Selasa, 29 November 2011

Tafsir Negara Islam dalam Dialog Kebangsaan di Indonesia.


Judul Buku      : Tafsir Negara Islam dalam
                          Dialog Kebangsaan di Indonesia.
Penulis             : Ahmad Yani Anshori
Cetakan           : Cet. I. November 2008
Penerbit           : Bidang Akademik UIN Sunan Kalijaga
Tebal               : 218
Peresensi         : Hartono


PERDEBATAN NEGARA ISALAM; TELAAH PEMIKIRAN KALANGAN NASIONALIS DAN ISLAMIS DI INDONESIA

            Perdebatan negara Islam di Indonesia selalu menarik dan tidak ada habisnya untuk dibahas dalam perjalanan sejarahnya. Negara Islam dengan cara mempraktekkan syariat Islam[1] seolah menjadi primadona yang selalu ingin diperjuangkan untuk benar-benar terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia ini. Oleh karenanya dalam melihat perdebatan ini maka asumsi yang ada, pada awal kemerdekaan hingga hari ini masyarakat Indonesia terbagi dalam dua kelompok yakni kalangan nasionalis dan Islamis, teori ini sebenarnya memiliki kesamaan dengan pendekatan Individualis[2] yang digagas William Liddle yang mana mencoba melihat serta memisahkan dua belah pihak yang seharusnya tidak terpisahkan dalam komposisi merumuskan dasar negara Indonesia.
            Melihat fakta sejarah pada sidang BPUPKI[3] (Dokuritsu Junbi Cosakai) ketika merumuskan dasar negara, pada waktu itu sudah mulai terjadinya blok-blok kalangan pemikir antara nasionalis dan Islamis untuk merumuskan bagaimana dasar negara ini? Kalangan Islamis yang yang akhirnya bisa merumuskan sila pertama dengan bunyi tambahan “menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” (disebut piagam jakarta)[4] akhirnya dihapus dalam sidang PPKI, kenyataan inilah seolah yang terus ingin diperjuangkan oleh kalangan Islam hingga hari ini karena ada kalangan islamis yang berasumsi bahwa ada kebohongan dan penghianatan yang luar biasa terjadi dalam penyusunan dasar negara ketika itu. Akan tetapi yang perlu dicermati dalam perkembangan pemikiran dan aksi ini kalangn Islamis sendiri sebenarnya tidak kompak untuk terus memperjuangkan syariat Islam sebagai dasar negara, melainkan mereka terbagai dalam dua golongan yang berbeda, pertama kalangan Islamis yang berjuang kearah negara Islam Indonesia dengan jalan dialog diparlemen[5], kedua kalangan islamis yang memperjuangkan Islam kearah negara Islam[6] di Indonesia melalui jalan agitasi dan konfrontasi.
Pemikiran Politik Islam dan Negara
            Pemahaman adin wa daulah (Islam adalah agama dan negara) seolah terus menerus diperjuangkan tiada hentinya karena pemahaman Islam adalah agama yang lengkap dalam kehidupan ini seolah sudah terpatri dalam kehidupan uamat Islam, pada tataran cita-cita pemahaman seperti ini tidak ada salahnya namun dalam tataran praktek kenegaraan yang pluralitas[7] seperti Indonesia seolah akan sulit diwujudkan, dahulu ketika ingin diterapkan sila pertama dengan menjalankan syariat Islam, Indonesia bagaian timur mengancam ingin memisahkan diri dari negara kesatuan republik Indonesia, pada kenyataan lain sebenarnya Islam sebagai agama ingin menjaga pula rasa kesatauan dan persatuan agar tidak tercerai berai, konsep dasar inipulalah yang mungakin dipahami oleh para pendiri negara ketika itu, namun anehnya tidak dipahami oleh para generasi saat ini yang terus-menerus meneriakkan negara Islam.
Sebagai studi perbandingan mari kita lihat pemikiran M. Natsir tentang negara Islam, Natsir melihat Islam seperti kebanyakan ulama’ atau tokoh lain dengan memisahkan dalam dua pemahaman, Pertama Islam dalam konteks ibadah (hablum minaullah), dalam konteks ini Natsir berpendapat bahwa hubungan ibadah manusia dengan tuhannya adalah hubungan yang sifatnya horizontal/mengenai hukum-hukum yang sifatnya jelas dan tidak bisa diganggu gugat, sedangkan yang kedua adalah masalah muamalah, dalam koneks muamalah inilah manusia diberi kebebasan berpikir dan bertindak untuk menginterpretasi berbagai bentuk kehidupan manusia mulai yang berkaitan dengan urusan umat Islam, sampai urusan bernegara,   Allah sendiri berfirman, kalau urusan diantara kamu, aturlah…. Begitu sering dikatakan Natsir. Jadi memang kalau menyangkut urusan bersama, hukum harus disepa­kati oleh dua pihak secara demokratis. Sedangkan probelmatiaka yang sering diperdebatkan mengnai piagam Jakarta, Natsir menilai argumen menjamin umat Islam menjalankan ibadah sama seperti kita menjamin umat agama lain menjalan­kan ibadahnya di luar itu adalah kesepakatan bersama.
Natsir sebenarnya tidak berpikir seperti orang Aceh sekarang, yang inginnya mengatur semuanya berdasarkan hukum Islam melalui qanun.[8] Dengan pemikiran seperti ini artinya Natsir tetap sepakat atas penegakan negara Islam, (walaupun masih ada ruang untuk berdialog untuk menjalankan demokrasi dilain pihak) dia yakin bahwa hidup ini, dari lahir sampai mati, adalah totalitas di bawah kedaulatan Tuhan,[9] termasuk kehidupan bernegara. Hubungan agama dan negara tidak bisa dipisahkan. Kita bukan negara sekuler, tapi mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, menurut Natsir, dasar negara haruslah Islam.[10]
Akan tetapi coba pula kita lihat pemikiran Ali Abd. Al-Raziq dalam bukunya (al-Islam wa ushul al-Hukm), ia berpendapat bahwa Islam tidak pernah mengklaim dan menganjurkan suatu bentuk pemerintahan dan negara duniawi akan tetapi hal ini diserahkan untuk difikirkan secara bebas oleh pemeluk-pemeluknya atau dalam bahasa lain nabi diutus hanyalah sebagai penyampai risalah kenabian bukan untuk membentuk atau bahkan mendirikan sebuah negara, kalau dilihat secara seksama dua tokoh ini sebenarnya mencoba menafsiri satu ayat yang sama namun pendekatannya dimungkinkan sangat berbeda sehingga memiliki relefansi yang sangat berbeda pula.
Dari dua pemikiran tokoh di atas, menganai negara Islam/berdasarkan syariat Islam harus sepatutnya didirikan atau tidak sebetulnya merupakan bentuk politik tari ulur dan politik memimpikan kejayaan masa lalu Islam, pemahaman seperti ini tentunya bukan kurang tepat melainkan pemahaman mengenai negara Islam sudah seharusnya memiliki relefansinya di bumi Indonesia khususnya dengan melihat segala aspek yang melatarbelakanginya, sehingga antara cita-cita ideal bisa di turunkan menjadi sebuah konsep yang akhirnya bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat. A. Syafii Maarif dalam pendapatnya mengatakan “jika Indonesia tidak secepatnya merespon konsep demokrasi yang ada sebagai jalan tengah sebagai sistem dalam bernegara, sudah barang tentu Indonesia akan ketingalan kereta”[11] dan demokrasi pancasila sudah seharusnya tidak digugat-gugat lagi karena demokrasi pancasila adalah jatidiri bangsa ini, lain halnya dengan konsep negara Islam, Syafii sangat tidak sepakat seperti dalam wawancara beberapa waktu yang lalu, ia mengatakan Islam dan Politik ibarat dua sisi mata uang pada hakekatnya, akan tetapi jangan sekali-kalai membawa Islam keranah politik/negara karena pada kenyataannya politik itu kotor,[12] namun sebisa mungkin Islam sebagai ajaran bisa mewarnai politik yang ada sehingga politik itu bisa lebih beretika[13] dan bermoral.[14]
Kalangan Islam lain yang diwakili oleh oramas NU[15] dan Muhammadiyah (Muktamar ke 41 di Surakarta tahun 1985 yang mengakomodir pancasila dalam Angaran Dasar Muhammadiyah) sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan bagaimana dasar negara Indonesia ini, apakah berdasarkan Islam ataupun pancasila, karena pancasila bagi mereka sudah sangat merepsentasikan keinginan umat Islam dengan adanya sila pertama Ketuhanan Yang maha ESA. Selain itu seperti yang pernah di ungkapkan oleh M. Dawam Rahardjo pancasila adalah saripati kehidupan berbangsa dan bernegara masyaakat Indonesia[16].
Buku yang ditulis oleh Ahmad Yani Anshori (Doktor muda lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2005) dengan judul Tafsir Negara Islam dalam Dialog Kebangsaan di Indonesia. Sebenarnya ingin menyajikan dan melihat fakta-fakta sejarah yang terjadi pada masa lalu untuk bisa dipahami dan dipelajari saat ini, sedangkan conten dari isi buku ini adalah dengan perspektif sejarah yang ada perjuangan untuk mendirikan negara Islam[17] di Indonesia sangatlah tidak mudah karena berhadapan langsung dengan kalangan nasionalis yang notabennya juga orang-orang Islam. Fakta inilah yang sesunguhnya belum bisa dipahami oleh kalangan Islam saat ini yang ingin memperjuangkan negara Islam di Indonesia dengan jalan agitasi dan konfrontasi.  
            Buku ini teridri dari empat bab, bab pertama menguraikan secara global bagaimana hubungan Islam dan negara dalam konfigurasi politik dan praktek politik Islam di Indonesia, bab kedua membicarakan maslah wacana negara-bangsa diawal kemerdekaan dalam pemikiran Islam dan nasionalis-sekuler. bab ketiga membicarakan masalah penafsiran dan perdebatan negara Islam dalam sidang konstituante yang masih dalam tataran sangat global sekali, walaupun platform dan arah perjuangannya sudah mulai kelihatan, bab keempat respon asas tunggal pancasila dari kalangan Islam moderenis seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Peta bagaimana sebetulnya suasana perdebatan pada sidang BPUPKI dan PPKI yang sudah menjadi masa lalu, sudah banyak ditulis oleh para penulis sebulumnya antara lain seperti karya Adnan Buyung Nasution dalam bukunya Aspirasi Pemerintahan ­Konstitusional di Indonesia, Studi Sosio-Legal Atas Konstituante 1956-1959 (Grafiti Pers, 1995) yang merupakan ­disertasi doktornya di Universitas Utrecht,­ Belanda, pada 1992, Walaupun demikian dalam perspektif sejarah buku ini sebenarnya memiliki informasi dan bobot yang cukup tinggi untuk bisa dijadikan sebuah rujukan agar pembaca bisa memahami bagaimana dinamika perdebatan awal mengenai dasar negara Indonesia antara kalangan Islamis dan Nasionalis, akan tetapi dalam sisi perkembangan waktu seperti peta gerakan Islam yang terbagai dalam dua golongan yakni gerakan formal (perjuangan melalui parlemen) dan gerakan informal (diluar parlemen) belum diungkap secara mendalam sehingga ada keterputusan informasi yang sifatnya kekinian untuk bisa terus bisa dipahami.
Sedangkan untuk meilhat pemahaman yang sifatnya konferhensif setidaknya perlu pula dipahami dan dicermati serta ditelaah secara mendalam ada kalangan lain yakni kalangan sekuler yang diwakili oleh Soepomo dengan buah pikirannya tentang pancasila yang meniadakan konsep ketuhanan, pemikiran Soepomo inilah seprtinya tidak terekam dalam buku ini, padahal senyatanya sosok Suepomo memiliki andil besar untuk ikut serta merumuskan konsep dasar negara yang tertuang dalam lima pemikirannya seperti berikut, persatuan, mufakat dan demokrasi, keadilan sosial, kekeluargaan dan musyawarah yang dalam bahasa konstitusi disebuat sebagai state ideal kolektif.
Sekali lagi akhirnya buku ini adalah buku yang sangat informatif dalam pendekatan akademisi persepktif sejarah. Namun bagaimanapun juga buku ini masih ada kekurangan informasi yang sifatnya konferhensif. Akan tetapi sebagai bahan rujukan seperti yang sudah penulis sampaikan diatas buku ini adalah buku yang seharusnya dibaca bagi kalangan yang berkonsentrasi dalam dunia politik, hukum dan juga sejarah Indonesia.


























[1] Masykuri Abdillah, Formalisasi Syariat Islam di Indonesia; Sebuah Pergulatan yang Tidak Pernah Tuntas, (Jakarta: Renaisan, Juni 2005), hlm. 317.
[2] R. William Liddle, Revolusi Demokratisasi dari Luar (Jakarta: Penerbit Nalar, 2005), hlm. 62.
[3] Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau di singkat BPUPKI, menurut penelitian data sejarah yang ada didirikan pada 28 Mei 1945, yang bertepatan dengan hari kelahiran Kaisar Jepang, selain itu badan ini beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Widiodiningrat dengan wakilnya R. Suroso dan seorang lagi wakilnya Ichi Bangase yang berkebangsaan Jepang. Dengan data ini ada indikasi yang menyebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia secara tidak langsung adalah hasil dari negosiasi dan kerelaan Jepang terhadap Indonesia untuk merdeka, sedangkan tujuan pembentukan BPUPKI pada awalnya adalah untuk mengumpulkan data-data bahan penting tentang ekonomi, politik dan tata Negara yang akhirnya nanti bisa merumuskan sebuah konsep dara Negara.
[4] Debat TvOne, Rabu 25 Maret 2009, pukul 19.30.-20.30. “Pedebatan Kalangan Peneliti dan Parpol Berbasis Agama (PDS, PBB)” dalam perdebatan ini, para pemikir dan ilmuan LIPI menilai parpol yang berbasis agama saat ini hendaknya jangan hanya sibuk dengan urusan-urusan yang sifatnya tidak memiliki kepentingan yang langsung bersentuhan pada masyarakat, seperti selalu mengungkit-ungkit Piagam Jakarta, Negara Islam dll akan tetapi cobalah langsung memiliki konsep yang turun kebahwah dan bisa dirasakan oleh masyarakat.
[5] HTI-Press, Jubir HTI: Wacana Penting Untuk Perubahan dan Tegaknya Khilafah !, penegakan syariat Islam/khilafah sebenarnya bukan dari parlemen karena kalau dilihat hingga dulu sampai saat ini bahkan banyak pula partai politik islam di parlemen, pada kenyataannya syariat islam belum bisa tegagk jadi menurut HTI hanya kesadaranlah yang bisa menegakkan itu semua dan HTI bergerak pada level tersebut selain itu dari kesadaran itulah maka kita akan memiliki kekuatan karena kekuatan itu berasal dari umat yang sadar. Dari sanalah, sebenarnya perubahan itu bakal terjadi. Memang jauh dari pemahaman kebanyakan orang yang menganggap perubahan itu selalu menggunakan rute yang ’lazim’ melalui pemilu masuk parlemen untuk merubah undang-undang, di eksekutif memimpin. Walaupun secara praktis faktanya tidak pernah melahirkan suatu perubahan yang mendasar. http//goggle.co.id/hti.akses 8 April 2009.
[6] Ishomuddin, Diskursus Politik dan Pengembangan; Melacak Arkeologi dan Kontroversi pemikiran Politik dalam Islam, (Malang: UMM Press, 2001), Ali Abd. al_Raziq dalam bukunya “Fundamentals of Government” yang diterjemahkan dari karyanya (al-Islam wa ushul al-Hukm), ia berpendapat bahwa Islam tidak pernah mengklaim suatu bentuk pemerintahan dan negara duniawi akan tetapi hal ini diserahkan untuk difikirkan secara bebas oleh pemeluk-pemeluknya. hlm. 86
[7] Meminjam teori Ashobiyah-nya Ibn Khaldun bahwasanya negera dapat dibentuk dengan membentuk solidaritas social, komunitas kecil, organisasi kemasyarakatan sebagai embrionya dengan pendekatan kebangsaan, ras lalu semua itu Negara dibentuk berdasarkan agama (Islam) tentu teori sperti ini akan sulit sekali diterapkan di bumi Indonesia yang notabennya sangat plural sekali, selain itu konsep Negara bangsa saat ini kalau boleh Negara Indonesia disebut sebagai bangsa melayu, tentu menafikan bangsa dan komunitas masyarakat yang ada di bagian Indonesia Timur. Ibn Khaldun, Muqadimah, terj. Ahmadie Thoha, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001), hlm. 433.
[8] Laporan Utama, Negara Islam tak Bisa Dipaksakan, Natsir; Wawancara Adnan Buyung Nasution, Majalah Tempo, Edisi 21/XXXVII/14-20 Juli 2008.
[9] Lihat, Abdul Munir Mulkhan, Runtuhnya Mitos Politik Santri; Strategi Kebudayaan dalam Islam (Yogyakarta: Sipress, 1999), dalam teologi politik yang dikenal dengan sebutan “Teologi Pembebasan” dalam perspektif sosiologi, akan tetapi dalam politik ini selain pencapaian-pencapaian yang sifatnya duniawiyah, pencapaian penyerahan diri kepada sang Pencipta yang Mahas Esa sangat ditekankan. hlm. 98.
[10] Lihat. Matori Abdul Djalil, Dari NU untuk Kebangkitan Bangsa, dalam pengatar buku ini GuS Dur mencoba mencari sintesa anatara agama-negara, karena bagi Gus Dur melihat agama-negara ada dua sudut pandang di negri ini, pertama ada yang menginginkan suatu agama menjadi sebuah referensi baik secara langsung yang utama (atau diutamakan) dalam membentuk sebuah negara. kedua tidak ada keinginan seperi yang pertama namun agama hanya menjadi sebuah referensi Maka Gus Dur lebih cendrung kepada pendapat kedua bahwa agama tidak lah seharusnya di utamakan diantara agama yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan demikian penentuan perbedaan ini sangat penting karena jika agama dijadikan dasar sebuah Negara maka secara tidak langsung  tidak ada pengistimewaan atas sebuah agama di atas agama-agama yang ada, karena itu tidak ada agama yang di anaktirikan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, walaupun agama itu mayoritas. (Jakarta: PT. Grasindo, 99), hlm. Xiii-xiv.
[11] A. Syafii Maarif, Mencari Auntentisitas dalam Kegalauan (Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban/PSAP Muhammadiyah, 2004), hlm. 221.
[12] Zainuddin Maliki, Politikus Busuk; Fenomena Insensibilitas Morsal Elite Politik (Yogyakarta: Galang Press, 2004), hlm. vii-xi (pengantar).
[13] A. Syafii Ma’arif, “Revolusi Pemikiran dalam Muhammadiyah”, Safi’i menyampaikan dengan tegasnya, saya bukan ahli hukum bukan juga fikih tetapi saya mempunyai kepihatinan yang sangat mendalam tentang bagaimana membawa pesan-pesan dari langit untuk digunakan di bumi, memberikan arah moral, arah akhlak pada kehidupan umat manusia, karena dalam pemahaman saya pula ada sebuah konsep hudallinnas dan konsep hudall lilmuattaqin yaitu pemeberi petunjuk bagi semua umat manusia dan pemberi petunjuk bagi orang-orang telah memiliki keimanan namun tekadang masih sering lupa terhadap realitas sosial yang ada atau kurang peka terhadap kehidupan sosial. Suara Muhammadiyah. No. 1 Tahun ke-86 januari 2001.
[14] A. Syafii Maarif, Relasi Agama dan Negara dalam Konteks Demokrasi di Indonesia, Wawancara di UGM, Jumat 14 Maret 2008, pukul 11.30.
[15] Munawar Fuad Noeh dan Mastuki HS, Menghidupkan Ruh Pemikiran K.H. Achmad Siddiq (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2002), dalam Munas Alim Ulama NU pada 18-20 Desembe 1983 di Situbondo, NU menegaskan bahwa penerimaan asas tunggal Pancasila hukumnya adalah wajib. hlm. 140.
[16] M. Dawan Rahardjo “Pancasila Mitos dan Relita” (Kompas, Minggu 1 Juni 2007), Pancasila adalah bertolak dari gagasan Bhinneka Tunggal Ika, yakni keragaman dalam persatuan sebagai cirri masyarakat Indonesia. Menurut Dyenis Lombart, Indonesia di bangun dalam geologi kebudayaan berlapis-lapis yang menghasilkan masyarakat yang plural dan multicultural yang di dalamnya sekaligus mengandung potensi konflik, karena itu harus ada idiologi yang mampu mengendalikannya, yaitu pluralisme. Dan Pancasila juga di bangun berdasarkan geologi kebudayaan sejak agama Buddha, Hindu, Islam, Konghucu, dan Kristen. Maka, Pancasila juga Merupakan jawaban terhadap tantangan masyarakat yang makin kompleks dan majmuk dewasa ini.
[17] Negara Islam, dalam perdebatan dewan kosnituante telah muncul konsep global tentang subtansi Negara Islam yang di cita-citakan, yakni; pertama, Negara egaliter dengan pluralisme sebagai tegaknya negara, kedua Negara yang menjamin tegaknya syari’ah Islamiyah, ketiga Negara yang menganut demokrasi berketuhanan (baca, konsep Mubaya’ah Ibn Tamiyah, Demokrasi berketuhanan), keempat Negara yang menganut sistem ekonomi berketuhanan. Tafsir Negara Islam . . . hlm. 67.
PEMIKIRAN IBN KHALDUN TENTANG PEMERINTAHAN DAN NEGARA 
Oleh : Hartono. S.H.I., M.S.I

A. Pendahuluan 

Perkembangan pemikiran saat ini seolah masih terkotak-kotak antara Barat dan Timur, Islam dan Kristiani dan lain sebaginya, dan ketika berbicara masalah “Pemerintahan dan Negara” seolah ini bukan wilayah dunia Islam atau para pemikir-pemikir Islam, fakta yang menjadi sebuah catatan yang sangat menarik diungkapkan oleh Prof. Bernad Adeney Risakotta, ia mengatakan bahwa pengkotak-kotakan yang terjadi saat ini sebenarnya sudah tidak signifikan lagi, karena awal dari semua itu sebenarnya adalah hegemoni-politik Barat terhadap dunia Timur sejak perang salib, namun anehnya pada saat ini di Eropa dan Amerika perkembangan Islam sangat pesat sekali khususnya pasca 11 September 2002 , Masalah pemerintahan dan Negara dalam perspektif Islam setidaknya telah banyak diulas oleh para pemikir sebelum Ibn Khaldun seperti al-Mawardi, Ibn Taimiyah dan lainnya, akan tetapi dalam makalah ini penyusun akan mefokuskan topik pembahasan menganai pemikiran sosok Ibnu Khaldun. Ibn Khaldun dalam hal ini reputasinya telah banyak diakui oleh dunia sebagai bapak sosiologi pertama, namun akan lebih menarik lagi jika dalam membedah Ibnu Khaldun melalui karya monumentalnya yaitu Muqodimah, yang mana didalamnya akan memberikan sebuah cara pandang berbeda dengan ilmuan-ilmuan yanga ada saat ini tentang asal usul peradaban, Negara dan pemerintahan yang diulas secara menarik dan mendalam.

B. Biografi Ibn Khaldun 

Abd Al-Rahman Ibn Muhammad Ibn Khaldun atau lebih dikenal dengan sebutan Ibn Khaldun merupakan salah seorang pemikir Islam yang hidup antara tahun 1332-1346. Nama penuhnya adalah Abd al-Rahman ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Abi Bakr Muhammad ibn al-Hasan Ibn Khaldun lahir pada 27 Mei 1332 di Tunisia dan meninggal pada 17 Maret 1406 di Kaherah, Mesir. beliau hidup pada masa dinasti Mamluk (Mesir dan Syiria 1250-1517), Nenek moyang lbn Khaldun mungkin berasal dari golongan Arab Yaman di Hadramaut, tapi ia dilahirkan di Tunis pada tanggal 27 Mei 1332 M. Di situlah keluarganya menetap setelah pindah dari Spanyol Moor. Khaldun memiliki karier bermacam-macam pada masa mudanya. Secara aktif dia ambil bagian dalam kancah politik yang penuh intrik di kerajaan-kerajaan kecil di Afrika Utara. Secara bergantian dialaminya masa-masa menyenangkan atau pun celaka karena ulah penguasa, dan ada saat-saat di mana terpaksa ia bersembunyi di Granada yang jauh. Semangat revolusionernya tumbuh karena kemuakan akan politik yang kotor pada masa-masa itu sehingga membuatnya mundur sebentar selama kurang lebih empat tahun di pinggiran Kota Tunis. Di tempat itu ia menyelesaikan Muqaddimah, tahun 1377 M. Kemudian pindah ke Tunis untuk menyelesaikan karyanya yang monumental, Kitab al-l’bar (Sejarah Dunia), dengan perolehan bahan-bahan dari perpustakaan kerajaan. Setelah menjalani hidup penuh petualangan di Afrika Utara, pemikir besar ini kemudian berlayar ke negeri Mesir tahun 1382 M. Ibn Khaldun dengan karyanya yang sangat terkenal dan sampai pada pembaca saat ini yakni Muqodimma Ibn Khaldun , Buku ini ditulis berdasarkan fakta-fakta sejarah. dengan membaginya dalam enam bab, namun dalam makalah ini hanya penyusun sajikan pada bab pertama, kedua dan ketiga, karena pada bab ini sangat terkait dengan beberapa pemikiran Ibn Khaldun dalam sisi Pemerintahannya dan Negara. 1. Pada Bab pertama bagian ini membicarakan perihal masyarakat asal-usulnya, kedaulatan, lahirnya kota-kota dan desa-desa, perdagangan, cara orang mencari nafkah, dan ilmu pengetahuan. 2. Pada bab ini Ibn Khaldun membicarakan masalah Dinasti, Kerajaan, Khalifah, Pemerintahan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan semua itu, sebagai perbandingan pernyataan al-Farabi mengenai asal-usul kota dan desa-desa hanya merupakan teori belaka, sedangkan lbn Khaldun melihatnya dari sudut pandangan sosial. Tulisan yang menarik dalam Mukadimah adalah teori tentang al-Asabiyah yang membicarakan perihal keningratan serta pengaruh-pengaruh garis keturunan di antara suku-suku nomad (pengembara). 3. Pada bab keempat membicarakan negara dan kedaulatan serta merupakan isi terbaik dari buku ini. Dalam bagian ini si pengarang mengemukakan teori-teori politiknya yang maju, yang mempengaruhi karya-karya para pemikir politik terkemuka sesudahnya, seperti Machiavelli dan Vico. Karya Machiavelli, Pangeran, yang ditulis ketika masa pergolakan di Italia, seratus tahun kemudian, mirip sekali dengan Mukadimah. Kebutuhan akan adanya penguasa itu timbul dari kenyataan bahwa manusia haruslah hidup bersama, dan tanpa seorang yang menjaga ketertiban, maka masyarakat akan pecah berantakan.” Itulah kebesaran Ibn Khaldun namun disisi lain iapun mendapat cacian-cacian yang sungguh luar bias karena menerapkan konsep ashobiyah sangat keterlaluan, bahkan agama pun yang diturunkan Tuhan membutuhkan seorang atau sebuah kelompok untuk menjalankan misinya. (sebutan Barbar dunggu) Sami Shawkat memerintahkan membongkar kuburan dan membakar karyanya, Sedangkan Thaha Husain menyebutnya sebagai seorang berego tinggi yang menjijikan serta rasionalis penipu yang berkedok Islam. Ibn Khaldun, nama ini begitu mashur dikalangan pemikir dan Ilmuwan Barat. Komentar yang cukup menarik di dunia Barat Ibn Khaldun adalah pemikir dan Ilmuwan Muslim yang pemikiranya dianggap murni dan baru pada zamannya. Tak heran ide-idenya tentang masyarakat Arab seperti yang tertuang dalam buku fenomenalnya “muqaddimah” dianggap sebagai bibit dari kelahiran Ilmu Sosiologi. Penelitiannya tentang sejarah dengan menggunakan metode yang berbeda dari penelitian Ilmuwan pada saat itu juga disebut sebagai bibit dari kemunculan Filsafat Sejarah seperti yang ada sekarang. Kehidupannya yang malang melintang di Tunisia (Afrika) dan Andalusia, serta hidup dalam dunia politik tak ayal mendukung pemikirannya tentang Politik serta Sosiologi tajam dan mampu memberikan sumbangsih yang besar pada Ilmu Pengetahuan. 

C. Pembahasan

1. Tata Nilai Politik Ibn Khaldun Sebelum memahami secara mendalam tentang konsep pemerintahan dan negara Ibn Khaldun, perlu pula mendalami bagaimana konsep dasar dari semua itu, tata nilai yang ada dalam masyarakat tentu sudah ada sejak masyarakat primitif terdahulu hingga masyarakat urban saat ini, karena nilai dianggap sebagai fondasi dan ruh disetiap kegiatan yang ada dan sekaligus dapat mengatur sebuah interaksi untuk saling menjaga dan menghargai. seperti halnya Ibn Khaldun dalam bidang politik nilai-nilai publiklah yang harus dikedepankan dan untuk merumuskan itu semua maka Ibn Khladun kembali pada ajaran syariat, sayariat disini dimaknai bukan sekedar teks yang tertulis belaka meliankan pesan-pesan moral dan norma-norma yang adalah yang harus dibumikan sesuai dengan semua keadaan, pandangan Ibn Khaldun dalam masalah moral-syariah dalam menegakan nilai-nilai poltik kenegaraan secara historis besifat Allah-sentris. hal ini sangat berbeda dengan pandangan Machiavelli (sebagian nilai-nilai agama merupakan penghambat keberhasilan politik). Dari dua pandangan yang ada tersebut sebenarnya ada jalan tenggah untuk melihat posisi nilai atau norma dalam agama, yakni sebaiknya posisi agama atau nilai serta moral yang ada dalam agama sebisa mungkin bisa mewarnai tata keidupan berpolitik dan bernegara akan tetapi jangan sekali-kali agama diseret dalam wilayah politik karena politik cendrung menghalalkan cara , oleh karena perlu adanya control yang dapat menjaga semua itu. 2. Ibn Khaldun; Pemikirannya Tentang Pemerintahan Dalam pendekatan normative-subtantif, yang juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw, Nabi dalam memimpin dan memberikan rasa aman selalu mengutamakan kepentingan publiklah yang didahulukan karena pada hakekatnya sebuah pemimpin atau pemerintah haruslah bisa memberikan minimal dua tanggung jawab yakni kesejahteraan dan rasa ama. selain itu secara umum setiap pemimpin muslim harus menjalankan fungsi standard penguasa public dengan penuh kebajikan.  Bentuk-Bentuk Pemerintahan Ibn Khaldun berpendapat bentuk pemerintahan minimal ada tiga, yakni: 1. Pemerintahan yang natural (siyasah thabi’iyah), yaitu pemerintahan yang membawa masyarakatnya sesuai dengan tujuan nafsu. Pemerintahan jenis ini dizaman sekarang menyerupai pemerintahan otoriter, individualis, otokrasi, atau inkonstitusional. 2. Pemerintahan yang berdasarkan nalar (siyasah ‘aqliyah), yaitu pemerintahan yang membawa rakyatnya sesuai dengan rasio dalam mencapai kemaslahatan duniawi dan mencegah kemudharatan. Pemerintahan yang berasaskan Undang-undang yang dibuat oleh para cendekiawan dan orang pandai. Pemerintahan jenis ini dizaman sekarang serupa dengan pemerintahan Republik, atau kerajaan insitusional yang dapat mewujudkan keadilan sampai batas tertentu. 3. Pemerintahan yang berlandaskan Agama (siyasah Diniyyah), yaitu pemerintahan yang membawa semua rakyatnya sesuai dengan tuntunan agama, baik yang bersifat keduniawian maupun keukhrawian. Ibn Khaldun; tidak ada pemisahan antara politik dan agama. Menurut Ibn Khaldun membicarakam masalah pemerintahan sangat berbeda dengan kekhalifahan, karena pemerintahan hanyalah sebagian kecil dari asepk yang ada dalam kekhalifahan dan hal ini pun tidak langsung bergaris lurus dengan agama, ada beberapa lembaga yang dapat disimpulkan dari pemikirannya Ibn Khaldun, yakni; • Wizrah merupakan lembaga yang berfungsi sebagai pemegang pemerintahan (kesultanan) yang di dalamnya menjalankan fungsi sebagai berikut (1) membela masyarakat, mengawasi tentara, persenjataan, oprasi militer, (2) kesekretariatan atau korespodensi dalam mengirimkan surat, (3) menangani pengumpulan dan pengeluaran pajak/wazir, (4) menjaga raja atau khalifah. • Penjabat Penjaga Pintu • Departemen Keuangan dan Perpajakan, jabatan ini berkaitan denganoprasional pajak dan pemeliharaan hak-hak Negara dalam masalah pendapatan dan pengeluaran yang di pegang oleh diwan. • Departemen Surat menyurat resmi • Polisi, jabatan polisi pada awalnya diciptakan pada daulah Bani Abbas yang memiliki dua tugas, pertama berhubungan dengan tindakan-tindakan criminal di medan penyelidikan, kedua, menentukan hukuman (hudud). • Departemen Angkatan Laut. Sedangkan beberapa ahli lain melihat pemikiran Ibn Khaldun dalam maslah pemerintahan meliputi beberapa hal yang sifatnya sosial; - Kesejahteraan sosial, pemerintah sudah seharusnya memberikan sebuah tanggung jawabnya untuk mensejahterakan pada rakyatnya seperti membebaskan setiap orang dari kemiskinan. - Memberikan rasa aman, rasa aman akan bisa terwujud jika produk hukum yang dihasilakn benar-benar bagus, independent, hukum benar-benartegas serta mencegah kekerasan terhadap manusia dan harta benda. - Suaka Politik bagi kaum muslimin - Mengatur dan mengembangkan ekonomi, (badawah : masyarakat kesukuan dengan pajak rendah dan hadharah : masyarakt perkotaan dengan pajak tinggi) dalam konsep ekonominya ini ia melihat ekonomi dalam pespektif penghidupan dan keuntungan untuk menjaga kestabilan dinasti, sedangkan konsep yang ditawarkan adalah konsep Lingkaran Kekuasaan yakni “Dunia laksana kebun-dinasti (al-daulah) adalah pagarnya-dengan dinasti rakyat terjamin untuk menghidupkan tradisi yang baik (al-sunnah)-tradisi yang baik ialah politik (siyasah)-yang diarahkan pemimpin (al-malik)-pemimpin adalah sebuah institusi (nizham)-kekayaan adalah yang dikumpulkan oleh rakyat (al-ra’yyah)-serta rakyat adalah abdi yang dilindungi oleh keadilan-keadilan adalah nilai yang dikenal luas yang menopang keberlangsungan dunia (al-‘alam)-dunia ibarat kebun” . 3. Ibn Khaldun; Pemikirannya Tentang Konsep Negara Asal Mula Negara (daulah) Menurut Ibn Khaldun manusia diciptakan sebagai makhluk politik atau sosial, yaitu makhluk yang selalu membutuhkan orang lain dalam mempertahankan kehidupannya, sehingga kehidupannya dengan masyarakat dan organisasi sosial merupakan sebuah keharusan (dharury) (Muqaddimah: 41). Pendapat ini agaknya mirip dengan pendapat Al-Mawardi dan Abi Rabi’. Lebih lanjut, manusia hanya mungkin bertahan untuk hidup dengan bantuan makanan. Sedang untuk memenuhi makanan yang sedikit dalam waktu satu hari saja memerlukan banyak pekerjaan. Sebagai contoh dari butir-butir gandum untuk menjadi potongan roti memerlukan proses yang panjang. Butir-butir gandum tersebut harus ditumbuk dulu, untuk kemudian dibakar sebelum siap untuk dimakan, dan untuk semuanya itu dibutuhkan alat-alat yang untuk mengadakannya membutuhkan kerjasama dengan pandai kayu atau besi. Begitu juga gandum-gandum yang ada, tidak serta merta ada, tetapi dibutuhkan seorang petani. Artinya, manusia dalam mempertahankan hidupnya dengan makanan membutuhkan manusia yang lain. (Muqaddimah: 42). Selain kebutuhan makanan untuk mempertahankan hidup, menurut Ibn Khaldun manusia memerlukan bantuan dalam hal pembelaan diri terhadap ancaman bahaya. Hal ini karena Allah ketika menciptakan alam semesta telah membagi-bagi kekuatan antara makhluk-makhluk hidup, bahkan banyak hewan-hewan yang mempunyai kekuatan lebih dari yang dimiliki oleh manusia. Dan watak agresif adalah sesuatu yang alami bagi setiap makhluk. Oleh karenanya Allah memberikan kepada masing-masing makhluk hidup suatu anggota badan yang khusus untuk membela diri. Sedang manusia diberikan akal atau kemampuan berfikir dan dua buah tangan oleh Tuhan. Dengan akal dan tangan ini manusia bisa mempertahankan hidup dengan berladang, ataupun melakukan kegiatan untuk mempertahankan hidup lainya. Tetapi sekali lagi untuk mempertahankan hidup tersebut manusia tetap saling membutuhkan bantuan dari yang lainnya, sehingga organisasi kemasyarakatn merupakan sebuah keharusan. Tanpa organisasi tersebut eksistensi manusia tidak akan lengkap, dan kehendak Tuhan untuk mengisi dunia ini dengan ummat manusia dan membiarkannya berkembang biak sebagai khalifah tidak akan terlaksana (Muqaddimah: 43). Setelah organisasi masyarakat terbentuk, dan inilah peradaban, maka masyarakat memerlukan seseorang yang dengan pengaruhnya dapat betindak sebagai penengah dan pemisah antara anggota masyarakat. Ini karena manusia mempunyai watak agresif dan tidak adil, sehingga dengan akal dan tangan yang diberikan Tuhan padanya tidak memungkinkan untuk mempertahankan diri dari serangan manusia yang lain karena setiap manusia mempunyai akal dan tangan pula. Untuk itulah diperlukan sesuatu yang lain untuk menangkal watak agresif manusia terhadap lainnya. Ia adalah seseorang dari masyarakat itu sendiri, seorang yang berpengaruh kuat atas anggota masyarakat, mempunyai otoritas dan kekuasaan atas mereka sebagai pengendali/ wazi’ (الوازع). Dengan demikian tidak akan ada anggota masyarakat yang menyerang sesama anggota masyarakat lain. Kebutuhan akan adanya seseorang yang mempunyai otoritas dan bisa mengendalikan ini kemudian meningkat. Didukung dengan rasa kebersamaan yang terbentuk bahwa seorang pemimpin (rais) dalam mengatur dan menjadi penengah tidak dapat bekerja sendiri sehingga membutuhkan tentara yang kuat dan loyal, perdana Menteri, serta pembantu-pembantu yang lain hingga terbentuklah sebuah Dinasti (daulah) atau kerajaan (mulk). (Muqaddimah: 139). Pemikiran Ibn Khaldun dalam hal ini agaknya mirip dengan yang dikemukakan oleh Aristoteles, Farabi, Ibn Abi Rabi’, al-Mawardi. Sehingga pemikirannya dalam hal ini bukan hal baru, meskipun ia sendiri mengatakan bahwa teorinya ini adalah yang baru. Tetapi yang membedakannya bahwa penelitian yang dilakukan Ibn Khaldun dalam Muwaddimahnya bukan sekadar kajian filososif, melainkan kajian yang berdasarkan pada pengamatan Inderawi dan analisis perbandingan data-data yang obyektif, sebagai upaya untuk memahami manusia pada masa lampau dan kini untuk meramalkan masa depan dengan berbagai kecenderungannya. Ibn Khaldun berbicara tentang konsep negara atau dawlah dengan pendefenisian klan dinasti, dalam Muqaddimah misalnya al-Azmeh mengemukakan isinya adalah membahas tentang dawlah ‘ashabiyyah sebagai objek kajian utamanya karena negara adalah bentuk sempurna ‘ashabiyyah. Ashabiyah dapat diartikan sebuah organisasi kemasyarakatan yang tertata rapi dan selanjutnya memerlukan seorang pemimpin yang memilikim kuasa, berwibawa yang akhirnya memungkinkan dapat menengahi berbagai masalah, pemisah, sekaligus hakim itu adalah raja atau kepala Negara . seperti halnya bayak teori tentang negara yang disampaikan oleh para pemikir modern Ibn Khaldun juga mendefenisikan negara sebagai kekuatan yang memaksa dalam suatu kelompok untuk menjadi dawlah-satu kekuatan politik yang mendominasi pihak lain. Dalam kerangka berpikir Ibn Khaldun ada dua pendekatan untuk memaknai negara/pemimpin denga rakyatnya atau abdi, yakni ; a. Dawlah dalam pengertian keberhasilan politik merupakan minat utama kajian sejarah empiris Ibn Khaldun, yang didalamnya pada giliranya dawlah sangat dipertimbangkan karena menopang ‘umran (peradaban yang sesunguhnya) seperti konsep dalam Lingkar Kekuasaan yang Ibn Khaldun bangun dan bagi dia legalitas kekuasaan bukan ditentukan oleh mayoritas pendukungnya namun kekuatan yang kecilpun bisa saja dengan dtopang ashabiyyah. b. Sedangkan dalam relasi rakyat dan negara bagi Ibn Khaldun dua faktor ini tidak bisa dipisahkan apabila dalam kontek kekhalifahan seperti masa lalu, alasanya karena rakyat dan pemimpin adalah ibarat duasisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan melainkan kedaunya saling menopang, akan tetapi dalam keadaan seperti ini dimungkinkan ada sebuah kekuasaan yang maha luas karena rakyat hanya di anggap sebgai penopang kekuasaan bukan sebagi unsure dari kekuasaan itu sendiri. D. Khilafah, Imamah, Sulthanah Menurut Ibn Khaldun Khilafah menurut Ibn Khaldun adalah pemerintahan yang berlandaskan Agama yang memerintahkan rakyatnya sesuai dengan petunjuk Agama baik dalam hal keduniawian atau akhirat. Maka pemerintahan yang dilandaskan pada Agama disebut dengan Khilafah, Imamah atau Sulthananh. Sedang pemimpinnya disebut Khalifah, Imam atau Sulthan. Khilafah adalah pengganti Nabi Muhammad dengan tugas mempertahankan agama dan menjalankan kepemimpinan dunia. Lembaga imamah adalah wajib menurut hukum agama, yang dibuktikan dengan dibai’atnya Abu Bakar sebagai khalifah. Tetapi ada juga yang berpendapat, imamah wajib karena akal/ perlunya manusia terhadap organisasi sosial. Namun hukum wajibnya adalah fardhu kifayah (Muqaddimah: 191-193). Ibn Khaldun sendiri menetapkan 5 syarat bagi khalifah, Imam, ataupun Sulthan, yaitu: 1. Memiliki pengetahuan. 2. Memiliki sifat ‘adil. 3. Mempunyai kemampuan. 4. Sehat Panca indera dan badannya. 5. Keturunan Quraisy. Berdasarkan teori ‘ashabiyah, Ibn Khaldun berpendapat sama dengan Pemikir Muslim sebelumnya tentang keutamaan keturunan Quraisy. Ia mengemukakan bahwa orang-orang Quraisy adalah pemimpin-pemimpin terkemuka, original dan tampil dari bani Mudhar. Dengan jumlahnya yang banyak dan solidaritas kelompoknya yang kuat, dan dengan keanggunannya suku Quraisy memiliki wibawa yang tinggi. Maka tidak heran jika kepemimpinan Islam dipercayakan kepada mereka, sebab seluruh bangsa Arab mengakui kenyataan akan kewibawaannya, serta mereka hormat pada keunggulan suku Quraisy. Dan jika kepemimpinan dipegang oleh suku lain, maka yang terjadi adalah pembangkangan serta berujung pada kehancuran. Padahal Nabi menginginkan persatuan, solidaritas, dan persaudaraan (Muqaddimah: 194). Tetapi menurut Ibn Khaldun hal ini jangan diartikan bahwa kepemimpinan itu dimonopoli oleh suku Quraisy, atau syarat keturunan Quraisy didahulukan daripada kemampuan. Ini hanya didasarkan pada kewibawaan dan solidaritas yang tinggi pada suku Quraisy pada saat itu, hingga ketika suku Quraisy telah dalam keadaan tidak berwibawa, atau ada suku lain yang mempunyai ‘ashabiyyah yang tinggi dan kebibawaan yang tinggi, dan juga kepemimpinan dari suku Quraisy sudah tidak dapat lagi diharapkan, maka kepemimpinan dapat berpindah ke suku atau kelompok lain yang mempunyai kewibawaan, solidaritas, dan kemampuan yang lebih. Pemikiran Ibn Khaldun dalam hal ini mirip dengan pemikiran Al-Mawardi ataupun Ghazali, bahwa khalifah haruslah dari golongan Quraisy. Tetapi Ibn Khaldun merealisasikannya dengan teori ‘Ashabiyyah seperti dijelaskan diatas. 

D. Analisis 

Pemikiran Ibn Khaldun tentang Pemerintahan dan Negara Dalam pemikiran Ibn Khaldun tidak ada pemisahan antara politik dan agama seperti yang diungkapkan dalam kitabnya Muqadimah, pemikiran seperti ini sebenarnya banyak terjadi pada abad pertengahan seperti apa yang diungkapkan oleh Ibn Taimiyah, kenyataan sebuah pemikiran seperti ini dimungkinkan dipengaruhi oleh beberapa asepk yang melingkupi kejadian saat itu, yakni; • Pendekatan sosial-politik, pedekatan ini dimungkinkan terjadi dan sangat berpengaruh terhadap pola pikir para pemikir abad pertengahan baik yang pro dengan pemerintahan khalifah sperti al-Mawardi, yang kontra seperti Ibn Tamiyah atau yang moderat seperti Ibn Khaldun yang sedikit banyak pernah terjun dalam politik masa pemerintahan kerajaan-kerajaan kecil di Afrika Utara. • Pendekatan aspek geneologi-kultur, tidak bisa dipungkiri para pemikir besar juga lahir dari darah para pemikir besar sebelumnya, fakta ini dapat dilihat siapa orang tua beberapa tokoh seperti al-Mawardi, Ibn Taimiyah dan Ibn Khaldun, walaupun dalam kehidupan sosial ada perlainan keadaan serta lingkungan, akan tetapi basis agama tetap dijadikan sebuah patokan awal merumuskan sebuah pemikirannya, selain itu basis kultural yang sudah tebangun sejak awal juga sangat mempengaruhi pola pikirnya sehingga ada kemudahan untuk terus melanjutkannya. Sedangkan membicarakan masalah Negara Ibn Khaldun hanya memandang dalam dua lingkup saja yakni pendirian Negara sebenarnya bentuk sempurna dari ashobiyah (golongan primordial sektoral) dan relasi penguasa dengan rakyat, rakyat hanya sebagai penopang belaka. Pemikiran pertama Ibn Khaldun seperti ini bisa saja menjadi sebuah embrio pemebentukan sebuah negara namun negara yang berbentuk plural dan negaranya pun berpulau-pulau seperti Indonesia sangat sulit diterapkan konsep Ibn Khaldun ini, sedangan. Pemikiran kedua membicarakan relasi penguasa dan rakyat, rakyat sebagai penopang, pekerja, dan budak tentu konsep seperti ini serasa tidak menghargai manusia seutuhnya baik dalam sisi sosial maupun keagamaan. 

E. Kesimpulan 

Ibn Khaldun dalam pemikirannya mengakui bahwa lebih baik menggunakan ajaran dan hukum agama sebagai dasar kebijakan dan peraturan negara dari pada hasil rekayasa otak manusia, pemikian seperti ini sebenarnya bersifat teo-sentris yang menilai tata aturan wahyu adalah segala-galanya dan sekaligus sebagai tuntunan yang harus diikuti, hal ini tentu sangat berbeda dengan pemikiran Ibn Taimiyah yang memberi pelung besar pada otak/pemikiran manusia yang berusaha berijtihad untuk mencari sebuah kebenaran yang sifatnya relatif tentunya. Sedangakan dalam teorinya ashaobiyah Ibn Khaldun memiliki sumbangsih yang sangat berguna dalam keilmuan kekinian, karena menurut hemat penyusun dari teori ini yang dapat diartikan dari organisasi kemasyarakatan akan timbul sebuah komunitas-komunitas atau organisasi yang menggiring pada suksesi sebuah Negara baik sebagai pihak yang mengontrol (oposisi) ataupun yang menjalankannya. 

Daftar Pustaka
Ahmad, Zainal Abidin Membangun Negara Islam, Yogyakarta: Pustaka Iqra, 2001. Ahmad, Munawar. “Negara Bangsa dalam Islam”, pertemuan ke 3, pada Senin 16 Maret 2009. Anshori, Ahmad Yani. Tafsir Negara Islam dalam Dialog Kebangsaan di Indonesia, Yogyakarta: Bidang Akademik UIN Suka, November 2008. Black, Antony. Pemikiran Politik Islam Dari Masa Nabi Hingga Masa Kini, Penerjemh Abdullah Ali dkk, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, Juli 2006. Hoodbhoy, Pervez. Ikhtiar Menegakkan Rasionalitas Antara Sains dan Ortodoksi Islam, Bandung: Mizan, 1996. Ishomuddin, Diskursus Politik dan Pengembangan; Melacak Arkeologi dan Kontroversi pemikiran Politik dalam Islam, Malang: UMM Press, 2001). Khaldun, Ibn. Muqadimah, terj. Ahmadie Thoha, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001. Maarif, Ahmad Syafii. “Relasi Agama dan Negara dalam Konteks Demokrasi di Indonesia”, Wawancara di UGM, Jumat 14 Maret 2008, pukul 11.30. Risakotta, Bernad Adeney. Ujian Promosi Disertasi oleh Ajat Sudrajat dengan judul Rekonstruksi Interaksi Islam dan Barat : Perang Salib dan Kebangkitan Kembali Ekonomi Eropa, hari Jumat 27 Februari 2009. Sjadzali, Munawir. Islam dan Tata Negara; Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: UI Press, Pebruari 1993. http//alislam.or.id, Sumber: Seratus Muslim Terkemuka,Jamil Ahmad, akses 5 Maret 2009. Zada, Khamami. “Muqadimah karya Ibn Khaldun” dalam Diskusi Bulanan Staf di Kantor PP LAKPESDAM NU, 13 Juli 2006.

POLITIK LUAR NEGERI ISRAIL (Fenomena Politik Had Power di Abad 21)

POLITIK LUAR NEGERI ISRAIL (Fenomena Politik Had Power di Abad 21) A. Latar belakang Masalah Israel adalah negara zionis yang kuat dengan berbagai kekuatan yang ada didalamnya, dalam bidang militer, ekonomi, diplomasi/politik serta keilmuan sudah tidak diragukan lagi kecakapannya, kalau di telaah secara normative-historis bangsa Yahudi sebetulnya lahir dari proses yang panjang dan sangat membutuhkan energi jika di perdebatkan karena klaim-klaim sejarah selalu menyelimuti keberadaan kaum Yahudi yang ada saat ini, akan tetapi sebagai entri poin untuk meyingkap bagaiman sesunguhnya serta awal negara Israel ini ada dan berada di Timur Tengah, para ahli politik Timur Tengah seperti Amien Rais melihat bahwasannya adanya negara Israel di timur Tengah tak lepas dari diel-diel politik Ameika dan Eropa yang penuh kepentingan di kawasan teluk Timur Tengah yang ada saat ini . fakta ini sesunguhnya tegali dalam rekam sejarah awal adanya bangsa Yahudi yaitu pertama kali bangsa yahudi ini ingin di tempatkan di kawasan Afrika namun dengan berbagai pertimbangan ditentukanlah di Timur Tengah. Dalam analisis lain untuk memahami keberadaan Israel di Timur Tengah sesunguhnya tidak lepas dari peran PBB pada tahun 1947 yang memberi hak penuh kemerdekaannya terhadap bangsa Yahudi di palestina ketika itu , karena dengan kebujakan secara tidak langsung sesunguhnya dunia khususnya barat yang penuh kepentingan telah membaca betapa besarnya potensi di kawasan Tinur Tengah ini B. Pokok Permasalahan Setelah menganalisa gerak serta kebijakn politik luar negeri Israel yang bebas aktif sekaligus cendrung agresif untuk selalu ingin menguasai negara Palestina, tentunya akan timbul sebuah asumsi untuk mengetahui sedalam mungkin tentang kebijakan Israel dengan kekuatan militernya, walaupun seperti yang ada dalam judul di atas sesunguhnya mempertanyakan bangaiman sesunguhnya dinamika serta rel-rel politik dunia ini di abad 21 masih diketemukan ada yang mengunakan kekuatan had power untuk menguasai serta mencaplok negara yang telah berdaulat. 1) Filosofi apa yang digunakan Israel untuk meraih kekuasaan? 2) Resolusi apa yang di tawarkan oleh Negara-negara Islam 3) Bagaimana Peran PBB dan Politik Luar negeri AS Dari ketiga pertanyan-pertanyaan inilah sebenarnya peneliti ingin melihat kebijakan politik luar negeri Israel sekaligus ingin membatasi sebuah lokus agar tidak melenceng atau relefan dengan tujuan awal penelitian yang ada, hal ini penting peneliti lakukan agar diperoleh sebuah data-data serta kajian yang sifatnya ilmiah secara objektif. C. Metodologi Penulisan Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian pustaka (librari research). sedangkan sifat dari penelitian ini menggunakan metode penelaahan atau pengamatan secara mendalam (in-depth observation). penelitian pustaka penyusun mencoba mengali data yang ada dari beberapa buku yang ada dan berkaitan dengan topik ini, sedangkan pengamatan penyusun mencoban menelaah serta melihat secara langsung fenomea dari politik luar negeri Israel dengan cara kekerasannya, semua itu peneliti peoleh baik itu dalam bentuk visual ataupun media massa yang lainnya. kedua metode ini sangat penting bagi penyusun karena dengan asumsi ini penyusun akan melihat fenomena serta penilaian secara objektif terhadap politik luar negeri Israel dengan cara kekerasannya oleh masyarakat luas maupun akademisi. Selain metode seperti di atas, tentunya penelitian ini ingin pula mengajak masyarakat untuk menilai serta memandang sekaligun memberikan komentar atas tragedi Palestina yang dilakukan oleh Israel, karena opini yang terus berkembang dimasyarakat peristiwa ini sesunguhnya memiliki dua mata sudut pandang, yaitu konflik dilihat sebagai masalah keagamaan serta dipandang sebagai masalah kemanusiaan. D. Kerangka Teori Melihat fenomena yang terjadi saat ini yaitu perlakuan tidak seimbang yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina menurut hemat peneliti kejadian ini bisa di identifikasi dengan mengunakan kerangka teori Konflik yang di pelopori oleh Ralf dahrendorf dan teori Kelas yang di pelopori oleh Karl Marx, kedua teori ini sesunguhnya memiliki kesamaan yang sangat subtansial yaitu ketika berbicara tentang negara (konteksnya negara Israel) ia melihat negara sebagai alat pemaksa yang dipakai oleh kelas penguasa atau sarana kekerasan yang terorganisasikan serta didominasi oleh suatu kelas sosial yaitu kelas kapitalis. Sedangkan ketika berbicara dalam ruang lingkup politik keduanya pula berorentasi pada sisi tujuan bagaimana memperoleh kekuasaan, mempertahankan kekuasaan atau mempertahankan dominasi yang semuanya dalam control kelas social kapitalis, dari teori inilah (Konflik-Kelas) sesunguhnya posisi dan tujuan Israel bisa dilihat dal percaturannya di dunia ini, antara negara dan politik sesunguhnya dijadikan sebauh alat untuk membelenggu, membungkam serta mendominasi berbagai kepentingan serta kebijakan yang ada dengan satu tujuan sebuah kekuasaan yang tiada tara tanpa melihat akibatnya, dan fakta inilah yang terjadi saat ini terhadap palestina yang kedaulatannya dicabik-cabik oleh Israel. F. Pembahasaan  Israel Negara Bengis Israel hanya mengenal satu kata yaitu dengan cara kekerasan untuk mencapai segala tujuannya, Israel pun tidak akan segan-segan membantai semua manusia untuk menunjukan dominasinya di Timur Tengah, rekam sejarah banyak membuktikan ketika ada konflik dengan negara-negara Arab seperti Mesir, Jodania, Libanon dan Paletina, Israel selalu mengunakan kekuatan militernya tanpa lagi memperdulikan Hak Asasi manusia serta tragedi kemanusain yang akan di timbukannya. sesuai dengan teori konflik yaitu siapa yang kuat itu akan menang atau sama seperti hukum rimba siapa yang kuat dan tangguh maka ia akan berkuasa di hutan. Tragedi kemanusiaan yang terus ditimbilkan oleh politik luar negeri Israel ini sebetulnya yang menjadi konsen dalam perkembangaan selanjutnya, dengan dalih apapun kekerasan sudah seharusnya di tiadakan karena semua itu melangar HAM, tidak sesuai dengan semangat Demokrasi, serta mencenderai kedaulatan negara lain, jika mau jujur serta mengunakan pendekatan etis-moral, siapapun yang melihat kekejaman Israel baik itu warga Palestina, warga Israel ataupun semua negara yang ada tentunya akan mengecam cara-cara yang dilakukan oleh Israel karena akibat dari semu itu banyak sekali kerugian yang ditimbulkan baik secara materil maupun kehilangan nyawa bagi rakyat yang tidak bersalah.  Resolusi Negara-negara Islam Pertanyaan selanjutnya dimana suara negara Islam yang ada di Timur Tengah dan OKI dalam melihat kebrutalan Israel, para pengmat melihat ada beberapa faktor yang sulit mempersatukan meraka, antara lain; 1) Faktor Sejarah 2) Faktor Ideologi 3) Faktor Kepentingan Dari ketiga faktor inilah minimal sulit bersatunya negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah , semisal Arab Saudi yang memiliki kedekatan dengan Amerika Serikat dalam hal keamanan nasionalnya maka akhirnya negara ini sulit untuk bergerak membela sesamanya. Jikalau negara-negara Islam beani dengan tegas seperti yang di lakukan persiden Iran Ahmad Dinejad dalam pernyataannya, tentunya akan bisa meminimalisir kebrutalan Israel, dalam bentuk reiilnya diplomasi sudah seharusnya terus dibangun dan diwacanakan untuk mencegak Israel, selain itu opsi seperti; - Menghentikan pasokan Minyak dan Gas (politik minyak) - Menarik Dubes negara-negara Islam yang ada keduanya harus terus dan berani dilakukan, jika ketegasan ini tidak muncul para pengamat menilai konflik yang ditimbuilkan Israel akan terus terjadi untuk rentang waktu yang lebih lama lagi. Selain kebijakn seperti itu tentunya saat ini adalah waktu yang sangat tepat untuk menunjukan kekuatan negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah untuk bisa bersatu bahu membahu untuk kepentingan bersama.  Peran PBB dan Amerika Pernyataan “jangan banyak berharap PBB dan Amerika Serikat” sebetulnya ada dua sisi cara pandang untuk melihat peran kedua lembaga dunia ini, pertama adalah sikap apatis, sikap apatis ini tentunya bukan tanpa dasar melainkan melihat bukti secara empiris, seperti beberapa yang lalu ketika salalh satu negara mengajukan resolusi ke DK PBB maka secara langsung Negara Amerika Srikat dan Inggris menolak secara langsung, kasus lain Tony Blair sebagai utusan khusus perdamaian PPB untuk wilayah Timur Tengah hingga hari ke 11 agresi Israel ke Palestina belum sama sekali terjun dan bertandang ke jalur Gaza untuk mencairkan suasana yang ada , fakta lain seperti yang dilakukan Barak Obama (pesiden terpilih Amerika Serikat yang akan dilantik pada 20 Januari 2009 mendatang) menunjukan politik standar gandanya, ia tidak pernah sama sekali berkomentar tentang agresi Israel saat ini, padahal ketika terjadi bom Bombay di India serat mewacanakan ekonomi masa depan Amerika Serikat ia sangat vocal dan tegas , inilah sesunguhnya wajah PBB dan Amerika Serikat dengan politik setandar gandanya, semua itu terjadi bukan tanpa sebab-musabab meliankan ada kepentingan serta agenda besar yang diinginkan oleh negar maju tersebut, tak lain adalah Minyak dan Gas. Kedua adalah cambuk untuk negara-negara Islam Timur Tengah untuk bangkit dan bersatu, karena sangat mustahil kemajuan perdamaian hanya di tumpukan pad PBB dan Amerika Serika, akan tetapi semua itu akan terjdai dan tewujud dari dan oleh diri kita. G. Analisis Pemikiran 1) Klaim-kalim Israel Atas Palestina Israel mendasarkan klaim-klaimnya untuk mendirikan sebuah negara di palestina, setidaknya ada tiga sumber utama yang dijadikan patokan pertama, warisan Pejanjian Lama dari Kitab Injil, kedua Deklarasi Belfour yang diumumkan Inggris Raya pada tahun 1917, ketiga pembagian Palestina menjadi negara Arab dan negara Yahudi yang di rekomendasikan oleh majelis Umum PBB pada tahun 1947 . klaim-kalim yang akhirnya menjadi jastifikasi untuk mendirikan negara Israel di tanah Palestina dalam prespektif sejarah sebenarnya banyak diragukan oleh para ahli arkeologi, para ahli arkiologi modern saat inipun secara umum sepakat bahwa bangsa Mesir dan bangsa Kanaan telah mendiami Palestina sejak masa-masa paling kuno yang dapat di catat sekitar 3000 SM hingga sekitar 1700 SM. Fakta-fakta sejarah ini yang sering menjadi alat demi kepentingan kekuasaan saat ini, jika hal ini yang dijadikan sebuah patokan sebenarnya dalam logika sederhana teori seperti ini sangatlah lemah sebagai jastifikasi, secara normative berdirinya sebuah negara tentunya hasil dari perjuangan untuk memerdekakan negaranya yang di dukung oleh masyarakat atau rakyatnya. 2) Intifadhah Intifadhah adalah sebuah gerakan “melepaskan diri” atau pemberontakan yang terjadi pada 9 Desember 1987 di jalur Gaza lalu dengan cepatnya menyebar ke Tepi Barat Palestina , gerakan ini pada awalnya merupakan sebuah respon masyarakat Gaza pada tahun 1986 terhadap berbagai propaganda dan serangan Israel di Gaza, dalam dukumen yang lain juga disebutkan bahwa Intifadhah merupakan ketegangan yang terjadi secara fisik antara militer dan para pemuda Gaza ketika itu, hingga hari ini gerakan Intifadhah teus berjalan dengan semangat perlawanan jihad walaupun menghadapi tentara Israel dengan senjata seadanya, bagi mereka hak asasi dan mempertahankan tanah Palestina merupakan sebuah kewajiban atas hak-hak yang mereka yakini, selain itu semangat dukungan yang sifatnya normative seperti tanah yang di janjikan Tuhan terus menjadi pegangan yang sangat di junjung tinggi. 3) Israel Ancaman Bagi Perdamaian Dunia Asumsi Israel sebagaiancaman bagi perdamaian dunia sebenarnya sangat tidak berlebihan jika melihat fakta kebijakan politik luar negerinya dengan cara agresi militernya, senyatanya negara yang berada dekat dengan Israel seperti Mesir, Libanon dan juga Jordania kesemuanya pernah merasakan berbagai serangan militer yang di lancarkan oleh Israel G. Kesimpulan Fenomena itu merupakan radikalisme yang disebabkan oleh kegagalan Amerika dalam menyelesaikan krisis politik pasca tergulingnya Presiden Irak, Saddam Hussein, di tahun 2003 lalu. (kompas Kompas, 21/11). .(CMM/M Hilaly Basya) 21-January-2007 )