Selasa, 29 November 2011

PEMIKIRAN IBN KHALDUN TENTANG PEMERINTAHAN DAN NEGARA 
Oleh : Hartono. S.H.I., M.S.I

A. Pendahuluan 

Perkembangan pemikiran saat ini seolah masih terkotak-kotak antara Barat dan Timur, Islam dan Kristiani dan lain sebaginya, dan ketika berbicara masalah “Pemerintahan dan Negara” seolah ini bukan wilayah dunia Islam atau para pemikir-pemikir Islam, fakta yang menjadi sebuah catatan yang sangat menarik diungkapkan oleh Prof. Bernad Adeney Risakotta, ia mengatakan bahwa pengkotak-kotakan yang terjadi saat ini sebenarnya sudah tidak signifikan lagi, karena awal dari semua itu sebenarnya adalah hegemoni-politik Barat terhadap dunia Timur sejak perang salib, namun anehnya pada saat ini di Eropa dan Amerika perkembangan Islam sangat pesat sekali khususnya pasca 11 September 2002 , Masalah pemerintahan dan Negara dalam perspektif Islam setidaknya telah banyak diulas oleh para pemikir sebelum Ibn Khaldun seperti al-Mawardi, Ibn Taimiyah dan lainnya, akan tetapi dalam makalah ini penyusun akan mefokuskan topik pembahasan menganai pemikiran sosok Ibnu Khaldun. Ibn Khaldun dalam hal ini reputasinya telah banyak diakui oleh dunia sebagai bapak sosiologi pertama, namun akan lebih menarik lagi jika dalam membedah Ibnu Khaldun melalui karya monumentalnya yaitu Muqodimah, yang mana didalamnya akan memberikan sebuah cara pandang berbeda dengan ilmuan-ilmuan yanga ada saat ini tentang asal usul peradaban, Negara dan pemerintahan yang diulas secara menarik dan mendalam.

B. Biografi Ibn Khaldun 

Abd Al-Rahman Ibn Muhammad Ibn Khaldun atau lebih dikenal dengan sebutan Ibn Khaldun merupakan salah seorang pemikir Islam yang hidup antara tahun 1332-1346. Nama penuhnya adalah Abd al-Rahman ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Abi Bakr Muhammad ibn al-Hasan Ibn Khaldun lahir pada 27 Mei 1332 di Tunisia dan meninggal pada 17 Maret 1406 di Kaherah, Mesir. beliau hidup pada masa dinasti Mamluk (Mesir dan Syiria 1250-1517), Nenek moyang lbn Khaldun mungkin berasal dari golongan Arab Yaman di Hadramaut, tapi ia dilahirkan di Tunis pada tanggal 27 Mei 1332 M. Di situlah keluarganya menetap setelah pindah dari Spanyol Moor. Khaldun memiliki karier bermacam-macam pada masa mudanya. Secara aktif dia ambil bagian dalam kancah politik yang penuh intrik di kerajaan-kerajaan kecil di Afrika Utara. Secara bergantian dialaminya masa-masa menyenangkan atau pun celaka karena ulah penguasa, dan ada saat-saat di mana terpaksa ia bersembunyi di Granada yang jauh. Semangat revolusionernya tumbuh karena kemuakan akan politik yang kotor pada masa-masa itu sehingga membuatnya mundur sebentar selama kurang lebih empat tahun di pinggiran Kota Tunis. Di tempat itu ia menyelesaikan Muqaddimah, tahun 1377 M. Kemudian pindah ke Tunis untuk menyelesaikan karyanya yang monumental, Kitab al-l’bar (Sejarah Dunia), dengan perolehan bahan-bahan dari perpustakaan kerajaan. Setelah menjalani hidup penuh petualangan di Afrika Utara, pemikir besar ini kemudian berlayar ke negeri Mesir tahun 1382 M. Ibn Khaldun dengan karyanya yang sangat terkenal dan sampai pada pembaca saat ini yakni Muqodimma Ibn Khaldun , Buku ini ditulis berdasarkan fakta-fakta sejarah. dengan membaginya dalam enam bab, namun dalam makalah ini hanya penyusun sajikan pada bab pertama, kedua dan ketiga, karena pada bab ini sangat terkait dengan beberapa pemikiran Ibn Khaldun dalam sisi Pemerintahannya dan Negara. 1. Pada Bab pertama bagian ini membicarakan perihal masyarakat asal-usulnya, kedaulatan, lahirnya kota-kota dan desa-desa, perdagangan, cara orang mencari nafkah, dan ilmu pengetahuan. 2. Pada bab ini Ibn Khaldun membicarakan masalah Dinasti, Kerajaan, Khalifah, Pemerintahan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan semua itu, sebagai perbandingan pernyataan al-Farabi mengenai asal-usul kota dan desa-desa hanya merupakan teori belaka, sedangkan lbn Khaldun melihatnya dari sudut pandangan sosial. Tulisan yang menarik dalam Mukadimah adalah teori tentang al-Asabiyah yang membicarakan perihal keningratan serta pengaruh-pengaruh garis keturunan di antara suku-suku nomad (pengembara). 3. Pada bab keempat membicarakan negara dan kedaulatan serta merupakan isi terbaik dari buku ini. Dalam bagian ini si pengarang mengemukakan teori-teori politiknya yang maju, yang mempengaruhi karya-karya para pemikir politik terkemuka sesudahnya, seperti Machiavelli dan Vico. Karya Machiavelli, Pangeran, yang ditulis ketika masa pergolakan di Italia, seratus tahun kemudian, mirip sekali dengan Mukadimah. Kebutuhan akan adanya penguasa itu timbul dari kenyataan bahwa manusia haruslah hidup bersama, dan tanpa seorang yang menjaga ketertiban, maka masyarakat akan pecah berantakan.” Itulah kebesaran Ibn Khaldun namun disisi lain iapun mendapat cacian-cacian yang sungguh luar bias karena menerapkan konsep ashobiyah sangat keterlaluan, bahkan agama pun yang diturunkan Tuhan membutuhkan seorang atau sebuah kelompok untuk menjalankan misinya. (sebutan Barbar dunggu) Sami Shawkat memerintahkan membongkar kuburan dan membakar karyanya, Sedangkan Thaha Husain menyebutnya sebagai seorang berego tinggi yang menjijikan serta rasionalis penipu yang berkedok Islam. Ibn Khaldun, nama ini begitu mashur dikalangan pemikir dan Ilmuwan Barat. Komentar yang cukup menarik di dunia Barat Ibn Khaldun adalah pemikir dan Ilmuwan Muslim yang pemikiranya dianggap murni dan baru pada zamannya. Tak heran ide-idenya tentang masyarakat Arab seperti yang tertuang dalam buku fenomenalnya “muqaddimah” dianggap sebagai bibit dari kelahiran Ilmu Sosiologi. Penelitiannya tentang sejarah dengan menggunakan metode yang berbeda dari penelitian Ilmuwan pada saat itu juga disebut sebagai bibit dari kemunculan Filsafat Sejarah seperti yang ada sekarang. Kehidupannya yang malang melintang di Tunisia (Afrika) dan Andalusia, serta hidup dalam dunia politik tak ayal mendukung pemikirannya tentang Politik serta Sosiologi tajam dan mampu memberikan sumbangsih yang besar pada Ilmu Pengetahuan. 

C. Pembahasan

1. Tata Nilai Politik Ibn Khaldun Sebelum memahami secara mendalam tentang konsep pemerintahan dan negara Ibn Khaldun, perlu pula mendalami bagaimana konsep dasar dari semua itu, tata nilai yang ada dalam masyarakat tentu sudah ada sejak masyarakat primitif terdahulu hingga masyarakat urban saat ini, karena nilai dianggap sebagai fondasi dan ruh disetiap kegiatan yang ada dan sekaligus dapat mengatur sebuah interaksi untuk saling menjaga dan menghargai. seperti halnya Ibn Khaldun dalam bidang politik nilai-nilai publiklah yang harus dikedepankan dan untuk merumuskan itu semua maka Ibn Khladun kembali pada ajaran syariat, sayariat disini dimaknai bukan sekedar teks yang tertulis belaka meliankan pesan-pesan moral dan norma-norma yang adalah yang harus dibumikan sesuai dengan semua keadaan, pandangan Ibn Khaldun dalam masalah moral-syariah dalam menegakan nilai-nilai poltik kenegaraan secara historis besifat Allah-sentris. hal ini sangat berbeda dengan pandangan Machiavelli (sebagian nilai-nilai agama merupakan penghambat keberhasilan politik). Dari dua pandangan yang ada tersebut sebenarnya ada jalan tenggah untuk melihat posisi nilai atau norma dalam agama, yakni sebaiknya posisi agama atau nilai serta moral yang ada dalam agama sebisa mungkin bisa mewarnai tata keidupan berpolitik dan bernegara akan tetapi jangan sekali-kali agama diseret dalam wilayah politik karena politik cendrung menghalalkan cara , oleh karena perlu adanya control yang dapat menjaga semua itu. 2. Ibn Khaldun; Pemikirannya Tentang Pemerintahan Dalam pendekatan normative-subtantif, yang juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw, Nabi dalam memimpin dan memberikan rasa aman selalu mengutamakan kepentingan publiklah yang didahulukan karena pada hakekatnya sebuah pemimpin atau pemerintah haruslah bisa memberikan minimal dua tanggung jawab yakni kesejahteraan dan rasa ama. selain itu secara umum setiap pemimpin muslim harus menjalankan fungsi standard penguasa public dengan penuh kebajikan.  Bentuk-Bentuk Pemerintahan Ibn Khaldun berpendapat bentuk pemerintahan minimal ada tiga, yakni: 1. Pemerintahan yang natural (siyasah thabi’iyah), yaitu pemerintahan yang membawa masyarakatnya sesuai dengan tujuan nafsu. Pemerintahan jenis ini dizaman sekarang menyerupai pemerintahan otoriter, individualis, otokrasi, atau inkonstitusional. 2. Pemerintahan yang berdasarkan nalar (siyasah ‘aqliyah), yaitu pemerintahan yang membawa rakyatnya sesuai dengan rasio dalam mencapai kemaslahatan duniawi dan mencegah kemudharatan. Pemerintahan yang berasaskan Undang-undang yang dibuat oleh para cendekiawan dan orang pandai. Pemerintahan jenis ini dizaman sekarang serupa dengan pemerintahan Republik, atau kerajaan insitusional yang dapat mewujudkan keadilan sampai batas tertentu. 3. Pemerintahan yang berlandaskan Agama (siyasah Diniyyah), yaitu pemerintahan yang membawa semua rakyatnya sesuai dengan tuntunan agama, baik yang bersifat keduniawian maupun keukhrawian. Ibn Khaldun; tidak ada pemisahan antara politik dan agama. Menurut Ibn Khaldun membicarakam masalah pemerintahan sangat berbeda dengan kekhalifahan, karena pemerintahan hanyalah sebagian kecil dari asepk yang ada dalam kekhalifahan dan hal ini pun tidak langsung bergaris lurus dengan agama, ada beberapa lembaga yang dapat disimpulkan dari pemikirannya Ibn Khaldun, yakni; • Wizrah merupakan lembaga yang berfungsi sebagai pemegang pemerintahan (kesultanan) yang di dalamnya menjalankan fungsi sebagai berikut (1) membela masyarakat, mengawasi tentara, persenjataan, oprasi militer, (2) kesekretariatan atau korespodensi dalam mengirimkan surat, (3) menangani pengumpulan dan pengeluaran pajak/wazir, (4) menjaga raja atau khalifah. • Penjabat Penjaga Pintu • Departemen Keuangan dan Perpajakan, jabatan ini berkaitan denganoprasional pajak dan pemeliharaan hak-hak Negara dalam masalah pendapatan dan pengeluaran yang di pegang oleh diwan. • Departemen Surat menyurat resmi • Polisi, jabatan polisi pada awalnya diciptakan pada daulah Bani Abbas yang memiliki dua tugas, pertama berhubungan dengan tindakan-tindakan criminal di medan penyelidikan, kedua, menentukan hukuman (hudud). • Departemen Angkatan Laut. Sedangkan beberapa ahli lain melihat pemikiran Ibn Khaldun dalam maslah pemerintahan meliputi beberapa hal yang sifatnya sosial; - Kesejahteraan sosial, pemerintah sudah seharusnya memberikan sebuah tanggung jawabnya untuk mensejahterakan pada rakyatnya seperti membebaskan setiap orang dari kemiskinan. - Memberikan rasa aman, rasa aman akan bisa terwujud jika produk hukum yang dihasilakn benar-benar bagus, independent, hukum benar-benartegas serta mencegah kekerasan terhadap manusia dan harta benda. - Suaka Politik bagi kaum muslimin - Mengatur dan mengembangkan ekonomi, (badawah : masyarakat kesukuan dengan pajak rendah dan hadharah : masyarakt perkotaan dengan pajak tinggi) dalam konsep ekonominya ini ia melihat ekonomi dalam pespektif penghidupan dan keuntungan untuk menjaga kestabilan dinasti, sedangkan konsep yang ditawarkan adalah konsep Lingkaran Kekuasaan yakni “Dunia laksana kebun-dinasti (al-daulah) adalah pagarnya-dengan dinasti rakyat terjamin untuk menghidupkan tradisi yang baik (al-sunnah)-tradisi yang baik ialah politik (siyasah)-yang diarahkan pemimpin (al-malik)-pemimpin adalah sebuah institusi (nizham)-kekayaan adalah yang dikumpulkan oleh rakyat (al-ra’yyah)-serta rakyat adalah abdi yang dilindungi oleh keadilan-keadilan adalah nilai yang dikenal luas yang menopang keberlangsungan dunia (al-‘alam)-dunia ibarat kebun” . 3. Ibn Khaldun; Pemikirannya Tentang Konsep Negara Asal Mula Negara (daulah) Menurut Ibn Khaldun manusia diciptakan sebagai makhluk politik atau sosial, yaitu makhluk yang selalu membutuhkan orang lain dalam mempertahankan kehidupannya, sehingga kehidupannya dengan masyarakat dan organisasi sosial merupakan sebuah keharusan (dharury) (Muqaddimah: 41). Pendapat ini agaknya mirip dengan pendapat Al-Mawardi dan Abi Rabi’. Lebih lanjut, manusia hanya mungkin bertahan untuk hidup dengan bantuan makanan. Sedang untuk memenuhi makanan yang sedikit dalam waktu satu hari saja memerlukan banyak pekerjaan. Sebagai contoh dari butir-butir gandum untuk menjadi potongan roti memerlukan proses yang panjang. Butir-butir gandum tersebut harus ditumbuk dulu, untuk kemudian dibakar sebelum siap untuk dimakan, dan untuk semuanya itu dibutuhkan alat-alat yang untuk mengadakannya membutuhkan kerjasama dengan pandai kayu atau besi. Begitu juga gandum-gandum yang ada, tidak serta merta ada, tetapi dibutuhkan seorang petani. Artinya, manusia dalam mempertahankan hidupnya dengan makanan membutuhkan manusia yang lain. (Muqaddimah: 42). Selain kebutuhan makanan untuk mempertahankan hidup, menurut Ibn Khaldun manusia memerlukan bantuan dalam hal pembelaan diri terhadap ancaman bahaya. Hal ini karena Allah ketika menciptakan alam semesta telah membagi-bagi kekuatan antara makhluk-makhluk hidup, bahkan banyak hewan-hewan yang mempunyai kekuatan lebih dari yang dimiliki oleh manusia. Dan watak agresif adalah sesuatu yang alami bagi setiap makhluk. Oleh karenanya Allah memberikan kepada masing-masing makhluk hidup suatu anggota badan yang khusus untuk membela diri. Sedang manusia diberikan akal atau kemampuan berfikir dan dua buah tangan oleh Tuhan. Dengan akal dan tangan ini manusia bisa mempertahankan hidup dengan berladang, ataupun melakukan kegiatan untuk mempertahankan hidup lainya. Tetapi sekali lagi untuk mempertahankan hidup tersebut manusia tetap saling membutuhkan bantuan dari yang lainnya, sehingga organisasi kemasyarakatn merupakan sebuah keharusan. Tanpa organisasi tersebut eksistensi manusia tidak akan lengkap, dan kehendak Tuhan untuk mengisi dunia ini dengan ummat manusia dan membiarkannya berkembang biak sebagai khalifah tidak akan terlaksana (Muqaddimah: 43). Setelah organisasi masyarakat terbentuk, dan inilah peradaban, maka masyarakat memerlukan seseorang yang dengan pengaruhnya dapat betindak sebagai penengah dan pemisah antara anggota masyarakat. Ini karena manusia mempunyai watak agresif dan tidak adil, sehingga dengan akal dan tangan yang diberikan Tuhan padanya tidak memungkinkan untuk mempertahankan diri dari serangan manusia yang lain karena setiap manusia mempunyai akal dan tangan pula. Untuk itulah diperlukan sesuatu yang lain untuk menangkal watak agresif manusia terhadap lainnya. Ia adalah seseorang dari masyarakat itu sendiri, seorang yang berpengaruh kuat atas anggota masyarakat, mempunyai otoritas dan kekuasaan atas mereka sebagai pengendali/ wazi’ (الوازع). Dengan demikian tidak akan ada anggota masyarakat yang menyerang sesama anggota masyarakat lain. Kebutuhan akan adanya seseorang yang mempunyai otoritas dan bisa mengendalikan ini kemudian meningkat. Didukung dengan rasa kebersamaan yang terbentuk bahwa seorang pemimpin (rais) dalam mengatur dan menjadi penengah tidak dapat bekerja sendiri sehingga membutuhkan tentara yang kuat dan loyal, perdana Menteri, serta pembantu-pembantu yang lain hingga terbentuklah sebuah Dinasti (daulah) atau kerajaan (mulk). (Muqaddimah: 139). Pemikiran Ibn Khaldun dalam hal ini agaknya mirip dengan yang dikemukakan oleh Aristoteles, Farabi, Ibn Abi Rabi’, al-Mawardi. Sehingga pemikirannya dalam hal ini bukan hal baru, meskipun ia sendiri mengatakan bahwa teorinya ini adalah yang baru. Tetapi yang membedakannya bahwa penelitian yang dilakukan Ibn Khaldun dalam Muwaddimahnya bukan sekadar kajian filososif, melainkan kajian yang berdasarkan pada pengamatan Inderawi dan analisis perbandingan data-data yang obyektif, sebagai upaya untuk memahami manusia pada masa lampau dan kini untuk meramalkan masa depan dengan berbagai kecenderungannya. Ibn Khaldun berbicara tentang konsep negara atau dawlah dengan pendefenisian klan dinasti, dalam Muqaddimah misalnya al-Azmeh mengemukakan isinya adalah membahas tentang dawlah ‘ashabiyyah sebagai objek kajian utamanya karena negara adalah bentuk sempurna ‘ashabiyyah. Ashabiyah dapat diartikan sebuah organisasi kemasyarakatan yang tertata rapi dan selanjutnya memerlukan seorang pemimpin yang memilikim kuasa, berwibawa yang akhirnya memungkinkan dapat menengahi berbagai masalah, pemisah, sekaligus hakim itu adalah raja atau kepala Negara . seperti halnya bayak teori tentang negara yang disampaikan oleh para pemikir modern Ibn Khaldun juga mendefenisikan negara sebagai kekuatan yang memaksa dalam suatu kelompok untuk menjadi dawlah-satu kekuatan politik yang mendominasi pihak lain. Dalam kerangka berpikir Ibn Khaldun ada dua pendekatan untuk memaknai negara/pemimpin denga rakyatnya atau abdi, yakni ; a. Dawlah dalam pengertian keberhasilan politik merupakan minat utama kajian sejarah empiris Ibn Khaldun, yang didalamnya pada giliranya dawlah sangat dipertimbangkan karena menopang ‘umran (peradaban yang sesunguhnya) seperti konsep dalam Lingkar Kekuasaan yang Ibn Khaldun bangun dan bagi dia legalitas kekuasaan bukan ditentukan oleh mayoritas pendukungnya namun kekuatan yang kecilpun bisa saja dengan dtopang ashabiyyah. b. Sedangkan dalam relasi rakyat dan negara bagi Ibn Khaldun dua faktor ini tidak bisa dipisahkan apabila dalam kontek kekhalifahan seperti masa lalu, alasanya karena rakyat dan pemimpin adalah ibarat duasisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan melainkan kedaunya saling menopang, akan tetapi dalam keadaan seperti ini dimungkinkan ada sebuah kekuasaan yang maha luas karena rakyat hanya di anggap sebgai penopang kekuasaan bukan sebagi unsure dari kekuasaan itu sendiri. D. Khilafah, Imamah, Sulthanah Menurut Ibn Khaldun Khilafah menurut Ibn Khaldun adalah pemerintahan yang berlandaskan Agama yang memerintahkan rakyatnya sesuai dengan petunjuk Agama baik dalam hal keduniawian atau akhirat. Maka pemerintahan yang dilandaskan pada Agama disebut dengan Khilafah, Imamah atau Sulthananh. Sedang pemimpinnya disebut Khalifah, Imam atau Sulthan. Khilafah adalah pengganti Nabi Muhammad dengan tugas mempertahankan agama dan menjalankan kepemimpinan dunia. Lembaga imamah adalah wajib menurut hukum agama, yang dibuktikan dengan dibai’atnya Abu Bakar sebagai khalifah. Tetapi ada juga yang berpendapat, imamah wajib karena akal/ perlunya manusia terhadap organisasi sosial. Namun hukum wajibnya adalah fardhu kifayah (Muqaddimah: 191-193). Ibn Khaldun sendiri menetapkan 5 syarat bagi khalifah, Imam, ataupun Sulthan, yaitu: 1. Memiliki pengetahuan. 2. Memiliki sifat ‘adil. 3. Mempunyai kemampuan. 4. Sehat Panca indera dan badannya. 5. Keturunan Quraisy. Berdasarkan teori ‘ashabiyah, Ibn Khaldun berpendapat sama dengan Pemikir Muslim sebelumnya tentang keutamaan keturunan Quraisy. Ia mengemukakan bahwa orang-orang Quraisy adalah pemimpin-pemimpin terkemuka, original dan tampil dari bani Mudhar. Dengan jumlahnya yang banyak dan solidaritas kelompoknya yang kuat, dan dengan keanggunannya suku Quraisy memiliki wibawa yang tinggi. Maka tidak heran jika kepemimpinan Islam dipercayakan kepada mereka, sebab seluruh bangsa Arab mengakui kenyataan akan kewibawaannya, serta mereka hormat pada keunggulan suku Quraisy. Dan jika kepemimpinan dipegang oleh suku lain, maka yang terjadi adalah pembangkangan serta berujung pada kehancuran. Padahal Nabi menginginkan persatuan, solidaritas, dan persaudaraan (Muqaddimah: 194). Tetapi menurut Ibn Khaldun hal ini jangan diartikan bahwa kepemimpinan itu dimonopoli oleh suku Quraisy, atau syarat keturunan Quraisy didahulukan daripada kemampuan. Ini hanya didasarkan pada kewibawaan dan solidaritas yang tinggi pada suku Quraisy pada saat itu, hingga ketika suku Quraisy telah dalam keadaan tidak berwibawa, atau ada suku lain yang mempunyai ‘ashabiyyah yang tinggi dan kebibawaan yang tinggi, dan juga kepemimpinan dari suku Quraisy sudah tidak dapat lagi diharapkan, maka kepemimpinan dapat berpindah ke suku atau kelompok lain yang mempunyai kewibawaan, solidaritas, dan kemampuan yang lebih. Pemikiran Ibn Khaldun dalam hal ini mirip dengan pemikiran Al-Mawardi ataupun Ghazali, bahwa khalifah haruslah dari golongan Quraisy. Tetapi Ibn Khaldun merealisasikannya dengan teori ‘Ashabiyyah seperti dijelaskan diatas. 

D. Analisis 

Pemikiran Ibn Khaldun tentang Pemerintahan dan Negara Dalam pemikiran Ibn Khaldun tidak ada pemisahan antara politik dan agama seperti yang diungkapkan dalam kitabnya Muqadimah, pemikiran seperti ini sebenarnya banyak terjadi pada abad pertengahan seperti apa yang diungkapkan oleh Ibn Taimiyah, kenyataan sebuah pemikiran seperti ini dimungkinkan dipengaruhi oleh beberapa asepk yang melingkupi kejadian saat itu, yakni; • Pendekatan sosial-politik, pedekatan ini dimungkinkan terjadi dan sangat berpengaruh terhadap pola pikir para pemikir abad pertengahan baik yang pro dengan pemerintahan khalifah sperti al-Mawardi, yang kontra seperti Ibn Tamiyah atau yang moderat seperti Ibn Khaldun yang sedikit banyak pernah terjun dalam politik masa pemerintahan kerajaan-kerajaan kecil di Afrika Utara. • Pendekatan aspek geneologi-kultur, tidak bisa dipungkiri para pemikir besar juga lahir dari darah para pemikir besar sebelumnya, fakta ini dapat dilihat siapa orang tua beberapa tokoh seperti al-Mawardi, Ibn Taimiyah dan Ibn Khaldun, walaupun dalam kehidupan sosial ada perlainan keadaan serta lingkungan, akan tetapi basis agama tetap dijadikan sebuah patokan awal merumuskan sebuah pemikirannya, selain itu basis kultural yang sudah tebangun sejak awal juga sangat mempengaruhi pola pikirnya sehingga ada kemudahan untuk terus melanjutkannya. Sedangkan membicarakan masalah Negara Ibn Khaldun hanya memandang dalam dua lingkup saja yakni pendirian Negara sebenarnya bentuk sempurna dari ashobiyah (golongan primordial sektoral) dan relasi penguasa dengan rakyat, rakyat hanya sebagai penopang belaka. Pemikiran pertama Ibn Khaldun seperti ini bisa saja menjadi sebuah embrio pemebentukan sebuah negara namun negara yang berbentuk plural dan negaranya pun berpulau-pulau seperti Indonesia sangat sulit diterapkan konsep Ibn Khaldun ini, sedangan. Pemikiran kedua membicarakan relasi penguasa dan rakyat, rakyat sebagai penopang, pekerja, dan budak tentu konsep seperti ini serasa tidak menghargai manusia seutuhnya baik dalam sisi sosial maupun keagamaan. 

E. Kesimpulan 

Ibn Khaldun dalam pemikirannya mengakui bahwa lebih baik menggunakan ajaran dan hukum agama sebagai dasar kebijakan dan peraturan negara dari pada hasil rekayasa otak manusia, pemikian seperti ini sebenarnya bersifat teo-sentris yang menilai tata aturan wahyu adalah segala-galanya dan sekaligus sebagai tuntunan yang harus diikuti, hal ini tentu sangat berbeda dengan pemikiran Ibn Taimiyah yang memberi pelung besar pada otak/pemikiran manusia yang berusaha berijtihad untuk mencari sebuah kebenaran yang sifatnya relatif tentunya. Sedangakan dalam teorinya ashaobiyah Ibn Khaldun memiliki sumbangsih yang sangat berguna dalam keilmuan kekinian, karena menurut hemat penyusun dari teori ini yang dapat diartikan dari organisasi kemasyarakatan akan timbul sebuah komunitas-komunitas atau organisasi yang menggiring pada suksesi sebuah Negara baik sebagai pihak yang mengontrol (oposisi) ataupun yang menjalankannya. 

Daftar Pustaka
Ahmad, Zainal Abidin Membangun Negara Islam, Yogyakarta: Pustaka Iqra, 2001. Ahmad, Munawar. “Negara Bangsa dalam Islam”, pertemuan ke 3, pada Senin 16 Maret 2009. Anshori, Ahmad Yani. Tafsir Negara Islam dalam Dialog Kebangsaan di Indonesia, Yogyakarta: Bidang Akademik UIN Suka, November 2008. Black, Antony. Pemikiran Politik Islam Dari Masa Nabi Hingga Masa Kini, Penerjemh Abdullah Ali dkk, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, Juli 2006. Hoodbhoy, Pervez. Ikhtiar Menegakkan Rasionalitas Antara Sains dan Ortodoksi Islam, Bandung: Mizan, 1996. Ishomuddin, Diskursus Politik dan Pengembangan; Melacak Arkeologi dan Kontroversi pemikiran Politik dalam Islam, Malang: UMM Press, 2001). Khaldun, Ibn. Muqadimah, terj. Ahmadie Thoha, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001. Maarif, Ahmad Syafii. “Relasi Agama dan Negara dalam Konteks Demokrasi di Indonesia”, Wawancara di UGM, Jumat 14 Maret 2008, pukul 11.30. Risakotta, Bernad Adeney. Ujian Promosi Disertasi oleh Ajat Sudrajat dengan judul Rekonstruksi Interaksi Islam dan Barat : Perang Salib dan Kebangkitan Kembali Ekonomi Eropa, hari Jumat 27 Februari 2009. Sjadzali, Munawir. Islam dan Tata Negara; Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: UI Press, Pebruari 1993. http//alislam.or.id, Sumber: Seratus Muslim Terkemuka,Jamil Ahmad, akses 5 Maret 2009. Zada, Khamami. “Muqadimah karya Ibn Khaldun” dalam Diskusi Bulanan Staf di Kantor PP LAKPESDAM NU, 13 Juli 2006.

POLITIK LUAR NEGERI ISRAIL (Fenomena Politik Had Power di Abad 21)

POLITIK LUAR NEGERI ISRAIL (Fenomena Politik Had Power di Abad 21) A. Latar belakang Masalah Israel adalah negara zionis yang kuat dengan berbagai kekuatan yang ada didalamnya, dalam bidang militer, ekonomi, diplomasi/politik serta keilmuan sudah tidak diragukan lagi kecakapannya, kalau di telaah secara normative-historis bangsa Yahudi sebetulnya lahir dari proses yang panjang dan sangat membutuhkan energi jika di perdebatkan karena klaim-klaim sejarah selalu menyelimuti keberadaan kaum Yahudi yang ada saat ini, akan tetapi sebagai entri poin untuk meyingkap bagaiman sesunguhnya serta awal negara Israel ini ada dan berada di Timur Tengah, para ahli politik Timur Tengah seperti Amien Rais melihat bahwasannya adanya negara Israel di timur Tengah tak lepas dari diel-diel politik Ameika dan Eropa yang penuh kepentingan di kawasan teluk Timur Tengah yang ada saat ini . fakta ini sesunguhnya tegali dalam rekam sejarah awal adanya bangsa Yahudi yaitu pertama kali bangsa yahudi ini ingin di tempatkan di kawasan Afrika namun dengan berbagai pertimbangan ditentukanlah di Timur Tengah. Dalam analisis lain untuk memahami keberadaan Israel di Timur Tengah sesunguhnya tidak lepas dari peran PBB pada tahun 1947 yang memberi hak penuh kemerdekaannya terhadap bangsa Yahudi di palestina ketika itu , karena dengan kebujakan secara tidak langsung sesunguhnya dunia khususnya barat yang penuh kepentingan telah membaca betapa besarnya potensi di kawasan Tinur Tengah ini B. Pokok Permasalahan Setelah menganalisa gerak serta kebijakn politik luar negeri Israel yang bebas aktif sekaligus cendrung agresif untuk selalu ingin menguasai negara Palestina, tentunya akan timbul sebuah asumsi untuk mengetahui sedalam mungkin tentang kebijakan Israel dengan kekuatan militernya, walaupun seperti yang ada dalam judul di atas sesunguhnya mempertanyakan bangaiman sesunguhnya dinamika serta rel-rel politik dunia ini di abad 21 masih diketemukan ada yang mengunakan kekuatan had power untuk menguasai serta mencaplok negara yang telah berdaulat. 1) Filosofi apa yang digunakan Israel untuk meraih kekuasaan? 2) Resolusi apa yang di tawarkan oleh Negara-negara Islam 3) Bagaimana Peran PBB dan Politik Luar negeri AS Dari ketiga pertanyan-pertanyaan inilah sebenarnya peneliti ingin melihat kebijakan politik luar negeri Israel sekaligus ingin membatasi sebuah lokus agar tidak melenceng atau relefan dengan tujuan awal penelitian yang ada, hal ini penting peneliti lakukan agar diperoleh sebuah data-data serta kajian yang sifatnya ilmiah secara objektif. C. Metodologi Penulisan Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian pustaka (librari research). sedangkan sifat dari penelitian ini menggunakan metode penelaahan atau pengamatan secara mendalam (in-depth observation). penelitian pustaka penyusun mencoba mengali data yang ada dari beberapa buku yang ada dan berkaitan dengan topik ini, sedangkan pengamatan penyusun mencoban menelaah serta melihat secara langsung fenomea dari politik luar negeri Israel dengan cara kekerasannya, semua itu peneliti peoleh baik itu dalam bentuk visual ataupun media massa yang lainnya. kedua metode ini sangat penting bagi penyusun karena dengan asumsi ini penyusun akan melihat fenomena serta penilaian secara objektif terhadap politik luar negeri Israel dengan cara kekerasannya oleh masyarakat luas maupun akademisi. Selain metode seperti di atas, tentunya penelitian ini ingin pula mengajak masyarakat untuk menilai serta memandang sekaligun memberikan komentar atas tragedi Palestina yang dilakukan oleh Israel, karena opini yang terus berkembang dimasyarakat peristiwa ini sesunguhnya memiliki dua mata sudut pandang, yaitu konflik dilihat sebagai masalah keagamaan serta dipandang sebagai masalah kemanusiaan. D. Kerangka Teori Melihat fenomena yang terjadi saat ini yaitu perlakuan tidak seimbang yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina menurut hemat peneliti kejadian ini bisa di identifikasi dengan mengunakan kerangka teori Konflik yang di pelopori oleh Ralf dahrendorf dan teori Kelas yang di pelopori oleh Karl Marx, kedua teori ini sesunguhnya memiliki kesamaan yang sangat subtansial yaitu ketika berbicara tentang negara (konteksnya negara Israel) ia melihat negara sebagai alat pemaksa yang dipakai oleh kelas penguasa atau sarana kekerasan yang terorganisasikan serta didominasi oleh suatu kelas sosial yaitu kelas kapitalis. Sedangkan ketika berbicara dalam ruang lingkup politik keduanya pula berorentasi pada sisi tujuan bagaimana memperoleh kekuasaan, mempertahankan kekuasaan atau mempertahankan dominasi yang semuanya dalam control kelas social kapitalis, dari teori inilah (Konflik-Kelas) sesunguhnya posisi dan tujuan Israel bisa dilihat dal percaturannya di dunia ini, antara negara dan politik sesunguhnya dijadikan sebauh alat untuk membelenggu, membungkam serta mendominasi berbagai kepentingan serta kebijakan yang ada dengan satu tujuan sebuah kekuasaan yang tiada tara tanpa melihat akibatnya, dan fakta inilah yang terjadi saat ini terhadap palestina yang kedaulatannya dicabik-cabik oleh Israel. F. Pembahasaan  Israel Negara Bengis Israel hanya mengenal satu kata yaitu dengan cara kekerasan untuk mencapai segala tujuannya, Israel pun tidak akan segan-segan membantai semua manusia untuk menunjukan dominasinya di Timur Tengah, rekam sejarah banyak membuktikan ketika ada konflik dengan negara-negara Arab seperti Mesir, Jodania, Libanon dan Paletina, Israel selalu mengunakan kekuatan militernya tanpa lagi memperdulikan Hak Asasi manusia serta tragedi kemanusain yang akan di timbukannya. sesuai dengan teori konflik yaitu siapa yang kuat itu akan menang atau sama seperti hukum rimba siapa yang kuat dan tangguh maka ia akan berkuasa di hutan. Tragedi kemanusiaan yang terus ditimbilkan oleh politik luar negeri Israel ini sebetulnya yang menjadi konsen dalam perkembangaan selanjutnya, dengan dalih apapun kekerasan sudah seharusnya di tiadakan karena semua itu melangar HAM, tidak sesuai dengan semangat Demokrasi, serta mencenderai kedaulatan negara lain, jika mau jujur serta mengunakan pendekatan etis-moral, siapapun yang melihat kekejaman Israel baik itu warga Palestina, warga Israel ataupun semua negara yang ada tentunya akan mengecam cara-cara yang dilakukan oleh Israel karena akibat dari semu itu banyak sekali kerugian yang ditimbulkan baik secara materil maupun kehilangan nyawa bagi rakyat yang tidak bersalah.  Resolusi Negara-negara Islam Pertanyaan selanjutnya dimana suara negara Islam yang ada di Timur Tengah dan OKI dalam melihat kebrutalan Israel, para pengmat melihat ada beberapa faktor yang sulit mempersatukan meraka, antara lain; 1) Faktor Sejarah 2) Faktor Ideologi 3) Faktor Kepentingan Dari ketiga faktor inilah minimal sulit bersatunya negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah , semisal Arab Saudi yang memiliki kedekatan dengan Amerika Serikat dalam hal keamanan nasionalnya maka akhirnya negara ini sulit untuk bergerak membela sesamanya. Jikalau negara-negara Islam beani dengan tegas seperti yang di lakukan persiden Iran Ahmad Dinejad dalam pernyataannya, tentunya akan bisa meminimalisir kebrutalan Israel, dalam bentuk reiilnya diplomasi sudah seharusnya terus dibangun dan diwacanakan untuk mencegak Israel, selain itu opsi seperti; - Menghentikan pasokan Minyak dan Gas (politik minyak) - Menarik Dubes negara-negara Islam yang ada keduanya harus terus dan berani dilakukan, jika ketegasan ini tidak muncul para pengamat menilai konflik yang ditimbuilkan Israel akan terus terjadi untuk rentang waktu yang lebih lama lagi. Selain kebijakn seperti itu tentunya saat ini adalah waktu yang sangat tepat untuk menunjukan kekuatan negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah untuk bisa bersatu bahu membahu untuk kepentingan bersama.  Peran PBB dan Amerika Pernyataan “jangan banyak berharap PBB dan Amerika Serikat” sebetulnya ada dua sisi cara pandang untuk melihat peran kedua lembaga dunia ini, pertama adalah sikap apatis, sikap apatis ini tentunya bukan tanpa dasar melainkan melihat bukti secara empiris, seperti beberapa yang lalu ketika salalh satu negara mengajukan resolusi ke DK PBB maka secara langsung Negara Amerika Srikat dan Inggris menolak secara langsung, kasus lain Tony Blair sebagai utusan khusus perdamaian PPB untuk wilayah Timur Tengah hingga hari ke 11 agresi Israel ke Palestina belum sama sekali terjun dan bertandang ke jalur Gaza untuk mencairkan suasana yang ada , fakta lain seperti yang dilakukan Barak Obama (pesiden terpilih Amerika Serikat yang akan dilantik pada 20 Januari 2009 mendatang) menunjukan politik standar gandanya, ia tidak pernah sama sekali berkomentar tentang agresi Israel saat ini, padahal ketika terjadi bom Bombay di India serat mewacanakan ekonomi masa depan Amerika Serikat ia sangat vocal dan tegas , inilah sesunguhnya wajah PBB dan Amerika Serikat dengan politik setandar gandanya, semua itu terjadi bukan tanpa sebab-musabab meliankan ada kepentingan serta agenda besar yang diinginkan oleh negar maju tersebut, tak lain adalah Minyak dan Gas. Kedua adalah cambuk untuk negara-negara Islam Timur Tengah untuk bangkit dan bersatu, karena sangat mustahil kemajuan perdamaian hanya di tumpukan pad PBB dan Amerika Serika, akan tetapi semua itu akan terjdai dan tewujud dari dan oleh diri kita. G. Analisis Pemikiran 1) Klaim-kalim Israel Atas Palestina Israel mendasarkan klaim-klaimnya untuk mendirikan sebuah negara di palestina, setidaknya ada tiga sumber utama yang dijadikan patokan pertama, warisan Pejanjian Lama dari Kitab Injil, kedua Deklarasi Belfour yang diumumkan Inggris Raya pada tahun 1917, ketiga pembagian Palestina menjadi negara Arab dan negara Yahudi yang di rekomendasikan oleh majelis Umum PBB pada tahun 1947 . klaim-kalim yang akhirnya menjadi jastifikasi untuk mendirikan negara Israel di tanah Palestina dalam prespektif sejarah sebenarnya banyak diragukan oleh para ahli arkeologi, para ahli arkiologi modern saat inipun secara umum sepakat bahwa bangsa Mesir dan bangsa Kanaan telah mendiami Palestina sejak masa-masa paling kuno yang dapat di catat sekitar 3000 SM hingga sekitar 1700 SM. Fakta-fakta sejarah ini yang sering menjadi alat demi kepentingan kekuasaan saat ini, jika hal ini yang dijadikan sebuah patokan sebenarnya dalam logika sederhana teori seperti ini sangatlah lemah sebagai jastifikasi, secara normative berdirinya sebuah negara tentunya hasil dari perjuangan untuk memerdekakan negaranya yang di dukung oleh masyarakat atau rakyatnya. 2) Intifadhah Intifadhah adalah sebuah gerakan “melepaskan diri” atau pemberontakan yang terjadi pada 9 Desember 1987 di jalur Gaza lalu dengan cepatnya menyebar ke Tepi Barat Palestina , gerakan ini pada awalnya merupakan sebuah respon masyarakat Gaza pada tahun 1986 terhadap berbagai propaganda dan serangan Israel di Gaza, dalam dukumen yang lain juga disebutkan bahwa Intifadhah merupakan ketegangan yang terjadi secara fisik antara militer dan para pemuda Gaza ketika itu, hingga hari ini gerakan Intifadhah teus berjalan dengan semangat perlawanan jihad walaupun menghadapi tentara Israel dengan senjata seadanya, bagi mereka hak asasi dan mempertahankan tanah Palestina merupakan sebuah kewajiban atas hak-hak yang mereka yakini, selain itu semangat dukungan yang sifatnya normative seperti tanah yang di janjikan Tuhan terus menjadi pegangan yang sangat di junjung tinggi. 3) Israel Ancaman Bagi Perdamaian Dunia Asumsi Israel sebagaiancaman bagi perdamaian dunia sebenarnya sangat tidak berlebihan jika melihat fakta kebijakan politik luar negerinya dengan cara agresi militernya, senyatanya negara yang berada dekat dengan Israel seperti Mesir, Libanon dan juga Jordania kesemuanya pernah merasakan berbagai serangan militer yang di lancarkan oleh Israel G. Kesimpulan Fenomena itu merupakan radikalisme yang disebabkan oleh kegagalan Amerika dalam menyelesaikan krisis politik pasca tergulingnya Presiden Irak, Saddam Hussein, di tahun 2003 lalu. (kompas Kompas, 21/11). .(CMM/M Hilaly Basya) 21-January-2007 )

Sabtu, 28 Mei 2011

Hukum dan Pengertian Hukum

Definisi-Definisi Tentang Hukum dan Pengertian Hukum

Hukum (Law)Hakikat dan Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
Pengertian Hukum
Istilah hukum identik dengan istilah law dalam bahasa inggris, droit dalam bahasa Prancis, recht dalarn bahasa Jarman, recht dalam bahasa Belanda, atau dirito dalam bahasa Italia. Hukum dalam arti luas dapat disamakan dengan aturan, kaidah, atau norma, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bermasyarakat dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.
Namun, sejak lama orangsibuk mencari suatu definisi tentang hukum, tetapi belum pernah mendapat sesuatu yang memuaskan. Hampir semua ahli hukum yang memberikan definisi tentang hukum berlainan isinya.
Ini menandakan bahwa hukum itu bersifat abstrak, ruang lingkupnya luas, dan selaras dengan perkembangan masyarakat, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumusan secara memuaskan. Walaupun demikian, kita perlu punya pegangan mengenai pengertian hukum. Di bawah ini, diberikan beberapa definisi tentang hukum.
a. Menurut Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH, dalam bukunya Pengantar Tata Hukum di Indonesia, hukum adalah pikiran/ anggapan orangtentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antarmanusia.
b. Menurut Prof. Dr. E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar dalam
Hukum Indonesia, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata-tertib dalam sesuatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu.
c. Menurut Soerojo Wignyodipoero, S.H., dalam buku
Pengantar Ilmu Hukum, hukum adalah himpunan peraturan¬peraturan hidup yang bersifat memaksa berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata-tertib dalarn kehidupan masyarakat.
Referensi
Pendidikan Kewarganegaraan

Jumat, 20 Mei 2011

Islam dan Demokrasi

Politik Islam Pasca Reformasi

MEMBACA GERAKAN POLITIK ISLAM  PASCA
 REFORMASI 98 DI INDONESIA 
Oleh : Hartono*
A.    Pendahuluaan
Pasca Reformasi 98, menjadi sebuah fenomena yang cukup menarik dalam perpolitikan di Indonesia yakni ketika awal digulirkannya demokrasi,[1] dimana pada masa itu dengan sistem demokrasi yang digulirkan berbagai pemikiran yang awalnya terkekang dan terpenjara seolah keluar dan terbang dengan bebasnya. Keadaan demikian sangat dirasakan oleh semua kalangan baik yang pro demokrasi ataupun yang pro dengan ideologi Islam dalam pergerakannya. 
Akan tetapi pendekatan yang cukup konferhensif setidaknya perlu pemahaman awal yang memadai yakni bagaiman sebenarnya dinamika perpolitikan khususnya bagi umat Islam sebelum terjadinya reformasi tersebut. Analisis yang cukup meanrik adalah, andaikan ketika awal kemerdekaan politik Islam (dalam hal ini politik yang berbasis Islam dengan berbagai perangkatnya) dikekang lebih kuat lagi tentu hirroh serta semangat yang ada packa reformasi akan lebih tinggi lagi untuk berjuang atas penegakan syariat Islam, namun dilahin hal fenomena kembalinya pemahaman Islam dan politik sangat berkaitan ibarat dua sisi mata uang, tentu ini pun perlu sekali dicermati, kemudian pertanyaan yang bersifat miring juga terjadi, yaitu apakah kebangkitan parpol-parpol Islam itu merupakan indikasi  dari kemunculan “fundamentalisme Islam” di Indonesia?[2]
Dua pemahaman yakni semangat atas kebangkitan politik Islam dan pemahaman Islam adalah agama yang lengkap, sekiranya keduanya sangat menarik dengan berbagai pendekatan seperti pendekatan fenomenologi politik kekinian, oleh karena itu penyusun akan mengangkatnya sebagai sumbangsih keilmuan.

C. Metodologi Pembahasan
Setidaknaya ada beberapa faktor yang melatarbelakangi semangat kemunculan gerakan politik Islam dan sekaligus mengedepankan argumen bahwa Islam adalah agama yang sempurna, yang mana ideologi Islam ingin merespon karena sudah merasa mengalami kejenuhan dan keterkekangan ditambah lagi melihat tatanan politik yang cendrung jauh dari yang diharapkan, faktor itu adalah. Pertama wacana pembaharuan dalam Islam, yang banyak didominasi oleh pemikir dikotomik[3] mengenai realitas kehidupan beragama antara tradisi dan pembaharuan, Kedua, sayap revolusioner (al-qira’ah al-tatswiriyah) kelompok ini ingin mengajukan proyek pemikiran baru yang mencerminkan revolusi dan liberalisasi pemikiran[4] keagamaan dengan srtating point tradisi[5]-revolusi. Ketiga, sayap dekonstruksi (al-qira’ah altakkikiyah) dimana sayap ini ingin membongkar tradisi secara komperhensif hingga menyentuh ranah metodologis[6] dengan menggunakan alat epistemologi modern. 
Ketiga pemikiran inilah yang setidaknya ingin dikaunter oleh kalangan/gerakan Islamis yang ada, karena menurut hemat mereka setidaknya pemikiran-pemikiran seperti itu akan menjauhkan dari agama (al-Quran-hadis), dengan memegang ideologi sekuler.

B. Kebangkitan Politik Islam
                        Dalam konteks global kebangkitan gerakan politik setidaknya sudah berlangsung cukup lama, seperti tercatat ada beberapa pemikiran Ikhwanul Muslimin di Mesir, revolusi Islam Iran pada tahun 1978-1979 oleh kalangan militan Islam,[7] dan berbagai gerakan lainnya, pun demikian juga terjadi di Indonesia yang dalam hal ini penyusun mencoba melihat dari mulainya masa reformasi 98. Pasca reformasi yang ditandai dengan jatuhnya rezim Soeharto setidaknya ada kemiripan antara yang terjadi di Iran dengan di Indonesia, namun dalam hal ini gerakan militan Islam belum bisa sepenuhnya mencapai puncak kekuasaan seperti yang terjadi di Iran.

v  Eforia Politik yang Berlebihan
Azumardi Azra meyebutkan pasca jatuhnya Soeharto pada tahun 98 itu perubahan Indonesia menuju Liberalisasi politik dan demokrasi sudah tidak dapat diundur-undur lagi[8]. Hal ini dapat terlihat dengan banyaknya bermunculan partai-partai baru, namun jika hal itu yang menjadi sebuah tujuan dari reformasi maka reformasi itu sendiri pada hakekatnya tidak memiliki arti apa-apa karena keadilan, kesejahteraan, kemakmuran dan lain sebaginyalah yang diinginkan di negeri ini. Kebanyakan para elite politik–khususnya para partai politik besar sedang bereforia secara berlebihan menikmati partainya yang menang.
Cendekiawan Nurcholis Majid (Cak Nur) mengingatkan bahwa Pemilu 99 (pasca reformasi 98) bukan merupakan penyelesaian dari semua masalah, namun sebuah gerbang untuk memasuki agenda reformasi yang fundamental, melakukan amandemen terhadap UUD 1945, menata politik dan ekonomi serta membangun keadaban politik[9]
                        Pasca reformasi 98 fenomena seperti PPP, PKS, PBB, yang mengambil jalan dalam koridor parlementer[10] dan MMI, JI serta HTI yang mengambil jalan diluar sistem kepartaian tapi lebih pada organisasi keagamaan keduanya sebetulnya sangat menarik untuk diperdebatkan, dimana gerakan politik yang berbasiskan ideologi Islam ini, ia secara terang-terangan berani tampil dan mununjukan jati dirinya bahwa gerakan ini adalah gerakan yang mempresentasikan politik masyarakat Islam yang berkeinginan syariat Islam sebagai dasar Negara, senada dengan apa yang diungkapkan Prof. Jawahir Thaontowi untuk mendirikan atau menegakkan syariat Islam sangalah mungkin karena syariat Islam sangat jelas:
§  Suariat Islam menurut jumhur ulama’ telah jelas yakni meliputi aqidah, ibadah, muamalah dan akhlak yang didasarkan pada al-Quran-Hadis.
§  Syariat Islam Syumuliyyah (lengkap)[11]
§  Syariat Islam yang di dalamnya ada hukum Islam dalam perkembangan sejarah harus selalu bisa merespon dengan penafsiran didalamnya, dalam hal ini adalah realisasi syariat Islam di Aceh yang tertuang dalam UU. No. 18. tahun 2001[12] dengan jalan perjuangan (konseptual dan lobi parlemen).
Akan tetapi yang perlu juga dipahami dalam teori konstitusi seperti negara Indonesia sebetulnya tidaklah mudah mengusung ideologi Islam yang ending perjuangannya untuk menegakkan syariat Islam dikarenakan oleh beberapa hal yakni harus adanya sebuah revolusi secara total terhadap ideologi yang ada, pertanyaanya kemudian mungkinkah semua ini bisa terjadi? Dengan melihat fakta dilapangan yang ada, sebagai studi perbandingan yakni pemilu 1999 dengan pemilu 1955 sebenarnya partai politik Islam mengalami kemunduran yang cukup signifikan yakni hanya mendapatkan suara di parlemen sebanyak 20 persen di atahun 1999 sedangkan di tahun 1955 suara partai Islam mencapai 45 persen.  
Dari dialog parlementer di atas sesungguhnya politik Islam tidak memiliki kekuatan yang penuh untuk meluruskan jalannya menuju Negara yang berdasarkan syariat Islam, karena memang ada beberapa indikasi yang menyebutkan masyarakat Indonesia.
Pertama, masyarakat bayak yang berkeyakinan bahwa perjuangan “Islam Politik” sebenarnya banyak diperjuangkan oleh kalangan diluar partai Islam dengan label “politik yang Islami”.
Kedua,     kaum muslimin sebenarnya lebuh peduli untuk menjadikan Islam sebagai etika sosial, yakni sebisa mungkin urusan politik bias disemangati oleh nilai-nilai agama seperti kejujuran, keadilan dan sebagainya, semua itulah yang diharapkan dari pada partai yang secarang terang-terangan mendeklarasikan sebagai partai Islam namun sering kali tersangkut masalah korupsi, asusila maka Islamlah yang akan terbawa akhirnya.    
                  Sekali lagi dalam ranah cita-cita sebuah penegakan syariat Islam sebenarnya bagi setiap manusia sangat diimpikan[13] dan bisa diwujudkan dalam kehidupan nyata karena memang setiap relitas manusia yang hidup dan beragama pada kenyataannya memerlukan sebuah bimbingan dari Tuhannya melalui kitabnya yakni Al-Qur’an dan Hadis untuk menuju kemaslahatan[14] (bagi orang Islam) dan melalui kitab-kitab agama lain bagi pemeluk non Islam seperti halnya dalam tradisi Kristiani juga terjadi.[15] Pemahaman serta teologi seperti inilah yang sebenarnya memiliki terminoligi fundamentalisme.
                  Meminjam teorinya Ibnu Khaldun dengan pendekatan Teori Lingkar Kekuasaan, setidaknya para penggagas tegaknya syariat Islam dan politisi Islam tidak diperlukan sama sekali sifat atau sikap antipati terhadap sistem yang ada,[16] karena memang sistem yang ada saat ini yakni demokrasi adalah sistem yang telah disepakati oleh rakyat Indonesia dan para pendiri bapak bangsa, seperti halnya pemikiran Bung Hatta mengenai demokrasi, ia menyebutkan ada tiga landasan demokrasi di Indonesia. Pertama, adanya instrument sosialis-Barat yang mengangakat dasar-dasar kemanusiaan. Kedua, ajaran Islam yang menuntut kebenaran dan keadilan Ilahi. Ketiga, prinsip kolektivisme yang dibangun oleh masyarakat Indonesia sejak Negara ini belum merdeka.[17]
Jika semua relitas di atas diingkari tentu proses untuk menuju sebuah cita-cita masyarakat yang berlandaskan syariat Islam akan kian jauh untuk dicapai karena memang fenomena yang ada saat ini dimana masyarakat terlihat sekali dalam apresiasi politiknyapun cendrung pada pilihan-pilihan organisasi yang berbasis nasionalis bukan Islam. Selain itu dengan adanya sistem demokrasi yang dibuka lebar-lebar pasca reformasi 98 setidaknya patut disyukuri dengan berbagai konsekunsi yang melatar belakangi.    

v  Ideologi Politik (Islam) tidak memiliki tempat di Indonesia.
                  Dua kutup pemikiran yang selalu diperbincangkan di Indonesia yang tiada habisnya adalah ideologi Islam dan pancasila, para penggagas ideologi Islam dalam perspektifnya merasa mereka belum merdeka dari penjajahan yang dilakukan oleh NKRI, hal ini banyak sekali terbukti dari doktrin-doktrin gerakan Islam dengan pernyataannya harus hijrah kenegara Islam? Akan tetapi pertanyaannya kemudian manakah negara Islam itu saat ini?, pertanyaan yang cukup mendasar ini sebenarnya ingin mengetahui sejauh mana kalangan Islam terus-menerus bernostalgia dengan kejayaan masa lalu, apakah benar umat Islam saat ini masih dalam keadaan tertidur lelap sehingga selalu memimpikan tanpa mau membaca realita yang ada.
Fenomena lain yang bay
ak diketemukan dalam masyarakat adalah keterasiangan uamat Islam dengan jumlah mayoritasnya, hal itu dapat dilihat melalui beberapa indikator seperti ;
o   Gerakan Islam yang tidak memiliki jalinan antar firqah Islamiyah dengan thariqah Islamiyah yang solid,[18] Islam mayoritas tapi ibarat busa dilautan.
o   Tidak adanya pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam yang sesungguhnya,[19] faktor ini adalah faktor yang sangat menentukan karena ketika umat Islam tidak memahami dan mengerti secara mendalam atas apa yang diajarkan oleh agamanya,[20] maka tnggu lah sebuah kehancuran.
o    Islam hanya dijadikan simbol (Islam-simbolik)
Simbol disini dimaksudkan adalah Islam hanya dijadikan kosumsi politik untuk meraih sebuah kekuasaan semata, semua ini setidaknya terbukti paska reformasi 98 partai-partai yang berbasis Ideologi Islam seperti PKS, PBB, PPP tidak memiliki tawaran yang berbeda dengan partai-partai Nasionalis lainnya, hal yang sama juga terjadi pada pemilu 2009 yang telah berlalu dimana bayak sekali parpol Islam seperti PKNU, PMB, PBR dan PPNUI tidak memikiki konsep yang memadai[21] dan memiliki daya saing yang kuat.
                        Dari ketiga indikator-indikator yang ada setidaknya bisa membaca bagaimana kekuatan Islam yang sesungguhnya dengan jargonya Islam adalah agama yang lengkap.
Akhirnya hanya landasan budaya, adat istiadat dan keberagaman suku bangsa serta agama yang majemuk menjadi modal untuk mewujudkan demokrasi keindonesiaan yang berbasis semangat Islami, dengan bahasa lain Indonesia akan besar hanya melalui jalur struktur dan kultur (yang didalamnya melalui pendekatan budaya, agama, masyarakat)[22] yang sesuai karakter bangsa ini. Karena melihat perjalanan yang pernah bangsa ini lalui tenyata semuannya jauh dari semangat demokrasi dan nilai Islam yang telah diajarkan dan bersumber dari nilai-nilai yang ada dalam pancasila, dan pada saat ini lah hendaknya hendaknya demokrasi keindonesiaan dengan nilai-nilai agama sebagai fondasi bisa diwujudkan dengan tanpa melepaskan pada jatidiri bangsa dengan ideologinya pancasila

B. Islam adalah agama yang lengkap
Prokontra pemikiran tentang Islam dan politik setidaknya telah terjadi cukup lama yakni sebelum Negara Indonesia ini berdiri, kalangan Islamis yang memiliki kecendrungan bahwa agama Islam adalah agama yang lengkap dimana maslah keduniawain (politik) juga ada dan dibahas dalam ruang lingkup agama, sedangkan pemikiran sekuler yang dibawa oleh pemikir Barat setidaknya mencoba memisahkan antara urusan gereja/agama dengan urusan politik, seperti analisis pemikir Sir Thomas Arnold dalam bukunya The Caliphate, ia menyebutkan bahwa ajaran Islam tentang politik yang dimanifestasikan dalam sistem khalifah sebanarnya memiliki dua kepentingan yakni politik yang dipoles dalam wilayah agama,[23] sehingga seolah-olah khalifah adalah perintah agama bukan sebuah metode atau sistem yang keluar dari rahim agama Islam.
Pemahaman Islam adalah agama Syumuliyyah (lengakap), ideologi inilah yang sebenarnya dipakai oleh para aktifis Islam baik yang bergerak dalam ranah dialogis maupun konfrontatif, lagi-lagi semua ini terjadi karena ada sebuah keterpengaruhan sejarah yang cukup panjang dengan memimpikan Islam bisa seperti dahulu kala tanpa mau melihat relita serta meningkatkan kualitas pemahaman tentang keagamaannya.
Fakta lain adalah pada umumnya orang-orang Islam percaya akan sifat Islam yang holistik. Sebagai sebuah alat untuk memahami kehidupan, Islam sering dianggap sebagai sesuatu yang lebih daripada sekedar sebuah agama. Ada yang melihatnya sebagai suatu “masyarakat sipil.” Ada juga yang menilainya sebagai suatu sistem “perabadan yang menyeluruh”. Bahkan, ada pula yang mempercayainya sebagai “agama dan negara.” Apa yang ada di balik rumusan-rumusan semacam itu pada dasarnya adalah pandangan umum bahwa Islam itu lebih dari sekedar sistem ritus dan/atau teologi. Lebih khusus lagi, Islam tidak mengenal dinding pemisah antara yang bersifat spiritual dan temporal.[24] Sebaliknya, Islam memberikan panduan (etis) bagi setiap aspek kehidupan
Pemahaman agama dan negara saling terkait ternyata secara tidak langsung juga dilakukan oleh negara-negara yang menyebut dirinya sekuler, karena sekulerisme yang menjadi model global senyatanya tidak bisa berjalan dengan sendirinya, ini terbukti di dunia ini hanya ada dua negara yakni Prancis dan Meksiko yang tetap konsisten dengan kesekulerannya, sementara kebanyakan negara Barat seperti Amerika Serikat, Inggris dan Jerman ternyata antara negara dan agama saling terkait dan tak terpisahkan[25] (dalam pengukuhan persiden ada do’a, doa di sekolah)

C. Kesimpulan
Dalam pendekatan etis, setidaknya memang agama bagi siapapun akan bisa mempengaruhi setiap gerak kehidupan manusia (yang beragama) karena memang kekuatan spiritual manusia sangat dibutuhkan yang dalam hal ini adalah Islam, seperti yang diungkapkan Jhon Nesbit “ketika manusia mengalami titik jenuh, maka jalan agama (sprituallah) yang akan dicari” selain itu dalam titik tertentu pula (kejenuhan politik, ekonomi, sosial) agama yang awalnya terpisah-pisah dan bercerai berai, maka semua itu sudah tidak diperlukan lagi, yang diperlukan hanyalah kedekatan hamba dengan Tuhannya.
Sebuah kesalahan besar jika umat Islam ingin bangkit kembali namun dalam kenyataannya masyarakat Islam masih terbelakang pendidikannya, ekonominya, ataupun keilmuannya, maka perlu adanya sebuah paradigma baru yakni belajarlah kedunia Barat seperti halnya dahulu Barat belajar kepada dunia Islam, selain itu ideologi-ideologi kekerasan sudah semestinya sedikit banyak dihilangkan agar Islam menjadi agama yang humanis rahmatal lil alamin.


Daftar Pustaka

Ahmad, Amrullah dkk, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional; Mengenang 65 th Prof. Dr. H. Bustanul Arifin. SH, Jakarta, gema Insani Press, 1993
al-Nabhani, Taqiyuddin, Pokok-Pokok Pikiran Hizbut Tahrir, alih bahasa: Abu Afif, Bogor: Pustaka Tariqul Izzah, 1993.
Anshori, Ahmad Yani, Tafsir Negara Islam dalam Dialog Kebangsaan di Indonesia, Yogyakarta: Bidang Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2008.
Azra, Azyumardi, Fundamentalisme Islam dalam “Mengapa Partai Islam Kalah” Perjalanan Politik Islam dari Pra-Pemilu 99 sampai Pemilihan Persiden, Jakarta: Alfabet, 1999.
Ba’asyir, Abu Bakar, Dialog Keagaman dalam Book Fair, dilaksanakan di halaman Gedung Pameran Wanitatama, 4 Mei 2008.
Balack, Antony, Pemikiran Politik Islam; dari Masa Nabi Hingga Masa Kini, Jakarta: Serambi, 2006.
Ghazali, Abd Moqsith, Hermenuitika Pembebasan; menghidupkan Al-Quran dari Kematian, Ulumuna, Vol. VIII. Edisi. 13. No. 1 Januari-Juni 2004.
Hofmann, Murad W, Menengok Kembali Islam Kita, Bandung: Pustaka Hidayah, 2002.
http//www.google.co.id/islamdanNegara;tranformasipemikirandanpraktekpolitik diIndonesia/bahtiar efendy.
Jamil, M. Muhsin, Membongkar Mitos Menegakkan Nalar; Pergulatan Islam Liberal versusu Islam Literal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Quran-Hadis, ISSN: 1411-6855. Vol.6.No.1 Januari 2005, Jurusan Tafsir Hadis, Fakultas Usuludin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Khoiruddin, A. Yusuf, Agen-agen Sosialisasi Politik dan Implikasinya terhadap Perolahan Suara pada Pemilu 2009; Studi Kasus pada PKNU dan PMB, disampaikan pada Diskusi Ilmiah Dosen Tetap UIN Sunan Kalijaga, pada 1 Mei 2009
Maarif, A. Syafii, Mencari Autentisitas dalam Kegalauan, Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban/PSAP Muhammadiyah, 2004.
Madjid, Nurcholish, “Homogenisasi Ingkari Jati Diri Indonesia”, Kompas, Kamis, 23 Maret 2000.
Marluwi, Hukum Islam di Indonesia Mungkinkah ?, JUSTITI Islamica, Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, Vol. 3/No. 1/Jan-Juni 2005, ISSN 1693-5926, Jurusan Syari’ah STAIN Ponorogo.
Muzani, Saiful, Ideologi dan Kerja Ilmiah; Mempertimbangkan Gagasan Islamisasi untuk Ilmu-ilmu Kemanusiaan (Humaniora) dalam Refleksi Pembaharuan Pemikiran Islam 70 Tahun Harun Nasution, Jakarta: Lembaga Studi Agama da Filsafat, 1993.
Nata, Abuddin, Peta Keragaman Pemikiran Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Nugroho, Taufiq, Pasang Surut Hububngan Islam dan Negara Pancasila, Yogyakarta: PADMA, 2003.
Rosyada, Dede dkk, Demokrasi & masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatulloh, 2003.
Sumbulah, Umi, Fundamentalisme Sebagai Fenomena Keagamaan, AKADEMIKA Jurnal Studi Keislaman Vol. 14, No. 2, Maret 2004. ISSN: 1410-7457, diterbitkan oleh Program Paskasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Thaontowi, Jawahir, Islam, Politik & Hukum; Esai-esai Ilmiah untuk Pembaruan, Yogyakarta: Madyan Press, 2002.
Wahid, Abdurrahman, Membangun Demokrasi, Bandung: Rosda Karya, 2000.
Zaid, Nasr Hamid Abu, Hermenutika Inklusif; Mengatasi problematika Bacaan dan cara-cara Penakwilan atas Diskursus Keagamaan, Jakarta: ICIP, 2004.
____________,Tekstualitas Al-Quran; Kritik terhadap Ulumul Qura’an, terj. Khoiron Nahdliyyin, Yogyakarta: LKis, 2005.































* Adalah mahasiswa Pascasarjana pada program studi Hukum Islam Konsentrasi Ilmu Politik dan Pemerintahan dalam Islam, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Angkatan 2008-2009. makalah ini adalah tugas pada matakuliah Sejarah Pemikiran Hukum Islam, dosen pemgampu Prof. Drs. Akh. Minhaji. MA, Ph. D
[1] Abdurrahman Wahid, Membangun Demokrasi  (Bandung: Rosda Karya, 2000), hlm. 38.
[2] Azyumardi Azra, Fundamentalisme Islam dalam “Mengapa Partai Islam Kalah” Perjalanan Politik Islam dari Pra-Pemilu 99 sampai Pemilihan Persiden (Jakarta: Alfabet, 1999), hlm. 37.
[3] Saiful Muzani, Ideologi dan Kerja Ilmiah; Mempertimbangkan Gagasan Islamisasi untuk Ilmu-ilmu Kemanusiaan (Humaniora) dalam Refleksi Pembaharuan Pemikiran Islam 70 Tahun Harun Nasution (Jakarta: Lembaga Studi Agama da Filsafat, ), dalam pemikiran Sifun Muzanni ia merekam bahwa akhir-akhir ini seolah muara Islamisasi pengetahuan sudah banyak dipikirkan, artinya disini agama dan ilmu pengetahuan tidak ada pemisahan atau pendikatomian. hlm.199
[4] Nasr Hamid Abu Zaid, Hermenutika Inklusif; Mengatasi problematika Bacaan dan cara-cara Penakwilan atas Diskursus Keagamaan (Jakarta: ICIP, 2004), hlm. xix
[5] Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas Al-Quran; Kritik terhadap Ulumul Qura’an, terj. Khoiron Nahdliyyin (Yogyakarta: LKis, 2005), hlm. 11
[6] M. Muhsin Jamil, Membongkar Mitos Menegakkan Nalar; Pergulatan Islam Liberal versusu Islam Literal (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 126-133
[7] Umi Sumbulah, Fundamentalisme Sebagai Fenomena Keagamaan, AKADEMIKA Jurnal Studi Keislaman Vol. 14, No. 2, Maret 2004. ISSN: 1410-7457, diterbitkan oleh Program Paskasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya. pada masa revolusi Iran telah membuktikan kemenangan kaum militant Islam atas rezim sekuler, namun dalam perkembangan istilah militant/fundamental ini digunakan untuk mengeneralisasi beragam gerakan Islam yang muncul kemudian harinya. hlm. 3.
[8]. Dede Rosyada dkk, Demokrasi & masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatulloh, 2003), hlm. ix-x.
[9] Nurcholish Madjid, “Homogenisasi Ingkari Jati Diri Indonesia”, Kompas, Kamis, 23 Maret 2000.
[10] Ahmad Yani Anshori, Tafsir Negara Islam dalam Dialog Kebangsaan di Indonesia (Yogyakarta: Bidang Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2008), hlm. 67.
[11] Antony Balack, Pemikiran Politik Islam; dari Masa Nabi Hingga Masa Kini (Jakarta: Serambi, 2006), hlm. 573.
[12] Jawahir Thaontowi, Islam, Politik & Hukum; Esai-esai Ilmiah untuk Pembaruan (Yogyakarta: Madyan Press, 2002), hlm. 29.
[13] Marluwi, Hukum Islam di Indonesia Mungkinkah ?, JUSTITI Islamica, Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, Vol. 3/No. 1/Jan-Juni 2005, ISSN 1693-5926, Jurusan Syari’ah STAIN Ponorogo, hlm. 96.
[14] Abd Moqsith Ghazali, Hermenuitika Pembebasan; menghidupkan Al-Quran dari Kematian, Ulumuna, Vol. VIII. Edisi. 13. No. 1 Januari-Juni 2004, hlm. 125.
[15] Abuddin Nata, Peta Keragaman Pemikiran Islam di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), Kalangan Barat yang mencemooh fundamentalisme ternyata juga terjadi pada ajaran Kristiani seperti berikut, Pertama kebenaran mutlak dan tiadanya kesalahan pada Kitab Suci Injil (Holy Bible). Kedua, kelahiran Jesus dari Ibu maria yang suci (perawan). Ketiga, penebusan dosa umat manusia oleh Jesus. Keempat, kembangkitan kembali Jesus secara jasmaniyah yang turun kebumi. Dan Kelima, ketuhanan Jesus Kristus, hlm. 11-12
[16] Amrullah Ahmad dkk, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional; Mengenang 65 th Prof. Dr. H. Bustanul Arifin. SH (Jakarta, gema Insani Press, 1993), hlm. Cover
[17] A. Syafii Maarif, Mencari Autentisitas dalam Kegalauan (Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban/PSAP Muhammadiyah), hlm. 165.
[18] Lihat, Taqiyuddin al-Nabhani, Pokok-Pokok Pikiran Hizbut Tahrir, alih bahasa: Abu Afif (Bogor: Pustaka Tariqul Izzah, 1993), hlm. 1-2.
[19] Abu Bakar Ba’asyir, Dialog Keagaman dalam Book Fair, dilaksanakan di halaman Gedung Pameran Wanitatama, 4 Mei 2008, dalam pemahaman Ba’asyir semua orang yang menentang Islam adalah “kafir” termasuk para ilmuan yang beragama Islam namun menyerang serta menodai Islam juga kafir.
[20] Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Quran-Hadis, ISSN: 1411-6855. Vol.6.No.1 Januari 2005, Jurusan Tafsir Hadis, Fakultas Usuludin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Menurut Farid Esack, ada tiga tingkatan Muslim dalam memahami agama/kitab sucinya. Pertama,pencinta al-Qur’an yang tidak kritis (muslim awam). Kedua,pecinta yang terdidik yaitu muslim yang menerima apa adanya walaupun tidak mampu menjelaskan secara tepat, namun kelompok ini lebih bagus karena berusaha menjelaskan dan membuktikannya. Ketiga, pecinta yang kritis yaitu menerima kebenaran al-Quran namun tetap kritis dalam segala halnya, hlm. 178
[21] A. Yusuf Khoiruddin, Agen-agen Sosialisasi Politik dan Implikasinya terhadap Perolahan Suara pada Pemilu 2009; Studi Kasus pada PKNU dan PMB, disampaikan pada Diskusi Ilmiah Dosen Tetap UIN Sunan Kalijaga, pada 1 Mei 2009
[22]. Taufiq Nugroho, Pasang Surut Hububngan Islam dan Negara Pancasila, (Yogyakarta: PADMA, 2003), hlm. 8.
[23] Zainal Abidin Ahmad, Membangun Negara Islam (Yogyakarta: Pustaka Iqra, 2001), hlm. 23.
[24]http//www.google.co.id/islamdanNegara;tranformasipemikirandanpraktekpolitik diIndonesia/bahtiar efendy.
[25] Murad W. Hofmann, Menengok Kembali Islam Kita (Bandung: Pustaka Hidayah, 2002), hlm. 149