, penyusun mengambil pendapat Donald Eugene Smith. Menurutnya sekulerisasi pemeriintahan ditandai oleh: (1). Pemisahan pemerintahan negara dan agama (2). Pengembangan pemerintahan, kekhalifahan ke sekuleristik baik hukum, ekonomi dan juga sosial. Dua ambiguinitas pengambilan keputusan negara modern Turki di atas sesungguhnya sebuah pengambilan keputusan yang sangat besar untuk munuju dunia modern dalam satu sisi namun disisi yang lain banyak pula yang mempertanyakan kesekuleran murni negara Turki seperti yang terjadi saat ini, dimana Perdana Mentrinya menggulirkan kembali masalah jilbab adalah HAM, bukan atas nama agama.
G. Kesimpulan
    Bebicara Turki saat ini secara historis tidak bisa dilepaskan dengan perjalanannya cukup panjang yang dimulai pada awal abad ke-13 hinga runtuhnya pada tahun 1922. sistem kekhalifaan Dinasti Usmani tentu sangat mewarnai berbagai kultur yang ada di Turki saat itu dengan mengadopsi sistem Islam-syariahnya, pun demikian gejolak-gejolak didalamnya sangat berjalan fluktuatif untuk terus mempertahankan sistem kekhalifaannya ketika itu, akan tetapi diakhir abag ke 19 semua itu mulai benar-benar goyah dengan hadirnya sosok tokoh yang dibanggakan oleh rakyat Turki yakni Mustafa Kemal Attruk. Mustafa Kemal Attruk, selain sebagai sosok pembaharu kekhalifaan menjadi republik Turki Modern ia juga menjadi sosok pemberontak dari sistem yang eksklusif yang dikuasai oleh kalangan agamawan yang disebut ulama dan kaum tarekat, dua kaum ini akhirnya secara tegas (setelah naiaknya Kemal ditampuk kekuasaan) dihapus di bumi Turki untuk menghilangkan dominasi berlebihan atas pemakaian simbol-simbol keagamaan oleh kedua golongan ini.
Daftar Pustaka
Albana, Jamal, Runtuhnya Negara Madinah, Islam Kemasyarakatan dan Islam Kenegaraan Yogyakarta: Pilar Media, Oktober 2005.
An-Na’im, Abdullah Ahmad, Islam dan Negara Sekuler Menegosiasikan Masa Depan Syariah. Bandung: Mizan, Juli 2007.
Adnin Armas, Tasaqafah; Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Islam, ISSN: 1411-0334, vol.3 No. 2 Jumada Ula 1428 H.
Azra, Azumardi, Relevansi Khalifah di Indonesia, dikutip dari, Kompas 18/08/07.
Black, Antony, Pemikiran Politik Islam Dari Masa Nabi Hingga Masa Kini, Penerjemh Abdullah Ali dkk. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, Juli 2006.
Bosworth, G.E, Dinasti-Dinasti Islam, terj. Ilyas Hasan. Bandung: Mizan, 1993.
Gerges, Fawaz A, Amerika dan Islam Politik; Benturan Peradaban atau Benturan Kepentingan. Jakarta: Penerbit AlvaBet, September 2002.
Harian Jogja Berbudaya Membangun Kemandirian, “Obama Dukung Turki  di Uni-Eropa” Selasa Kliwon, 7 April 2009.
http://rifqiemaulana.wordpress.com/2009/01/15/dinasti-turki-utsmani.
Karim, M. Abdul, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, November 2007.
Lapidus, Ira. M, Sejarah Sosial Umat Islam Bagian kesatu & dua, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Juni 2000.
Maarif, Ahmad Syafii, Gerombolan Pengkhianat, Republika, 6 Juni 2006.
Nurlaili, Peradaban dan pemikiran Islam; Anatomi Sejarah dan Faktor-faktor Perkembangan Masyarakat, dalam Jurnal Ilmiah Madani; Trnsformasi Islam dan Kebudayaan, ISSN 1410-81423 Vol. 12 No. Januari 2008.
Redaksi, 16 Maret, 07 Peran "Lawrence Of Arabia" di Balik Berdirinya Kerajaan Saudi
Solihat, Ade, “Kemalisme: Budaya dan Negara Turki”, (atikel  dalam http://www.fib.ui.ac.id/index.php?option=com) Diselenggarakan oleh Departemen Linguistik dan Departemen Susastra FIB UI pada tanggal 10 Mei 2005.
Wahyudi, Yudian, dalam Promosi Doktor M. Fathoni hasyim Fiqih Imam Al-Bukhari, di ajukan pada Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, pada tanggal 6 April 2009 di uang Ujian Promosi Doktoral, pukul 14.00-16.00.
Watt, William Montgomey, Fundamentalisme Islam dan Moderenitas. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, diterjemahkan oleh Taufik Adnan.






  

MEMBACA DINAMIKA GERAKAN POLITIK ISLAM PASCA 98 DI INDONESIA

                                      MEMBACA DINAMIKA GERAKAN POLITIK ISLAM 
                                                      PASCA 98 DI INDONESIA 
                                                           Oleh : Hartono*

A.    Pendahuluaan
Masa transisi demokrasi Indonesia pasca reformasi mengubah wajah perpolitikan Indonesia. Kondisi negara yang tidak karuan menuntut berbagai pihak merasa perlu untuk mendesakkan demokrasi, kebebasan, transparansi, akutanbilitas publik, atas persoalan-persoalan bangsa, berkaitan dengan seluruh tananan masyarakat. Tak ayal pertentangan dan konflik sosial terus terjadi. Berbagai kepentingan, baik yang mendasari atas nama bangsa dan kelompok tertentu, juga ikut mewarnai.
Terbukanya katub-katub kebebasan dalam berpendapat, berkumpul, dan berserikat menjadi salah satu pendorong menguatnya gerakan masyarakat sipil. Di satu sisi, gerakan ini menjadi harapan karena mampu mendorong dan menjadi stabilisator pemerintahan, namun di saat yang lain semakin mengancam. Kegetiran masyarakat atas berbagai persoalan terutama dalam hal ekonomi, politik, dan degradasi moral menjadikan masyarakat mencari alternatif baru.
Salah satunya adalah munculnya berbagai pemikiran politik Islam yang kemudian melahirkan banyak gerakan. Konsolidasi ditingkatan negara terus dilakukan, namun pada saat yang sama, terdapat konsolidasi internal di kalangan umat Islam. Fenomena ini dapat dibaca dari munculnya gerakan politik Islam dengan berbagai isu aktual. Penegakan syariat, negara Islam, khilafah Islamiyah, masyarakat madani, dan gerakan-gerakan pelegal-formalan Islam dalam kehidupan politik.

B.    Membaca Politik Islam Indonesia (kontribusi menuju demokrasi)
Krisis politik di Indonesia yang diyakini bersumber dari dampak utama (the prominent effect) adanya krisis ekonomi semenjak pertenganan Juli 1997, merupakan awal dominasi penyebab lengsernya rezim Orde Baru. Namun anehnya saat itu, kondisi krisis ekonomi dan semakin amburadulnya tatanan demokrasi pemerintahan yang ada, masih saja MPR dan kekuatan politik yang ada memberanikan diri mancalonkan Soeharto yang sudah jelas banyak ditentang masyarakat luas Maka tak ayal jika pada akhirnya massa mahasiswa yang terus ‘mengamuk’ berdatangan dari berbagai kelompok antara tanggal 18-20 Mei 1998 berhasil memaksa pimpinan DPR dan staf-stafnya untuk mengambil sikap atas tuntutan reformasi. Selepas kondisi itulah, yakni pasca jatuhnya rezim Orde Baru, kondisi proses demokratisasi di segala bidang mulai start untuk dijalankan demi tercapainya cita-cita masyarakat Indonesia yang berdaulat.
Membuka file itu, tentu saja mengingatkan kita pada kondisi peta Islam di Indonesia yang-saat itu dan sesudahnya- telah banyak memberikan kontribusi atas wujudnya transformasi sosial dan berlakunya sebuah proses demokratisasi yang sedang melangkah sedikit demi sedikit di Indonesia. Kontribusi tersebut bisa dicermati cukup dengan dua sisi pandangan. Pertama adalah pandangan dari sisi normatif dan yang kedua adalah dari sisi praktis-historis.
Pertama, bisa terlihat dari sisi cita-cita normatif. Maksudnya adalah, bahwa Islam sebagai sebuah agama, sesungguhnya telah meletakkan beberapa dasar prinsip demokrasi dalam beberapa ajarannya seperti; shura (permusyawaratan), al-‘adalah (keadilan), ijma’ (konsensus), ijtihâd (kemerdekaan berpikir), tasamuh (tolerensi), al-hurrîyah (kebebasan), al-musâwah (egalitarian), ash-shidqu wal amânah (kejujuran dan tanggung jawab). Prinsip-prinsip tersebut, sebetulnya merupakan inti semangat makna demokrasi dan tentu hal itu bisa dibaca pada kitab al-Qur’an. Meskipun al-Qur’an tidak menyebut suatu bentuk dan sistem ketata-negaraan secara sharih, tatanan sistem demokrasi yang [saat itu dan sekarang] menjadi primadona bentuk demokrasi negara-negara di dunia, memiliki titik temu dan relevansi kuat untuk mengegolkan proses demokrasi di segala aspek kehidupan (Thompson, 2000:47-90). Dengan demikian, dalam Islam sebetulnya telah tertanam beberapa prinsip pokok dan tata nilai berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan bernegara untuk menunjang lajunya proses demokrasi.
Kedua, adalah dari sisi praktis-historis. Maksudnya adalah, bahwa selain Islam di Indonesia telah meletakkan prinsip-prinsip demokrasi, dalam prakteknya Islam juga telah membuktikan nilai-nilai tersebut. Dalam sejarah (historis) di Indonesia, para pemimpin Muslim yang mewakili mayoritas bangsa, telah memainkan peran penting dalam menentukan reformasi sosial dan politik. Bila era Orde Lama para pemimpin Muslim berperan melalui Masyumi, maka pada pasca lengsernya lengsernya Suharto, dua organisasi Islam terbesar NU dan Muhammadiyah secara proaktif terlibat langsung dalam proses perubahan kepemimpinan untuk membangun sistem demokrasi di Indonesia.
Abdurahman Wahid (Gus Dur) dan Amin Rais yang dikenal sebagai pemimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah, diakui merupakan tokoh penting dan sangat vital di dalam prosesi penumbangan rezim Soeharto. Kekuatan dan karisma yang dimiliki keduanya, tentu juga telah ditampilkan lewat masing-masing kebesaran massa organisasinya, NU dan Muhammadiyah. Turut terlibatnya mereka, sebagai pemimpin partai Islam, dalam menegakkan cita-cita demokrasi di bumi pertiwi Indonesia, merupakan bukti kongkrit bahwa cita-cita Islam sejatinya sangatlah mendukung atas berjalannya proses demokratisasi untuk menciptakan-salah satunya-masyarakat madani.
Amin Rais bersama organisasi Muhammadiyahnya yang berjumlah 28.000.000 anggota berikut dengan berjuta-juta simpatisanya (Rais, 1998:266-267), sering terlihat dalam media menjadi tokoh central penting dalam arus perkembangan politik pasca rezim Soeharto dalam menyuarakan jargon-jargon demokrasi baik dalam ranah sosial, politik, ekonomi maupun budaya. Muhammadiyyah dan Amin Rais, sebagai organisasi masyarakat dan Ketuanya, tidak hanya bertujuan “to up-hold and to up-lift the religion of Islam so as to create the true Islamic society” saja melainkan lebih dari itu, sepak terjang Ketua PP. Muhammadiyah saat itu, sangatlah ketara ketika terlibat langsung dalam proses perubahan kepemimpinan nasional pada Mei 1998.
Pada waktu yang sama dengan momen yang berbeda, Gus Dur dengan NU-nya, juga turut diacungi jempol dalam gerakannya yang pelan tapi pasti, di dalam menumbuhkan sikap demokarasi di Indonesia. Sejak NU memutuskan kembali ke khithah 1926 pada Muktamar NU ke-27 tahun 1984 sampai peristiwa lengsernya rezim otoriter Orde Baru tahun 1998, gerakannya hanya dipusatkan pada transformasi sosial-ekonomi. Dalam hal ini, NU sebagai Jam’iyyah Diniyyah Ijtima’iyyah, menegaskan keseluruh anggota dan simpatisannya untuk tidak terbuai dalam kekuasaan yang korup, nepotis, dan manipulatif (KKN). Di saat warga bangsa gila harta, jabatan, dan kursi kekuasaan, NU di era reformasi dengan tenangnya menata barisan untuk merumuskan pesan-pesan moralitas politik. Karena itulah, kasus Muktamar NU ke-29 di Cipasung, bisa dilihat sebagai contoh bahwa organisasi NU sangatlah concern terhadap demokratisasi bangsa dan Negar
Ditambah lagi dengan langkah-langkah Gus Dur dalam mengaktualisasikan demokratisasi, dan penegakan HAM diberbagai persoalan bangsa, begitu pula taqrir baru para Kyai dalam membangun partai kebangkitan bangsa (PKB) yang berformat sangat inklusif, populis, moderat dan humanis, tentu saja menambah starting point bahwa Islam di Indonesia berpotensi untuk menumbuh-kembangkan sikap demokrasi. Artinya, sudah sangat klop-lah bahwa Islam di Indonesia mempunyai peran yang sangat urgen dan berpotensi menumbuhkan sikap-sikap demokrasi dilihat dari karakter normatif dan praksis-historisnya.
Perkembangan yang cukup signifikan dalam bingkai perpolitikan Islam setidaknya dapat di tunjukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Front Pembela Islam (FPI), Laskar Jihad (LJ), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Partai Keadilan Sejahtera ()PKS merupakan gerakan sosial-politik keagamaan Indonesia kontemporer. Gerakan-gerakan ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru, karena pada masa Orde Lama juga sudah muncul gerakan politik Islam serupa. Model pemikiran gerakan Islam Indonesia memiliki kemiripan karekteristik, yakni menuntut adanya legalisasi Islam dalam sistem sosial ataupun politik Indonesia.
Bahkan, HTI sangat getol untuk meng-goal-kan khilafah Islamiyah atau pemeritahan Islam di Indonesia. Bagi HTI, pemerintahan Islam merupakan suatu keharusan yang wajib ditegakkan. Model negara yang diimpikan HTI adalah transnasional yang tidak membatasi wilayah geografis atau melintasi batas-batas negara yang sudah ada. Pemikiran negara HTI banyak terinspirasi pemikiran tokohnya Taqiyuddin an-Nabanyy dari Palestina. Dan pemikiran politik HTI banyak terispirasi model pemerintahan Rasulullah di Madinah dan kemudian berkembang pada sistem khilafah Islamiyah. Sementara, khilafah Islamiyah sendiri runtuh pada 1924, masa kepemipinan Turki Usmani dihancurkan kekuatan kapitalisme Barat.
Berbeda dengan HTI, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) memandang bahwa pentingnya formalisasi agama dalam sistem sosial politik Indonesia. Sepintas, MMI tidak memiliki ide pendirian negara agama, namun lebih mengedepankan simbolisasi agama dalam negara. Inilah yang membedakan antara HTI dan MMI dalam menegakkan Islam.
Bagi MMI, siapa pun yang menetang penegakan syariat harus ditentang dan dilawan, sekalipun dengan kekerasan. Doktrin ini kemudian banyak menjadi pemicu ketegangan di antara umat Islam, terutama kalangan moderat dan liberal. Tidak jarang, perbedaan pemahanan ini menimbulakan gesekan dan konflik keagamaan di Indonesia akhir-akhir ini.
Laskar Jihad, FPI, dan KAMMI memiliki orietasi yang kurang lebih sama dengan MMI. Namun, masing-masing memiliki karakter yang berbeda dalam gerakan keagamaannya. Gerakan-gerakan ini pun sering menimbulkan gesekan ketegangan di antara umat Islam dewasa ini. Pertikaian antara FPI dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Lapangan Monas Jakarta (1/06/08) merupakan fakta atas hal ini.
Akan tetapi pendekatan yang cukup konferhensif setidaknya perlu pemahaman awal yang memadai yakni bagaiman sebenarnya dinamika perpolitikan khususnya bagi umat Islam sebelum terjadinya reformasi tersebut. Analisis yang cukup meanrik adalah, andaikan ketika awal kemerdekaan politik Islam (dalam hal ini politik yang berbasis Islam dengan berbagai perangkatnya) dikekang lebih kuat lagi tentu hirroh serta semangat yang ada packa reformasi akan lebih tinggi lagi untuk berjuang atas penegakan syariat Islam, namun dilahin hal fenomena kembalinya pemahaman Islam dan politik sangat berkaitan ibarat dua sisi mata uang, tentu ini pun perlu sekali dicermati, kemudian pertanyaan yang bersifat miring juga terjadi, yaitu apakah kebangkitan parpol-parpol Islam itu merupakan indikasi  dari kemunculan “fundamentalisme Islam” di Indonesia?

B. Kebangkitan Politik Islam
            Dalam konteks global kebangkitan gerakan politik setidaknya sudah berlangsung cukup lama, seperti tercatat ada beberapa pemikiran Ikhwanul Muslimin di Mesir, revolusi Islam Iran pada tahun 1978-1979 oleh kalangan militan Islam, dan berbagai gerakan lainnya, pun demikian juga terjadi di Indonesia yang dalam hal ini penyusun mencoba melihat dari mulainya masa reformasi 98. Pasca reformasi yang ditandai dengan jatuhnya rezim Soeharto setidaknya ada kemiripan antara yang terjadi di Iran dengan di Indonesia, namun dalam hal ini gerakan militan Islam belum bisa sepenuhnya mencapai puncak kekuasaan seperti yang terjadi di Iran.

1.    Eforia Politik yang Berlebihan
Azumardi Azra meyebutkan pasca jatuhnya Soeharto pada tahun 98 itu perubahan Indonesia menuju Liberalisasi politik dan demokrasi sudah tidak dapat diundur-undur lagi. Hal ini dapat terlihat dengan banyaknya bermunculan partai-partai baru, namun jika hal itu yang menjadi sebuah tujuan dari reformasi maka reformasi itu sendiri pada hakekatnya tidak memiliki arti apa-apa karena keadilan, kesejahteraan, kemakmuran dan lain sebaginyalah yang diinginkan di negeri ini. Kebanyakan para elite politik–khususnya para partai politik besar sedang bereforia secara berlebihan menikmati partainya yang menang.
Cendekiawan Nurcholis Majid (Cak Nur) mengingatkan bahwa Pemilu 99 (pasca reformasi 98) bukan merupakan penyelesaian dari semua masalah, namun sebuah gerbang untuk memasuki agenda reformasi yang fundamental, melakukan amandemen terhadap UUD 1945, menata politik dan ekonomi serta membangun keadaban politik
Pasca reformasi 98 fenomena seperti PPP, PKS, PBB, yang mengambil jalan dalam koridor parlementer dan MMI, JI serta HTI yang mengambil jalan diluar sistem kepartaian tapi lebih pada organisasi keagamaan keduanya sebetulnya sangat menarik untuk diperdebatkan, dimana gerakan politik yang berbasiskan ideologi Islam ini, ia secara terang-terangan berani tampil dan mununjukan jati dirinya bahwa gerakan ini adalah gerakan yang mempresentasikan politik masyarakat Islam yang berkeinginan syariat Islam sebagai dasar Negara, senada dengan apa yang diungkapkan Prof. Jawahir Thaontowi untuk mendirikan atau menegakkan syariat Islam sangalah mungkin karena syariat Islam sangat jelas:
§    Syariat Islam menurut jumhur ulama’ telah jelas yakni meliputi aqidah, ibadah, muamalah dan akhlak yang didasarkan pada al-Quran-Hadis.
§    Syariat Islam Syumuliyyah (lengkap)
§    Syariat Islam yang di dalamnya ada hukum Islam dalam perkembangan sejarah harus selalu bisa merespon dengan penafsiran didalamnya, dalam hal ini adalah realisasi syariat Islam di Aceh yang tertuang dalam UU. No. 18. tahun 2001 dengan jalan perjuangan (konseptual dan lobi parlemen).
Akan tetapi yang perlu juga dipahami dalam teori konstitusi seperti negara Indonesia sebetulnya tidaklah mudah mengusung ideologi Islam yang ending perjuangannya untuk menegakkan syariat Islam dikarenakan oleh beberapa hal yakni harus adanya sebuah revolusi secara total terhadap ideologi yang ada, pertanyaanya kemudian mungkinkah semua ini bisa terjadi? Dengan melihat fakta dilapangan yang ada, sebagai studi perbandingan yakni pemilu 1999 dengan pemilu 1955 sebenarnya partai politik Islam mengalami kemunduran yang cukup signifikan yakni hanya mendapatkan suara di parlemen sebanyak 20 persen di atahun 1999 sedangkan di tahun 1955 suara partai Islam mencapai 45 persen. 
Dari dialog parlementer di atas sesungguhnya politik Islam tidak memiliki kekuatan yang penuh untuk meluruskan jalannya menuju Negara yang berdasarkan syariat Islam, karena memang ada beberapa indikasi yang menyebutkan masyarakat Indonesia.
Pertama, masyarakat bayak yang berkeyakinan bahwa perjuangan “Islam Politik” sebenarnya banyak diperjuangkan oleh kalangan diluar partai Islam dengan label “politik yang Islami”.
Kedua, kaum muslimin sebenarnya lebuh peduli untuk menjadikan Islam sebagai etika sosial, yakni sebisa mungkin urusan politik bias disemangati oleh nilai-nilai agama seperti kejujuran, keadilan dan sebagainya, semua itulah yang diharapkan dari pada partai yang secarang terang-terangan mendeklarasikan sebagai partai Islam namun sering kali tersangkut masalah korupsi, asusila maka Islamlah yang akan terbawa akhirnya.   
Sekali lagi dalam ranah cita-cita sebuah penegakan syariat Islam sebenarnya bagi setiap manusia sangat diimpikan dan bisa diwujudkan dalam kehidupan nyata karena memang setiap relitas manusia yang hidup dan beragama pada kenyataannya memerlukan sebuah bimbingan dari Tuhannya melalui kitabnya yakni Al-Qur’an dan Hadis untuk menuju kemaslahatan (bagi orang Islam) dan melalui kitab-kitab agama lain bagi pemeluk non Islam seperti halnya dalam tradisi Kristiani juga terjadi. Pemahaman serta teologi seperti inilah yang sebenarnya memiliki terminoligi fundamentalisme.
Meminjam teorinya Ibnu Khaldun dengan pendekatan Teori Lingkar Kekuasaan, setidaknya para penggagas tegaknya syariat Islam dan politisi Islam tidak diperlukan sama sekali sifat atau sikap antipati terhadap sistem yang ada, karena memang sistem yang ada saat ini yakni demokrasi adalah sistem yang telah disepakati oleh rakyat Indonesia dan para pendiri bapak bangsa, seperti halnya pemikiran Bung Hatta mengenai demokrasi, ia menyebutkan ada tiga landasan demokrasi di Indonesia. Pertama, adanya instrument sosialis-Barat yang mengangakat dasar-dasar kemanusiaan. Kedua, ajaran Islam yang menuntut kebenaran dan keadilan Ilahi. Ketiga, prinsip kolektivisme yang dibangun oleh masyarakat Indonesia sejak Negara ini belum merdeka.
Jika semua relitas di atas diingkari tentu proses untuk menuju sebuah cita-cita masyarakat yang berlandaskan syariat Islam akan kian jauh untuk dicapai karena memang fenomena yang ada saat ini dimana masyarakat terlihat sekali dalam apresiasi politiknyapun cendrung pada pilihan-pilihan organisasi yang berbasis nasionalis bukan Islam. Selain itu dengan adanya sistem demokrasi yang dibuka lebar-lebar pasca reformasi 98 setidaknya patut disyukuri dengan berbagai konsekunsi yang melatar belakangi.    

2. Ideologi Politik (Islam) tidak memiliki tempat di Indonesia.
Dua kutup pemikiran yang selalu diperbincangkan di Indonesia yang tiada habisnya adalah ideologi Islam dan pancasila, para penggagas ideologi Islam dalam perspektifnya merasa mereka belum merdeka dari penjajahan yang dilakukan oleh NKRI, hal ini banyak sekali terbukti dari doktrin-doktrin gerakan Islam dengan pernyataannya harus hijrah kenegara Islam? Akan tetapi pertanyaannya kemudian manakah negara Islam itu saat ini?, pertanyaan yang cukup mendasar ini sebenarnya ingin mengetahui sejauh mana kalangan Islam terus-menerus bernostalgia dengan kejayaan masa lalu, apakah benar umat Islam saat ini masih dalam keadaan tertidur lelap sehingga selalu memimpikan tanpa mau membaca realita yang ada.
Fenomena lain yang bayak diketemukan dalam masyarakat adalah keterasiangan uamat Islam dengan jumlah mayoritasnya, hal itu dapat dilihat melalui beberapa indikator seperti ;
o    Gerakan Islam yang tidak memiliki jalinan antar firqah Islamiyah dengan thariqah Islamiyah yang solid, Islam mayoritas tapi ibarat busa dilautan.
o    Tidak adanya pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam yang sesungguhnya, faktor ini adalah faktor yang sangat menentukan karena ketika umat Islam tidak memahami dan mengerti secara mendalam atas apa yang diajarkan oleh agamanya, maka tnggu lah sebuah kehancuran.
o     Islam hanya dijadikan simbol (Islam-simbolik)
Simbol disini dimaksudkan adalah Islam hanya dijadikan kosumsi politik untuk meraih sebuah kekuasaan semata, semua ini setidaknya terbukti paska reformasi 98 partai-partai yang berbasis Ideologi Islam seperti PKS, PBB, PPP tidak memiliki tawaran yang berbeda dengan partai-partai Nasionalis lainnya, hal yang sama juga terjadi pada pemilu 2009 yang telah berlalu dimana bayak sekali parpol Islam seperti PKNU, PMB, PBR dan PPNUI tidak memikiki konsep yang memadai dan memiliki daya saing yang kuat.
        Dari ketiga indikator-indikator yang ada setidaknya bisa membaca bagaimana kekuatan Islam yang sesungguhnya dengan jargonya Islam adalah agama yang lengkap.
Akhirnya hanya landasan budaya, adat istiadat dan keberagaman suku bangsa serta agama yang majemuk menjadi modal untuk mewujudkan demokrasi keindonesiaan yang berbasis semangat Islami, dengan bahasa lain Indonesia akan besar hanya melalui jalur struktur dan kultur (yang didalamnya melalui pendekatan budaya, agama, masyarakat) yang sesuai karakter bangsa ini. Karena melihat perjalanan yang pernah bangsa ini lalui tenyata semuannya jauh dari semangat demokrasi dan nilai Islam yang telah diajarkan dan bersumber dari nilai-nilai yang ada dalam pancasila, dan pada saat ini lah hendaknya hendaknya demokrasi keindonesiaan dengan nilai-nilai agama sebagai fondasi bisa diwujudkan dengan tanpa melepaskan pada jatidiri bangsa dengan ideologinya pancasila

C. Islam adalah agama yang lengkap
Prokontra pemikiran tentang Islam dan politik setidaknya telah terjadi cukup lama yakni sebelum Negara Indonesia ini berdiri, kalangan Islamis yang memiliki kecendrungan bahwa agama Islam adalah agama yang lengkap dimana maslah keduniawain (politik) juga ada dan dibahas dalam ruang lingkup agama, sedangkan pemikiran sekuler yang dibawa oleh pemikir Barat setidaknya mencoba memisahkan antara urusan gereja/agama dengan urusan politik, seperti analisis pemikir Sir Thomas Arnold dalam bukunya The Caliphate, ia menyebutkan bahwa ajaran Islam tentang politik yang dimanifestasikan dalam sistem khalifah sebanarnya memiliki dua kepentingan yakni politik yang dipoles dalam wilayah agama, sehingga seolah-olah khalifah adalah perintah agama bukan sebuah metode atau sistem yang keluar dari rahim agama Islam.
Pemahaman Islam adalah agama Syumuliyyah (lengakap), ideologi inilah yang sebenarnya dipakai oleh para aktifis Islam baik yang bergerak dalam ranah dialogis maupun konfrontatif, lagi-lagi semua ini terjadi karena ada sebuah keterpengaruhan sejarah yang cukup panjang dengan memimpikan Islam bisa seperti dahulu kala tanpa mau melihat relita serta meningkatkan kualitas pemahaman tentang keagamaannya.
Fakta lain adalah pada umumnya orang-orang Islam percaya akan sifat Islam yang holistik. Sebagai sebuah alat untuk memahami kehidupan, Islam sering dianggap sebagai sesuatu yang lebih daripada sekedar sebuah agama. Ada yang melihatnya sebagai suatu “masyarakat sipil.” Ada juga yang menilainya sebagai suatu sistem “perabadan yang menyeluruh”. Bahkan, ada pula yang mempercayainya sebagai “agama dan negara.” Apa yang ada di balik rumusan-rumusan semacam itu pada dasarnya adalah pandangan umum bahwa Islam itu lebih dari sekedar sistem ritus dan/atau teologi. Lebih khusus lagi, Islam tidak mengenal dinding pemisah antara yang bersifat spiritual dan temporal. Sebaliknya, Islam memberikan panduan (etis) bagi setiap aspek kehidupan
Pemahaman agama dan negara saling terkait ternyata secara tidak langsung juga dilakukan oleh negara-negara yang menyebut dirinya sekuler, karena sekulerisme yang menjadi model global senyatanya tidak bisa berjalan dengan sendirinya, ini terbukti di dunia ini hanya ada dua negara yakni Prancis dan Meksiko yang tetap konsisten dengan kesekulerannya, sementara kebanyakan negara Barat seperti Amerika Serikat, Inggris dan Jerman ternyata antara negara dan agama saling terkait dan tak terpisahkan (dalam pengukuhan persiden ada do’a, doa di sekolah)



C. Kesimpulan
Dalam pendekatan etis, setidaknya memang agama bagi siapapun akan bisa mempengaruhi setiap gerak kehidupan manusia (yang beragama) karena memang kekuatan spiritual manusia sangat dibutuhkan yang dalam hal ini adalah Islam, seperti yang diungkapkan Jhon Nesbit “ketika manusia mengalami titik jenuh, maka jalan agama (sprituallah) yang akan dicari” selain itu dalam titik tertentu pula (kejenuhan politik, ekonomi, sosial) agama yang awalnya terpisah-pisah dan bercerai berai, maka semua itu sudah tidak diperlukan lagi, yang diperlukan hanyalah kedekatan hamba dengan Tuhannya.
Sebuah kesalahan besar jika umat Islam ingin bangkit kembali namun dalam kenyataannya masyarakat Islam masih terbelakang pendidikannya, ekonominya, ataupun keilmuannya, maka perlu adanya sebuah paradigma baru yakni belajarlah kedunia Barat seperti halnya dahulu Barat belajar kepada dunia Islam, selain itu ideologi-ideologi kekerasan sudah semestinya sedikit banyak dihilangkan agar Islam menjadi agama yang humanis rahmatal lil alamin.

Daftar Pustaka

Ahmad, Amrullah dkk, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional; Mengenang 65 th Prof. Dr. H. Bustanul Arifin. SH, Jakarta, gema Insani Press, 1993
al-Nabhani, Taqiyuddin, Pokok-Pokok Pikiran Hizbut Tahrir, alih bahasa: Abu Afif, Bogor: Pustaka Tariqul Izzah, 1993.
Anshori, Ahmad Yani, Tafsir Negara Islam dalam Dialog Kebangsaan di Indonesia, Yogyakarta: Bidang Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2008.
Azra, Azyumardi, Fundamentalisme Islam dalam “Mengapa Partai Islam Kalah” Perjalanan Politik Islam dari Pra-Pemilu 99 sampai Pemilihan Persiden, Jakarta: Alfabet, 1999.
Ba’asyir, Abu Bakar, Dialog Keagaman dalam Book Fair, dilaksanakan di halaman Gedung Pameran Wanitatama, 4 Mei 2008.
Balack, Antony, Pemikiran Politik Islam; dari Masa Nabi Hingga Masa Kini, Jakarta: Serambi, 2006.
Ghazali, Abd Moqsith, Hermenuitika Pembebasan; menghidupkan Al-Quran dari Kematian, Ulumuna, Vol. VIII. Edisi. 13. No. 1 Januari-Juni 2004.
Hofmann, Murad W, Menengok Kembali Islam Kita, Bandung: Pustaka Hidayah, 2002.
http//google.co.id.uinsuka.Sembodo Ardi Widodo, Islam dan Demokrasi Pasca Orde Baru, akses 19 Juni 2009.

http//www.google.co.id/islamdanNegara;tranformasipemikirandanpraktekpolitik diIndonesia/bahtiar efendy.
Jamil, M. Muhsin, Membongkar Mitos Menegakkan Nalar; Pergulatan Islam Liberal versusu Islam Literal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Quran-Hadis, ISSN: 1411-6855. Vol.6.No.1 Januari 2005, Jurusan Tafsir Hadis, Fakultas Usuludin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Khoiruddin, A. Yusuf, Agen-agen Sosialisasi Politik dan Implikasinya terhadap Perolahan Suara pada Pemilu 2009; Studi Kasus pada PKNU dan PMB, disampaikan pada Diskusi Ilmiah Dosen Tetap UIN Sunan Kalijaga, pada 1 Mei 2009
Maarif, A. Syafii, Mencari Autentisitas dalam Kegalauan, Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban/PSAP Muhammadiyah, 2004.
Madjid, Nurcholish, “Homogenisasi Ingkari Jati Diri Indonesia”, Kompas, Kamis, 23 Maret 2000.
Marluwi, Hukum Islam di Indonesia Mungkinkah ?, JUSTITI Islamica, Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, Vol. 3/No. 1/Jan-Juni 2005, ISSN 1693-5926, Jurusan Syari’ah STAIN Ponorogo.
Muzani, Saiful, Ideologi dan Kerja Ilmiah; Mempertimbangkan Gagasan Islamisasi untuk Ilmu-ilmu Kemanusiaan (Humaniora) dalam Refleksi Pembaharuan Pemikiran Islam 70 Tahun Harun Nasution, Jakarta: Lembaga Studi Agama da Filsafat, 1993.
Nata, Abuddin, Peta Keragaman Pemikiran Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Nugroho, Taufiq, Pasang Surut Hububngan Islam dan Negara Pancasila, Yogyakarta: PADMA, 2003.
Rosyada, Dede dkk, Demokrasi & masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatulloh, 2003.
Sumbulah, Umi, Fundamentalisme Sebagai Fenomena Keagamaan, AKADEMIKA Jurnal Studi Keislaman Vol. 14, No. 2, Maret 2004. ISSN: 1410-7457, diterbitkan oleh Program Paskasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Thaontowi, Jawahir, Islam, Politik & Hukum; Esai-esai Ilmiah untuk Pembaruan, Yogyakarta: Madyan Press, 2002.
Wahid, Abdurrahman, Membangun Demokrasi, Bandung: Rosda Karya, 2000.
Zaid, Nasr Hamid Abu, Hermenutika Inklusif; Mengatasi problematika Bacaan dan cara-cara Penakwilan atas Diskursus Keagamaan, Jakarta: ICIP, 2004.
____________,Tekstualitas Al-Quran; Kritik terhadap Ulumul Qura’an, terj. Khoiron Nahdliyyin, Yogyakarta: LKis, 2005.





























DI / TII dan NII Baru; Dalam Perspektif Sejarah Perpolitikan Indonesia

                                                   DI / TII dan NII Baru;
                             Dalam Perspektif Sejarah Perpolitikan Indonesia
                                                  
                                                Oleh : Hartono GS

A.    Pendahuluan
Cita-cita serta semangat kemerdekaan Negara Indonesia tahun 1945 adalah tujuan semua rakyat Indonesia, lebih khusus umat Islam sebagai penentu masyarakat mayoritas untuk menuju kemerdekaan dalam perjuangannya adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa dipungkiri, fakta ini sekiranya dapat dilihat dengan banyaknya gerakan-gerakan serta partai politik Islam yang turut serta memperjuangkan kemerdekaan republik Indonesia (baik dari kalangan moderenis, tradisionalis).
Perjuangan yang gigih dan tanpa pamrih di atas yang dilakukan umat Islam (khususnya) ternyata tidak mendapat penghargaan bagi umat Islam secara defakto, sehingga muncul rasa ketidak puasaan atau rasa penghianatan atas jerih payahnya. Sikap ini ternyata terus menerus terpupuk dan menjadi gunung es pada masa SM. Kartosuwiryo, dengan mendirikan Darul Islam (DI) yang didukung penuh oleh Tentara Islam Indonesia (TII), sejarah ini setidaknya bukan sekedar permainan atau intrik politik/dinamika politik di masa Soekarno, karena ternyata jaringan Darul Islam (DI) dalam perkembangan selanjutnya terus  tersebar ke berbagai daerah seperti Sulawesi yang diwakili oleh Kahar Muzakkar, di wilayah Aceh oleh Daud Beureueh, dan di Kalimantan Selatan diwakili oleh Ibn Hajar, untuk mendapatkan dukungan secara penuh.
Keberadaan dan eksistensi gerakan politik Islam (DI), yang nantinya akan penulis kaji dengan berbagai persepektif serta pendekatan yang ada, ditujukan untuk bisa saling memahami dan medalami antar kalangan yang pro ataupun kontra terhadap ideologisasi Islam, semua itu bertujuan agar ketegangan-ketegangan yang sifatnya ideologis ataupun fisik bisa diminimalisir, selain itu ranah sosial-kritis seperti yang diungkapkan oleh Hebermas, kebenaran sesuatu itu sebanarnya tidak hanya dibenarkan atau disalahkan oleh kalangan yang pro atau pun kontra melainkan kebenaran itu coba diuji dan didekati dengan pendekatan yang multidisipliner.
 
B.    Pembahasan
v    DI / TII 1948-1949 SM. Kartosuwiryo
Dalam analisis K. D. Jackson berdirinya DI/TII sesungguhnya tidak terlepas oleh kondisi sosial-masyarakat/rakyat Jawa Barat ketika itu, yakni masyarakat ketika itu memiliki akar kebudayaan nusantara yang kental dengan budaya patronisme, yaitu kesetiaan yang berlebihan terhadap pemimpinnya, sehingga mobilisasi masa dan pengerahan massa untuk mencapai kepentingan ekonomi, politik maka dapat dilalui dengan jalur tradisional. Tipologi masyarakat Indonesia itu setidaknya dalam teorinya Max Weber juga disinggung, kemudian dapat dikelompokan menjadi tiga klasifikasi untuk memperoleh kekuasaan. Pertama, Aserfatif. Kedua, Kapasitas personal. Ketiga Jalur Lembaga resmi.
Memperoleh kekuasaan dengan jalan Aserfatif atau warisan (darah keturunan baik dari golongan raja, kiyai atau kolongmerat) merupakan faktor yang sangat dominan yang dianut atau dipahami oleh masyarakat Indonesia dahulu hingga saat ini, terbukti dalam beberapa kasus seperti pemilu, pilkada, faktor figur masih sangat dominan dimanikan untuk bisa menarik dan membuat simpati dengan cara (figur/tokoh) tersebut masih memiliki garis keturunan dengan orang-orang bersar sebelumnya, dilaih hal tingkat elekstabilitas  ternyata faktor ini cukup ampuh mendulang suara. Maka akhirnya pemilih atau pendukung tokoh yang ada saat ini atau masyarakat Jawa Barat ketika itu mendukung penuh tanpa kritik pada sosok SM. Kartosuwiryo dapat dikelompokan dalam masyarakat yang masih aserfatif atau masyarakat tradisionalis-kolektif-irasional.
SM. Kartosuwiryo dalam karir pemikirannya setidaknya juga terpengaruh oleh dua tokoh besar pergerakan Islam Agus Salim dan HOS. Cokroaminoto, selain itu ia juga tercatat sebagai politisi yang bergerak dalam wilayah politik Islam yang ingin mendirikan Negara berdasarkan syariat Islam, karena beberapa alasan yang cukup fundamental ;
o    Din wal Dawlah adalah konsep yang menyatu, karena Islam merupakan sistem kehidupan total, universal yang dapat diterapkan pada semua keadaan, waktu dan tempat (dawlah).
o    Al quran  dan Al Sunnah sebagai fondasi untuk kembali ke tradisi (salaf)
o    Puritanisme dan keadilan sosial dengan mendasarkan pada kekokohan keluarga, nilai-nilai Barat ditolak
o    Kedaulatan dan hukum Allah berdasarkan Syariah karena tujuan pokok dari umat Islam adalah menegkkan kedaulatan Tuhan di muka bumi. Hal ini hanya dapat dicapai dengan menetapkan tatanan Islam-Nizam Al Islami di mana syariah merupakan undang-undang tertinggi.
o    Jihad tidak hanya untuk bertahan, tetapi untuk menaklukan semua rintangan yang akan menghambat penyiaran Islam ke seluruh dunia.







        Kesemuanya itu akhirnya SM. Kartosuwiryo mendirikan Negara Islam Indonesia pada 7 Agustus 1949.
     PROKLAMASI Berdirinja NEGARA ISLAM INDONESIA


Bismillahirrahmanirrahim Asjhadoe anla ilaha illallah wa asjhadoe anna Moehammadar Rasoeloellah Kami, Oemmat Islam Bangsa Indonesia MENJATAKAN: Berdirinja ,,NEGARA ISLAM INDONESIA" Maka hoekoem jang berlakoe atas Negara Islam Indonesia itoe, ialah: HOEKOEM ISLAM Allahoe Akbar! Allahoe Akbar! Allahoe Akbar!
Atas nama Oemmat Islam Bangsa Indonesia Imam NEGARA ISLAM INDONESIA Ttd (S M KARTOSOEWIRJO) MADINAH-INDONESIA, 12 Sjawal 1368 / 7 Agoestoes 1949

v    Qanun Asasi Negara Islam Indonesia
Qanun Asasi ini merupakan Undang-undang resmi yang digunakan oleh Darul Islam/TII atau Negara Islam Indonesia. Dan disinipun penulis sengaja tidak melampirkan Qonun Asasi secara lengkap karena menurut hemat penyusun ada beberapa hal dalam bab Qonun Asasi ini terlihat cukup menjadi dasar berdirinnya Negara Islam Indonesia, pun demikian penulis tidak mengesampingkan beberapa Bab yang tidak penulis cantumkan antara lain bab-bab itu adalah (BAB II Majlis Syuro BAB III Dewan Syuro BAB V Dewan Fatwa BAB VI Dewan Imamah BAB VII Pembagian Daerah BAB VIII Keuangan BAB IX Kehakiman BAB X
Warga Negara BAB XII Pendidikkan BAB XIII Ekonomi
Muqaddimah
Sejak mula pertama Umat Islam berjuang, baik sejak masa kolonial Belanda yang dulu, maupun pada masa kedudukkan Jepang, hingga pada zaman Republik Indonesia, sampai pada saat ini selama itu mengandung suatu maksud yang suci, menuju arah yang mulia, ialah: "mencari dan mendapatkan Mardhatillah, yang merupakan hidup di alam ikatan dunia baru, yakni Negara Islam Indonesia yang merdeka."  Dalam masa Umat Islam melakukan wajibnya yang suci itu dengan beraneka jalan dan haluan yang diikuti, maka diketemuinyalah beberapa jembatan yang perlu dilintasi ialah jembatan pendudukkan Jepang dan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. 
BAB I;  Negara, Hukum dan Kekuasaan 
Pasal 1
1.    Negara Islam Indonesia adalah Negara Kurnia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada bangsa Indonesia.
2.    Sifat Negara itu Jumhuriyyah (Republik).
3.    Negara menjamin berlakunya Syariat Islam di dalam kalangan kaum Muslimin.
4.    Negara memberi kekuasaan kepada pemeluk agama lainnya dalam melakukan ibadatnya.
Pasal 2
1.    Dasar dan Hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam.
2.    Hukum yang tertinggi adalah Quran dan Hadis sahih.
Pasal 3
1.    Kekuasaan yang tertinggi membuat hukum dalam Negara Islam Indonesia ialah Majlis Syuro (Parlimen). Jika keadaan memaksa, hak Majlis Syuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan Imamah.
BAB IV ; Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 10; Imam Negara Islam Indonesia memegang kekuasaan Pemerintah menurut Qanun Asasi sepanjang Hukum Islam.
Pasal 11
1.    Imam memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Majlis Syuro.
2.    Imam menetapkan peraturan Pemerintah setelah berunding dengan Dewan Imamah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 12
1.    Imam Negara Islam Indonesia ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam dan taat kepada Allah dan RasulNya.
2.    Imam dipilih oleh Majlis Syuro dengan suara paling sedikit 2/3 daripada seluruh anggota.
3.    Jika hingga 2 kali berturut-turut dilakukan pemilihan itu, dengan tidak mencukupi ketentuan di atas (BAB IV, Pasal 12 ayat 2), maka keputusan diambil menurut suara yang terbanyak dalam pemilihan yang ketiga kalinya.
Pasal 13
1.    Imam melakukan wajibnya, selama :
a.    mencukupi bai’atnya;
b.    tiada hal-hal yang memaksa sepanjang Hukum Islam.
2.    Jika kerana suatu hal, Imam berhalangan melakukan kewajibannya, maka imam menunjuk salah seorang angota Dewan Imamah sebagai wakil sementara.
3.    Di dalam hal-hal yang amat memaksa maka Dewan Imamah harus selekas mungkin mengadakan sidang untuk memutuskan wakil Imam sementara dari anggota-anggota Dewan Imamah.
Pasal 14; Sebelum melakukan wajibnya, Imam menyatakan bai’at di hadapan Majlis Syuro sebagai berikut : 
Bismi’llahi’r-Rahmani’r-Rahim
Asyhadu al laa ilaaha illallah wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah. Wallahi (Demi Allah), saya menyatakan bai'at saya sebagai Imam Negara Islam Indonesia, di hadapan sidang Majlis Syuro ini, dengan ikhlas dan suci hati dan tidak kerana sesuatu di luar kepentingan Agama dan Negara. Saya sanggup berusaha melakukan kewajiban saya sebagai Imam Negara Islam Indonesia dengan sebaik-baiknya dan sesempurna-sempurnanya sepanjang ajaran Agama Islam, bagi kepentingan Agama dan Negara.
Pasal 15; Imam memegang kekuasaan yang tertinggi atas seluruh Angkatan Perang Negara Islam Indonesia.
Pasal 16; Imam dengan persetujuan Majlis Syuro menyatakan perang, membuat perdamaian/perjanjian dengan negara lain.
Pasal 17; Imam menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat-akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 18
1.    Imam mengangkat duta besar dan konsul;
2.    Imam menerima duta besar negara lain.
Pasal 19; Imam memberikan amnesti, abolisi, grasi dan rehabilitasi.
Pasal 20; Imam memberikan gelar, tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan lainnya
BAB XI; Pertahanan Negara
Pasal 30
1.    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2.    Tiap-tiap warga negara yang beragama Islam wajib ikut serta dalam pertahanan negara.
BAB XIV; Bendera Dan Bahasa
Pasal 33
1.    Bendera Negara Islam Indonesia ialah Merah Putih ber-Bulan Bintang.
2.    Bahasa Negara Islam Indonesia ialah Bahasa Indonesia
BAB XV; Perubahan Qanun Asasi
Pasal 34
1.    Untuk mengubah Qanun Asasi harus sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majlis Syuro yang hadir. Putusan diambil dengan persetujuan dengan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah semua anggota Majlis Syuro.

Cara Berputarnya Roda Pemerintahan.
1.    Pada umumnya roda Pemerintahan NII berjalan menurut dasar yang ditetapkan Qanun Asasi dan sesuai dengan Pasal 3 Qanun Asasi tadi, sementara belum ada Parlemen (Majlis Syuro), segala undang-undang dalam bentuk Maklumat-maklumat yang ditandatangani oleh Imam.
2.    Berdasarkan maklumat-maklumat Imam tadi, Majlis-Majlis (Kementerian-Kementerian) menurut pembahagian tugas kewajiban masing-masing, membuat peraturan dan penjelasan untuk memudahkan perlaksanaannya.
3.    Juga dasar politik Pemerintah NII ditentukan oleh Dewan Imamah.
4.    Anggota-anggota Dewan Imamah pada waktu pembetukkannya ialah:
a.    S.M. Kartosoewirjo selaku Imam merangkap Kepala Majlis Pertahanan.
b.    Sanoesi Partawidjaja selaku Kepala Majlis Dalam Negeri dan Keuangan.
c.    K.H. Gozali Tusi selaku Kepala Majlis Kehakiman.
d.    Thoha Arsyad selaku Kepala Majlis Penerangan.
e.    Kamran selaku Anggota.
Dengan melihat Qonun Asasi yang ada, menurut hemat penyusun keberadaan DI/TII atau NII sebenarnya memiliki posisi yang kuat untuk tetap eksis di bumi nusantara ini, akan tetapi pergolakan politik yang cukup sengit sampai terbunuhnya SM. Kartosuwiryo maka secara otomatis gerakan politik Islam ini yang telah berhasil mendirikan Negara Islam Indonesia mengalami kelumpuhan serta kemunduran yang cukup signifikan.
Dalam perkembangan selanjutnya walaupun pemimpin mereka telah tiada sebagai pemimpin tertinggi NII, ternyata semangat serta metamorfosisi keinginan mendirikan nrgara Islam atau Negara yang berlandaskan syariat Islam di Indonesia terus menerus berlanjut sampai hari ini, karena semua itu dalam pendekatan kajian politik social (perubahan sosial) sangat mungkin diwujudkan, hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Jawahir Thaontowi untuk mendirikan atau menegakkan syariat Islam sangalah mungkin karena syariat Islam sangat jelas:
§    Suariat Islam menurut jumhur ulama’ telah jelas yakni meliputi aqidah, ibadah, muamalah dan akhlak yang didasarkan pada al-Quran-Hadis.
§    Syariat Islam Syumuliyyah (lengkap)
§    Syariat Islam yang di dalamnya ada hukum Islam dalam perkembangan sejarah harus selalu bisa merespon dengan penafsiran didalamnya, dalam hal ini adalah realisasi syariat Islam di Aceh yang tertuang dalam UU. No. 18. tahun 2001 dengan jalan perjuangan (konseptual dan lobi parlemen).
v    Sejarah berdirinya DI / TII

Darul Islam (DI), Tentara Islam Indonesia atau Negara Islam Indonesia (NII) dideklarasikan oleh SM Kartosuwirjo 7 Agustus 1949, pada saat terjadi kevacuman negara Indonesia yang diserang kembali oleh penjajah, dengan tujuan mendirikan Negara Islam di Indonesia.
Tepatnya pada tanggal 12 dan 13 Februari 1948 merupakan tonggak perjuangan penegakan Kekholifahan (kedaulatan) kerajaan Alloh di mukabumi pasca tumbangnya kekhalifaan Turki Utsmani, dengan berkumpulnya kurang lebih 362 orang ulama di Cisayong yang di kenal dengan “ KONGRES CISAYONG” dan memutuskan 7 program perjuangan Jihad Fi Sabilillah sebagai manifestasi penegakkan dienul Islam. Adapun 7 program perjuangan tersebut adalah:

1.    Mendidik rakyat agar cocok menjadi warga negara Islam
2.    Memberikan penerangan bahwa Islam tidak bisa di menangkan dengan Flebisit (Referendum, Pemilu dan sejenisnya)
3.    Membentuk daerah basis.
4.    Memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII)
5.    Memperkuat NII kedalam dan keluar, kedalam: Memberlakukan Hukum Islam dengan seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya. keluar: Meneguhkan identitas internasionalnya,sehingga mampu berdiri swejajar dengan negara lain.
6.    Membanntu perjuangan muslim dinegara negara lain, sehingga mereka segera bisa melaksanakaan wajib sucinya,sebagai hamba Allah yang menegakan hukum Alloh di bumi Alloh.
7.    Bersama negarag–negara Islam yang lain, membentuk Dewan Imamah Dunia untuk memilih seorang kholifah, dan tegaklah khilafah di muka bumi.
Seperti beberapa penjelasan di atas dalam perjalanan politik pemerintahan Republik Indonesia pasca kemerdekaan setidaknya pernah terjadi sebuah kevacuman politik atau legalisasi pemerintahan Negara Indonesia tepatnya pada tahun 1948-1949, dimana pemerintah mengalami jajahan kembali oleh pihak Belanda yang akhirnya Ibu kota dipindah ke Yogyakarta dan dalam waktu yang sama Belanda pun mendirikan Negara Pasundan di Jawa Barat sebagai antisipasi jika pemerintahan Republik di Yogyakarta benar-benar jatuh.
Pemilihan tempat Yogyakarta sebagai Ibu kota Negara Indonesia sebenarnya merupakan proses politik yang cukup menarik dan membutuhkan kajian yang mendalam dalm kontek perpolitikan di Indonesia masa lalu, namun untuk hal itu penulis tidak bisa mengomentari karena memang bukan wilayah pembahasan dalam makalah ini.
NII dianggap sebagai pengganti Negara Indonesia yang sudah vacum secara politik, karena tekanan yang bertubi-tubi dari Belanda dalam forum internasional, ditambah lagi gerakan NII ini dikembangkan dan didukung secara masif oleh kekuatan paramiliter dari kelompok Islam konservatif (Masyumi) yang kecewa dengan kelambanan gerakan politik nasional di dalam merespon situasi politik Belanda. Dalam perspektif lain sebenarnya Negara Islam Indonesia merupakan sebuah solusi atau jalan tengah atas kemadekan dan ketidak solidan dalam pemerintahan yang ada ketika itu.

v    Dinamika Perjuangan dan Pergerakannya; Jalan Kekerasan dan Kemiliteran
Ada sebuah asumsi yang cukup menarik untuk diperdebatkan dalam beberapa pemahaman perpolitikan Islam, yaitu penerimaan atas keadaan/pemerintahan yang ada bukan sekedar dengan menerima tanpa melakukan koreksi serta perbaikan sama sekali, namun penerimaan sebagai proses meredam gejolak dan ketika ada kesempatan serta waktu perjuangan sebenarnya perlu ditunjukan dalam bentuk yang rill seperti kekerasan dan kemiliteran.
Dalam bentuk kekerasan dan kemiliteran paham ini sebenarnya dipahami melalui jalan agama yang sering disebut jihad fisabililah, yaitu berjuang untuk menegakkan panji-panji Allah di muka bumi ini, namun terkadang konteks seperti ini kerap sekali jihad hanya dipahami secara parsial atau tidak  lengkap lengkap. Sedangkan metode atau jalan yang ditempuh oleh Darul Islam/TII sebenarnya sebagai respon terhadap beberapa hal, yakni;
a)    Munculnya partai politik yang secara terang-terangan memilih Islam sebagai ideologi politik dan mencita-citakan sistem khilafah mengganti sistem negara konvensional
b)    Adanya kegagalan demokrasi di dalam membentuk kesepakatan dan partisipasi maksimal dari mayoritas (muslim Indonesia) terhadap Negara
c)    Paham Single majority bahwa sistem negara Islam merupakan keinginan mayoritas Indonesia
d)    Demokrasi membuka peluang naiknya kembali cita-NII dalam ruling power di Indonesia
v    Tekanan Politik Kekuasaan ORDE BARU; Tantangan Negara Islam di tengah masyarakat Plural
Keteganagan antar kekuatan politik Islam dengan ORBA mengalami titik kulminasi pada saat pemilu 1977 (Government versus Islam), dalam kampanye pemilu setidaknya partai Islam ppp mendapat dukungan penuh dari elite Islam yang tidak ikut berfusi. Mereka itu antara lain M. Natsir, Kasman Singodimedjo dan Nurcholis Majid.
Keteganggan di atas setidaknya terjadi sampai dengan berlangsungnya SU MPR 1987 yang membahas masalah aliran keagamaan yang dimaksudkan oleh ORBA bisa sejajar dengan agama dan Islam melalui jalur politiknya menolak secara tegas, akan tetapi dengan keluarnya ketetapan pemerintah tersebut ternyata tidak meredam sikap konfrontasi antara pemerintah versus Islam sampai decade 1980-an.
Pada perjalanan selanjutnya kekahawatiran pemerintah ORBA dengan gerakan Islam yang ingin mewujudkan Negara Islam Indonesia, pemerintah setidaknya memiliki kekhawatiran dengan beberapa sebab;
a.    Formalisasi Islam menjadi negara akan menjadikan Islam sebagai identitas politik yang akan memancing tekanan anti-Islam dari luar.
b.    Perbenturan antara supra-ideologis (Pancasila) dengan sub-ideologis (Islam) akan mengganggu proses integrasi politik.
c.    Resistensi kultural dari kekuatan-kekuatan lokal
d.    Resistensi internal dari umat Islam sendiri tentang kontestasi elitis siapa yang berhak menjadi imam.
e.    Tekanan politik anti-Islam global
Dengan beberapa kekhawatiran itu, maka pemerintah dengan tegas mengambil kebijakan Asas Tunggal untuk Negara Indonesia, karena selain Pancasila dianggap lebih bisa mengakamodir berbagai entitas yang ada di Negara Indonesia ini, Pancasila juga merupakan intisari (kultur, budaya, adat istiadat dan keberagaman) dari semua kekuatan yang ada di dalam masyarakat Indonesia.
v    NII Baru; Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir
a.    Abdullah Sungkar; Mengenang As-Syahid Abdullah Sungkar
Sejak 1985 ustadz Abdullah Sungkar tinggal di Malaysia, karena menjadi pelarian politik rezim Orde Baru. Dan beliau pun menjadi mubaligh keliling, antara lain ke Jerman, Australia, dan lain-lain. Tanggal 20 Oktober 1999 lalu, beliau kembali ke Indonesia untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan umat Islam. Rupanya Allah berkehendak lain. Dalam suatu pertemuan di Bogor, Sabtu sore, 23 Oktober 1999, beliau wafat dalam keadaan tenang. Innalillahi wa Innailaihi Roji'un.
Abdullah bin Ahmad Sungkar lahir di Surakarta Solo, pada tahun 1937, dari keluarga sederhana yang kuat dan taat beragama. Sejak kecil Abdullah Sungkar dididik dan diasuh dalam suasana Islam yang kental oleh ayahnya yang bernama Ahmad bin Ali Sungkar. Setelah menamatkan pendidikan di SMA Muhammadiyah Solo (1957), Abdullah Sungkar tidak melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi, karena keadaan ekonomi keluarganya yang tidak memungkinkan. Namun begitu, Abdullah Sungkar terus meningkatkan ilmu pengetahuannya, terus mendalami ajaran agamanya, dan pada taraf tertentu beliau mampu menguasai dua bahasa asing yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Arab dengan baik.
Abdullah Sungkar pun akhirnya semakin kepincut dengan dunia organisasi dan kepemudaan. Selain aktif di kepanduan Al-Irsyad, beliau juga aktif di GPII pada tahun 1954, bahkan pada tahun yang sama Abdullah Sungkar mulai melangkahkan kakinya ke partai politik (Masyumi) yang dipimpin oleh Dr. Moh. Natsir. Di bidang pendidikan, Abdullah Sungkar dan kawan-kawan pada tahun 1971 mendirikan Yayasan Pondok Pesantren "Al-Mu'min" di daerah Ngruki, Solo, dan masih berdiri hingga kini.
Tantangan dalam Dakwahnya; Menentang rezim ORBA
Seiring perjalanan waktu, Abdullah Sungkar pun menemukan 'habitat' aslinya, yaitu dunia dakwah. Di situlah beliau dikenal sebagai Mubaligh yang berani dan keras. Kegiatan dakwahnya tidak terbatas pada pengajian reguler saja, tetapi juga berdakwah melalui radio siaran yang didirikannya tahun 1969 bersama kawan-kawannya. Radio Dakwah Islamiyah (RADIS) yang dikumandangkannya itu akhirnya harus surut, setelah dilarang oleh Laksusda Jawa Tengah pada tahun 1975.
Sejak saat itulah Abdullah Sungkar banyak menemui berbagai kesulitan dalam menjalankan kehidupan normalnya, karena ia telah diposisikan sebagai musuh oleh rezim Orde Baru. Sejalan dengan itu, 'karier' beliau sebagai Mubaligh (juru dakwah) justru meningkat, apalagi setelah beliau diangkat sebagai Ketua Pembantu Perwakilan DDII cabang Surakarta. Sejak itu berbagai kritikannnya kepada rezim Orde Baru yang semakin menyimpang, kian menjadi-jadi, dan tentu saja memerahkan kuping penguasa. Hasilnya, Abdullah Sungkar berkali-kali keluar-masuk penjara Orde Baru. Pafa tahun 1977, selama satu bulan (12 Maret-29 April) Abdullah Sungkar ditahan Laksusda Jateng, karena mensosialisasikan GOLPUT pada Pemilu saat itu. Sejak 10 November 1978 hingga 3 April 1982 (4 tahun), Abdullah Sungkar kembali mendekam di tahanan Laksusda Jateng, dengan tuduhan merongrong Pancasila dan pemerintahan yang sah, melalui dakwah-dakwahnya yang berani dan tegas. Bahkan Abdullah Sungkar pun dituduh hendak mendirikan Negara Islam melalui berbagai dakwahnya itu.
Sedangkan Abdullah Sungkar tentang Negara adalah, "Cita-cita kenegaraan berdasarkan ajaran Islam yang murni merupakan suatu keharusan yang tak dapat dilengahkan oleh setiap Muslim yang konsekwen terhadap ajaran agamanya. Maka memperjuangkan cita-cita tersebut adalah kewajiban saya walau resiko apapun yang harus dipertaruhkan." Selanjutnya Abdullah Sungkar mengatakan: "Islam tidak mempersoalkan apakah pemerintahan suatu negara itu berbentuk Kerajaan atau Republik, yang penting pemerintahnya beriman kepada Allah, memegang amanah, jujur, menjunjung tinggi azas musyawarah, menegakkan fitrah kemanusiaan kemanusiaan dan beramal shaleh demi kesejahteraan ummat. Lahirnya Republik Madinah pimpinan Muhammad Rasulullah, diteruskan oleh para sahabat beliau, ternyata rakyatnya terdiri dari orang-orang Islam, Kristen, Yahudi.
b.    Abu Bakar Ba’asyir
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memutuskan menambah daftar organisasi-organisasi yang dinyatakan sebagai organisasi teroris dengan mencantumkan Jamaah Islamiyah di dalamnya. Malaysia dan Singapura bahkan mengusulkan agar nama Ustad Abu Bakar Ba'asyir disebutkan sebagai pimpinan spiritual Jamaah Islamiyah. Indonesia menolak penyebutan itu dan berhasil. Tapi, masalahnya tidak berhenti sampai di sini.
Gerakan Jamaah Islamiyah ini, masih menurut Ustad Abdullah Sungkar, bukanlah gerakan yang sepenuhnya baru. Embrionya sudah ada, yaitu gerakan DI/ TII yang telah memproklamasikan Negara Islam Indonesia (NII) pada tanggal 7 Agustus 1945 untuk menentang Pemerintahan Kafir Belanda dan Rezim Sekuler Republik Indonesia. Gerakan DI/TII ini ada sampai tahun 1962, tahun tertangkapnya Kartosuwiryo. Selanjutnya adalah Jamaah Islamiyah yang berusaha mengembalikan kesadaran akan kewajiban membangun Dawlah Islamiyah melalui jalan Jihad.
Untuk mewujudkan cita-cita membangun Dawlah Islamiyah itu, menurut Ustad Abdullah Sungkar, diperlukan tiga elemen kekuatan, yaitu: Quwwatul Aqidah (Kekuatan Aqidah), Quwwatul Ukhuwwah (Kekuatan Persaudaraan), dan Quwwatul Musllaha (Kekuatan Militer).Pembentukan ketiga kekuatan itulah yang menjadi program Jamaah Islamiyah dan diharapkan terwujud di Indonesia khususnya dan umat Islam sedunia pada umumnya.
v    Perjuangan Melalui Jalan Perdamaian
Setidaknya ada tiga paradigma pemikiran politik Islam yang dapat ditemukan pada periode moderen yaitu paradigma Tradisionalisme, paradigma modernisme dan paradigma fundamentalisme.
Pertama, Paradigma Tradisionalisme. Paradigma ini menekankan realisme didasarkan atas norma-norma Islam. Ia menerima kehalifahan klasik dan institusi-institusi politik lain seperti kesultanan yang berkembang berabad-abad di bawah sinaran ajaran-ajaran syari’ah dan kebutuhan-kebutuhan ummat. Oleh karena itu kelompok ini ada yang terobsesi untuk menghidupkan kembali kehalifahan ideal yaitu al-khilafah al-Islamiyyah, seperti pada masa al-khulafa ar-Rasyidun dan ada juga yang berupaya untuk tetap mempertahankan realisme tradisional dengan berusaha mempertahankan kehalifahan Utsmani.
Kedua, Paradigma modernisme, bertentangan secara diametral dengan paradigma tradisionalisme. Kaum modernis berpendapat bahwa penyebab keterbelakangan peradaban umat Islam adalah stagnasi intelektual dan kekakuan ulama dalam memahami Islam dan dalam menanggapi dinamika kehidupan moderen. Karena mereka menyerukan dibukanya kembali ijtihad, yang dengan itu revitalisasi Islam dapat ditempuh. Untuk revitalisasi ini-yang biasa digambarkan sebagai upaya yang mencakup gagasan tajdid dan islah-pemikir modernis mengusulkan berbagai pendekatan, termasuk rasionalisasi, sekularisasi, dan rekonstruksi Islam dan pemikirannya. Para pemikir modernis mengajukan berbagai konsep pendekatan sesuai dengan setting sosio kulturalnya.
Dalam hal ini setidaknya ada tiga tokoh yang dianggap bisa mewakili modernisme Islam yaitu Muhammad Abduh (1849-1950), Ali Abd al-Razik (1888-1966), dan Muhammad Iqbal (1849-1938). Muhammad Abduh adalah pelopor modernisme Islam yang paling menonjol. Ia disebut sebagai “bapak modernisme Islam” di samping gurunya, Jamal al-Din al-Afghani (1838-1897). Seperti al-Afghani, Muhammad Abduh juga memandang perlunya untuk melakukan reformasi umat Islam, dan keterbelakangan umat Islam diyakininya akibat dari taklid dalam memahami Islam, oleh karenanya ia menyerukan kembali dibukanya pintu ijtihad, karena tranformasi umat Islam mensyaratkan adanya penafsiran baru atas Islam.
Ketiga, Paradigma Fundamentalisme, paradigma ini meyakini bahwa Islam sebagai agama yang menyeluruh, mencakup seluruh aspek kehidupan. Islam dipandang sebagai sistem, mencakup seluruh wilayah kultural (cultural universal). Dan menekankan perbedaan (distinctiveness) dan pertentangan antara Islam dan Barat, serta yakin pada kebenaran Islam yang menghadapi tantangan dari Barat. Karena wilayah agama juga meliputi Negara atau politik maka agama dan Negara tidak dapat dipisahkan (integrated).
Pendukung paradigma ini misalnya Abul Ala al-Maududi (1903-1979) dan Sayyid Qutb (1906-1966). Kedua pemikir ini merumuskan suatu pandangan holistik tentang Islam. Islam menurut al-Maududi bukanlah campuran dari ide-ide yang tidak saling terkait dan bentuk-bentuk perilaku yang tidak langgeng, ia merupakan sistem yang teratur, kemenyeluruhan yang langgeng, bersandar pada seperangkat postulat yang jelas dan pasti. Konsepsinya tentang negara Islam bersandar pada teologinya yang integral, artinya, bagi al-Maududi, syari’ah tidak mengakui pemisahan antara agama dan negara. Syari’ah ini merupakan skema lengkap dari kehidupan dan tatanan sosial yang saling melingkupi; tidak kurang dan tidak lebih. Menurutnya dalam perspektif syari’ah ada empat prinsip yang mendasari negara Islam: mengakui kedaulatan Tuhan, mengakui otoritas Nabi, mengakui status perwakilan Tuhan, dan menggunakan musyawarah bersama. Dan dari titik pandang prinsip-prinsip ini, kedaulatan yang sebenarnya hanyalah milik Tuhan. Negara hanya berfungsi sebagai alat politik yang dengannya hukum-hukum Tuhan dapat ditegakkan. Dengan begitu negara Islam yang dikehendaki al-Maududi adalah negara “teokratis” atau lebih tepatnya al-Maududi menyebutnya sebagai “Teodemokrasi”.
C.    Eksistensi NII; dan korelasinya dengan gerakan Islam saat ini.
TAK banyak yang tahu seperti apa batang tubuh kelompok Negara Islam Indonesia (NII) atauN Sembilan saat itui. Begitu susah dilacak dan dibongkar, karena gerak-gerik mereka amat eksklusif. Mereka dengan sadar dan sengaja menarik diri dari pergaulan. Selain karena gerakan mereka selalu diincar petugas, mereka juga menganggap, ideologi agama merekalah yang paling benar. Di luar mereka, salah. Itu sebabnya, jaring-jaring kelompok ini amat rapi dan rahasia.
NII ini adalah kelanjutan dari DI/TII-nya Kartosoewirjo, dalam pergerakannya ideolog-ideologi mereka terapkan secara sembunyi-sembunyi, hal ini dilakukan karena menurut hemat penulis lebih dikarenakan gerakan Islam yang ingin mendirikan Negara Islam bersifat eksklusif.
Pengalam yang cukup menarik salah satunya terjadi pada diri penulis sendiri, yakni bertepatan tahun 2004 penulis pernah masuk dalam lingkaran yang menamakan dirinya khilfah Islamiyah Indonesia, yang lagi-lagi gerakannya bersifat sembunyi-sembunyi, dari beberapa doktrin yang pernah penulis ketahui setidaknya ada beberapa doktrin yang cukup fundamental serta bersifat memaksa ;
1)    Diharuskannya Hijrah kenegara Islam; karena Negara Indonesia adalah Negara kafir.
2)    Kewajiban sodaqoh bagi anggotanya.
3)    Agama yang benar bukanlah agama Islam akan tetapi agama yang hanif seperti millah Ibrahim.
4)    Adanya doktrin bahwa masuk tidaknya seseorang ke sorga bisa dibayar dengan sumbangan.
5)    Darah orang yang diluar golongan mereka adalah halal untuk di bunuh.
Kalau diteliti dalam pendekatan sejarah setidaknya ada sebuah korelasi besar antara Darul Islam yang didirikan oleh SM. Kartosuwiryo dengan gerakan-gerakan politik Islam saat ini, dan fakta ini sangat mungkin terjadi karena sepanjang sejarah Negara Indonesia masih berdiri maka pergolakan-pergolakan seperti ini akan terus terjadi minimal sebagai balancing untuk bisa mengontrol pemerintahan yang ada jika tidak bisa menyentuh ranah revolusi
D.    Kesimpulan
Dalam penelaahan penulis setidaknya gerakan-gerakan Islam yang ada dahulu dan saat ini seperti DI/TII, NII, JI, MMI, dan FPI, serta gerakan lainnya, seringkali diasosiasikan sebagai gerakan Islam “Fundamentalis”, penamaan ini sebenarnya bersifat sangat politis sekali yang dilakukan oleh dunia Barat terhadap dunia ketiga seperti halnya Iran, Pakistan, Afganisatan dan Indonesia.
Fundamentalis dalam arti bahasa memiliki kesamaan arti kokoh, dasar serta pijakan, atau keteguhan dengan ajaran yang dianutnya dan paham seperti ini sebenarnya tidak hanya ada dalam tradisi Islam melainkan dalam tradisi Kristianipun juga ada. Sekali lagi dalam ranah cita-cita sebuah penegakan syariat Islam sebenarnya bagi setiap manusia sangat diimpikan dan bisa diwujudkan dalam kehidupan nyata karena memang setiap relitas manusia yang hidup dan beragama pada kenyataannya memerlukan sebuah bimbingan dari Tuhannya melalui kitabnya yakni Al-Qur’an dan Hadis untuk menuju kemaslahatan (bagi orang Islam) dan melalui kitab-kitab agama lain bagi pemeluk non Islam seperti halnya dalam tradisi Kristiani juga terjadi. Pemahaman serta teologi seperti inilah yang sebenarnya memiliki terminoligi fundamentalisme.
Sikap dunia Barat terhadap dunia Islam atau dunia ketiga dengan kebijakan hegemoni politik, pendidikan, ekonomi serta sosial-kebudayaannya memang terasa sangat timpang sekali dengan tiga konsep dasarnya Pertama, Kedigdayaan. Kedua, Standar Ganda. Ketiga, Paham Demokrasi, akan tetapi ironisnya dunia Islam dalam hal ini konteksnya gerakan politik Islam di Indonesia seperti NII, MII dan FPI dan yang lainnya berjalan dalam garis kekerasan bukan menunjukan sikap sebaliknya yakni Islam yang humanis. Sikap Inilah sebenarnya yang sangat disayangkan dalam gerakan politis Islam yang bercita-citakan mendirikan sebuah Negara berdasarkan Syariat Islam. Sudah menjadi keniscayaan bahwa ketika ingin berjuang dan mendirikan syariat Islam menjadi sebuah Ideologi Negara seharusnya gerakan gerakan politik Islam jangan menunjukan sikap ketidak sukaannya terhadap pemerintahan yang ada dengan jalan kekerasan dan konfrontasi  
Hebermas dalam melihat konflik baik itu yang ditimbulkan oleh aspek ekonomi, politik ataupun ideologi setidaknya ia mencoba megklasifikasikan dalam tiga hal; (pandangan salah maupun benar).
1.    Empiris-Analitis (bersifat Universal).
Pendekatan empiris-analitis mengandaikan dan meyakini sebuah kebenaran itu bersifat universal, yakni kebenaran pada hakekatnya ada dimana-mana dan dapat diperoleh oleh siapapun dengan jalan apapun juga. Dalam konteks ini gerakan politik Islam setidaknya memiliki cita-cita untuk menegakkan syariat Islam sebagai dasar Negara Indonesia melalui wadah atau jalan DI/TII kemudian NII, jalan itu tentu memiliki semangat serta impian yakni jika syariat Islam benar-benar dijadikan dasar Negara apakah benar dan tentu bisa memberikan rasa keadilan (universal) bagi semua rakyat Indonesia.
Pertanyaan di atas inilah sebenarnya yang selalu didebatkan dan diuji kelayakannya, karena beberapa asumsi yang ada menegaskan  bahwa dunia ini sebenarnya dalam cengkraman  peradabannya dunia Barat, dan jika ingin mengungguli dunia Barat Politik Islam atau gerakan Islam setidaknya harus kembali pada ajaranya seperti yang tertuang dalam al-Quran dan hadis dan tidak antipati terhadap perkemabangan dunia global.
2.    Historis-Hermenuitik (Subjektif).
Dalam kajian Islamic studies dan sejarah setidaknya kajian historisitas sering kali digunakan untuk bisa memahami berbagai fakta yang ada baik yang telah berlalu ataupun akan dating. Pun demikian dalam melihat konteks DI/TII dan NII dalam kajian historisitas sebenarnya mengandaikan sebuah tranformasi pemaknaan baru tentang bagaimana cara menegakkan syariat Islam di Indonesia. Kesepakatan dasar Negara berupa “Pancasila” menurut hemat penyusun merupakan sebuah pendekatan historisitas-hermenuitik yang bersifat universal yang mana berasal dari intisari ajaran Islam.
Walaupun demikian, ternyata sifat historisitas-hermenuitik yang cendrung subjektif dipahami oleh kalangan Islamis atau DI/TII merupakan pemahaman yang bersifat subjektif dimana gerakan ini menilai segala sesuatu itu dalam sudut pandang Islam-centris, apapun yang diluar atau berasal dari Islam dianggap tidak Islami dah harus disingkirkan termasuk masalah pemerintahan Republik Indonesia. Pemhaman seperti ini tentunya sah-sah saja selagi boleh diuji dan didebatibelkan.
3.    Sosial-Kritis (Multidisipliner)
Indonesia akan besar hanya melalui jalur struktur dan kultur (yang didalamnya melalui pendekatan budaya, agama, masyarakat) pandangan ini setidaknya ingin mengurai berbagai ketegangan serta pengklaiman kebenaran antar yang pro pada ideologi Islamis seperti halnya (DI/TII dan NII) dan yang kontra.
Pendekatan multidisipliner ini setidaknya memiliki sebuah tujuan bahwa sebuah kebenaran itu hendaknya dan pada hakekatnya bersifat relatif dan disertai dari mana kebenaran dan kekokohan ideologi tersebut dapat dilihat, pernyataan ini setidaknya memberi sebuah pemahaman berupa penilaian sosial-budaya dengan adanya kesepakatan sosial pula. Ideologisasi Islam atau penerapan syariat Islam pada tataran idealnya sungguh luhur dan luar biasa namun kenyataannya bahwa ideologi Islam ini belum bisa diterima sepenuhnya tentu ini memerlukan sebuah jalan lain untuk bisa merealisasikan syariat tersebut, yang tentunya tanpa kekerasan.

Daftar Pustaka
Ahmad, Amrullah, dkk, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional; Mengenang 65 th Prof. Dr. H. Bustanul Arifin. SH, Jakarta, gema Insani Press, 1993.
al-Nabhani, Taqiyuddin, Pokok-Pokok Pikiran Hizbut Tahrir, alih bahasa: Abu Afif, Bogor: Pustaka Tariqul Izzah, 1993.
Aminudin, Kekuatan Islam dan Pergulatan Kekuasaan di Indonesia; Sebelum dan Sesudah Runtuhnya Rezim Soeharto, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.
Anshori, Ahmad Yani, Untuk Negara Islam Indonesia; Perjuangan Darul Islam dan Al-Jama’ah Al-Islamiyah, Yogyakarta: Siyasat Press, 2008. Lihat Juga dalam KD. Jackson, Traditional Authority, Islam and Rebellion; A Study of Indonesia Political behavior (Berkely, Los Angles an London: University of California Press, 1980.
Ba’asyir, Abu Bakar, Dialog Keagaman dalam Book Fair, dilaksanakan di halaman Gedung Pameran Wanitatama, 4 Mei 2008.
Balack, Antony, Pemikiran Politik Islam; dari Masa Nabi Hingga Masa Kini, Jakarta: Serambi, 2006.
Effendi, Djohan, (Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Jamaah Islamiyah, Kompas 2002.
Faiz, Fahrudin, Fenomena Penyesatan Antar Agama; Sebuah Catatan kritis, Diskusi Ilmiah Dosen tetap UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat 22 Mei 2009.
Ghazali, Abd Moqsith, Hermenuitika Pembebasan; menghidupkan Al-Quran dari Kematian, Ulumuna, Vol. VIII. Edisi. 13. No. 1 Januari-Juni 2004.
Ghafur, Waryono Abdul, Millah Ibrahim dalam Al-Mizan Fi Tafsir Al-Qur’an Karya Muhammad Husein Ath-Thabathaba’I, Yogyakarta: Bidang Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2008.
Hartono, catatan kuliah pada Islam dan Negara Bangsa di Indonesia, yang disampaikan oleh Dr. Munawar Ahmad, pada tanggal 22 Maret 2009.
Hartono, Catatan Awal di Yogyakarta bersama Gerakan Islamiyah Indonesia. September 2004.
http//google.co.id/7programperjuangannegaraislamindonesia.akses 23 Mei 2009.
http/qanunasasi.google.co.id.dalamnii.akses 23 mei 2009.
Marluwi, Hukum Islam di Indonesia Mungkinkah ?, JUSTITI Islamica, Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, Vol. 3/No. 1/Jan-Juni 2005, ISSN 1693-5926, Jurusan Syari’ah STAIN Ponorogo.
Mujani, Saiful, dkk, Benturan Peradaban; Sikap dan Prilaku Islamis Indonesia terhadap Amerika Serikat, Jakarta: PPIM dan UIN Jakarta, 2005.
Mulkhan, Abdul Munir, Runtuhnya Mitos politik Santri; Strategi Kebudayaan dalam Islam, Yogyakarta: SIPRESS, 1999.
Nugroho, Taufiq, Pasang Surut Hububngan Islam dan Negara Pancasila, Yogyakarta: PADMA, 2003.
Nata, Abuddin, Peta Keragaman Pemikiran Islam di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Nugroho, Taufiq, Pasang Surut Hububngan Islam dan Negara Pancasila, Yogyakarta: PADMA, 2003.
Rislamet, Islam dan Negara dalam Pandangan Nur Cholis Majid, Jurusan Perbandingan Mashab dan Hukum, fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Skripsi Tidak di terbitkan.
Syamsudin, M. Din, Islam dan Politik dan Orde Baru, Jakarta : PT. Logos Wacana Ilmu, 2001.
Thaontowi, Jawahir, Islam, Politik & Hukum; Esai-esai Ilmiah untuk Pembaruan, Yogyakarta: Madyan Press, 2002.